Rakut Sitelu
Rakut Sitelu adalah sistem kekerabatan dalam suku Karo.[1] Rakut sitelu adalah bagian penting dalam kehidupan orang Karo.[1] Dalam acara-acara adat suku Karo, peran rakut sitelu sangat diperhitungkan.
[1]← RAKUT SITELU
TUTUR SIWALUH →
BERBAGAI TINGKAT KALIMBUBU, SENINA DAN ANAK BERU
Posted on September 23, 2010 by admin5374
Pondasi dan pedoman dalam kekerabatan adat istiadat masyarakat Karo adalah “Merga silima, rakut sitelu dan tutur siwaluh” yang merupakan satu rangkain yang saling terkait dan utuh serta tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dalam mengatur kehidupan masyarakat suku Karo, dimana salah satu bagian tersebut di atas di dalamnya terdapat 3 (tiga) unsur yang mengatur pelaksanaan adat istiadat yaitu “Rakut Sitelu” atau tiga ikatan kekerabatan yaitu Kalimbubu, Senina dan Anak Beru. Rakut Sitelu merupakan “ikatan utuh dan saling terkait” yang merupakan suatu system terbuka dan dinamis yang mengatur pelaksanaan adat istiadat dalam semua acara-acara yang dilakukan oleh masyarakat suku Karo baik dalam acara pesta perkawinan, acara penguburan, acara masuk rumah baru sampai acara menjelang serta pasca kelahiran seorang bayi dalam keluarga dan lain sebagainya, Semua harus dihadiri oleh unsur Rakut Sitelu tersebut di atas, dimana acara tersebut tidak akan dapat dilaksanakan dengan sempurna kalau ketiga unsur tersebut di atas tidak terwakili.
Begitu pentingnya unsur tersebut, sehingga setiap individu beserta keluarga selalu berusaha untuk menjaga dan melestarikan hubungan kekerabatan sesama masyarakat Karo yang saling membutuhkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa pamrih sesuai dengan kedudukannya dalam disetiap acara keluarga yang dihadiri, apakah sebagai Kalimbubu, Senina atau Anak Beru, yang untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tulisan Merga Siliima; Rakut Sitelu dan Tutur Siwaluh. Kedudukan setiap induvidu dalam setiap acara keluarga yang mengundangnya tergantung dari hubungan kekerabatan dalam Rakut Sitelu, yang berarti tidak permanent/ tetap dan dapat berubah-ubah tergantung keluarga siapa yang mengundangnya. Oleh sebab itu dalam surat undangan dalam pesta perkawinan dan acara-cara lainnya “pihak pengundang” harus mengetahui dengan jelas dan tidak boleh keliru tingkat kedudukan yang diundangnya. Apabila kedudukan seorang yang diundang tidak sesuai dengan yang seharusnya berarti pihak pengundang dan keluarganya tidak hormat dan peka terhadap hubungan kekerabatan yang telah dibina dan dilestarikan dari generasi ke generasi atau karena perkawinan sehingga telah lebih menguatkan hubungan kekerabatannya selama ini.
Adapun Tingkat Kalimbubu, Senina dan Anak Beru “Sangkep Nggeluh” atau unsure kehidupan dalam menjalankan adat istiadat dalam masyarakat suku Karo adalah sebagai berikut :
1. KALIMBUBU .
1.1. | Kalimbubu Tua : | ||
Þ | Kalimbubu Tua Kuta | : | Eme kalimbubu simateki kuta, igelari ka pe kalimbubu simajekken lulang, atau kalimbubu si metuana (pemena) ikut manteki kuta, ibas sienda lalit hubugen dareh. Kalimbubu taneh eme kalimbubu nini entahpe kalimbubu iperdemui nini nini bulangta. |
: | Adalah kalimbubu yang membangun pertama kali membangun desa (kuta) tersebut atau sebagai kepala desa, oleh sebab itu sangat dihormati dan dituakan sebagai orang yang telah berjasa membuka hutan untuk dijadikan desa dan perladangan. Semua keturunannya/ merganya dalam desa tersebut akan tetap sebagai “Kalimbubu Tua Kuta” dan tidak akan berubah selamanya. Oleh sebab itu mungkin saja tidak ada hubungan darah dengan merga lainnya. | ||
Þ | Kalimbubu Tua Kesain | : | Eme keturunen si nai asum manteki kesain ijadiken kalimbubu. |
: | Adalah kalimbubu yang bertama kali membangun kesain (rukun warga) dalam desa (kuta), oleh sebab itu sangat dihormati dan dituakan sebagai orang yang telah berjasa membangun rukun warga (kesain) yang merupakan bagian dari desa (kuta). Semua keturunannya/ merganya dalam desa tersebut akan tetap sebagai “Kalimbubu Tua Kesain” dan tidak akan berubah selamanya. Oleh sebab itu mungkin saja tidak ada hubungan darah dengan merga lainnya. | ||
Þ | Kalimbubu Tua Jabu | : | Eme kap adi enggo erindih-indih jadi kalimbubu mulai ibas nini empung nari. |
: | Adalah disebut kalimbubu (pemberi dara) karena merganya dari generasi ke generasi telah membangun jabu/ keluarga atau rukun tangga yang di desa tersebut memiliki tanah yang luas baik untuk pemukiman maupun perladangan / persawahan, oleh sebab itu kalimbubu ini sangat dihormati dan dituakan sebagai orang yang telah berjasa membangun rukun tangga (jabu) atau juga rumah adat yang setiap rumah dihuni oleh 4 – 8 kepala keluarga (lihat rumah adat suku Karo). | ||
1.2. | Kalimbubu Bena – bena | : | Kalimbubu tua, si enggo lit hubungen dareh, umpamana kalimbubu bapanta (mama bapanta) entahpe kalimbubu iperdemui nini atau kalimbubu si mada dareh “niniku”. Ia me si majek daliken. |
: | Adalah disebut kalimbubu (pemberi dara) yang telah ada hubungan darah dengan anak beru-nya, yaitu “kalimbubu” kakek kita atau saudara laki-laki kandung dari “ibu kakek kita”. Sehingga kalimbubu tersebut menjadi “Kalimbubu Bena-bena kita” | ||
1.3. | Kalimbubu Bapa (Binuang) | : | Kalimbubu bapa eme si mada dareh bapa. Ia jadi kalimbubu binuang man “aku”. Kalimbubu binuang enda ber-ubah peran ibas kerja-kerja / lakon tertentu : |
: | Adalah disebut kalimbubu (pemberi dara) yang juga telah ada hubungan darah dengan anak beru-nya, yaitu “kalimbubu” ayah kita atau saudara laki-laki kandung dari “ibu ayah kita”. Sehingga kalimbubu tersebut menjadi “Kalimbubu Bapa/ ayah atau Binuang kita”.Peran atau penyebutan Kalimbubu Binuang ini akan berubah dalam setiap kegiatan adat Karo seperti pesta pernikahan, masuk rumah baru maupun proses penguburan orang yang meninggal dunia dan sebagainya yaitu sebagai berikut : | ||
Þ | Kalimbubu Si Majek Dali-ken | : | Ibas kerja mengket rumah “Kalimbubu Bapa (Binuang)” i gelari ia Kalimbubu si majek daliken. |
: | Dalam pesta masuk rumah baru, “Kalimbubu Bapa (Binuang)” disebut “Kalimbubu Si Majekken Daliken” atau kalimbubu yang membuat/ menegakkan tunggku untuk memasakak nasi. | ||
Þ | Kalimbubu Si Ngalo Per –kempun / Ciken-ciken | :: | Þ Asum anak “aku” (diberu) tersereh maka kalimbubu perkempun-ku atau singalo perninin-ku emkap arah bebere “nande simupus aku” (labo beru)..Þ Asum anak “aku” (dilaki) empo maka kalimbubu perkempun-ku atau singalo perninin-ku emkap arah bebere “nande simupus aku” (labo beru).. |
:: | Þ Pada waktu saya (perempuan) kawin, maka kedudukan “kalimbubu” dari “saudara laki-laki ibu dari ibu-saya” adalah “Kalimbubu Si Ngalo Perkempun”Þ Pada waktu saya (laki-laki) kawin, maka kedudukan “kalimbubu” dari “saudara laki-laki ibu dari ibu-saya” adalah “Kalimbubu Si Ngalo Ciken-ciken” (ciken=tongkat) | ||
1.4. | Kalimbubu Simada Dareh | : | Eme kalimbubu si perdemui bapa (turang nandeta igelari mamanta) ras kerina tegunna si sembuyak. Ia me si majek lulang. Ibas kerja-kerja masyarakat karo kalimbubu enda salih gelarna sue ras bentuk lakon, eme kap : |
: | Kalimbubu Simada Darah atau Kalimbubu yang mempunyai darah keturunan yaitu darah (merga) dari “saudara ibu laki-laki / paman”, dimana darah dari ibu/ paman sudah ada dan mengalir dalam tubuh saya, disamping darah dari ayah. Dalam pesta adat dan lain sebagainya kedudukan “Kalimbubu Simada Dareh” berubah penyebutannya yaitu sebagai berikut : | ||
Þ | Kalimbubu Singalo Ulu Mas | : | Eme kap ibas lakon perjabun beberena si dilaki erjabu buatna diri kalak sideban, maka ibas lakon e ia ngalo ulumas. |
: | Kalimbubu Singalo Ulu Mas adalah istilah yang dipakai kalau “saya” (laki-laki) kawin, maka kalimbubu Simada Dareh tersebut dalam adat pesta perkawinan saya disebut “Kalimbubu Singalo Ulu Mas” atau Kalimbubu yang seharusnya berhak mendapat “mahar/ mas kawin/ ulu mas” atau anak perempuan paman saya tersebut yang seharusnya menjadi istri saya, tapi karena yang saya kawini dari pihak lain, maka kedudukannya (paman) dalam pesta perkawinan saya adalah “Kalimbubu Singalo Ulu Mas” atau Kalimbubu yang seharusnya menerima mas kawin (ulu/ asal/hulu),Kalimbubu Simada Darah atau Kalimbubu yang mempunyai darah keturunan ini adalah darah (merga) dari “saudara ibu laki-laki / paman”, dimana darah dari ibu/ paman sudah ada dan mengalir dalam tubuh saya, disamping darah dari ayah. | ||
Þ | Kalimbubu Singalo Bere-bere | : | Eme kap asum perjabun beberena si diberu asum e ia ngalo bebere. |
: | Kalimbubu Singalo Bere adalah istilah yang dipakai kalau “saya” (perempuan) kawin, maka kalimbubu Simada Dareh tersebut dalam adat pesta perkawinan saya disebut “Kalimbubu Singalo Bere-bere”.Kalimbubu ini dalam pesta perkawinan saya juga mendapat mas kawin/ mahar disamping ayah/ibu dan saudara ayah saya, Kalimbubu saya yang juga menerima bagian mas kawin tersebut disebut “Kalimbubu Singalo Bere-bere” atau Kalimbubu yang menerima (singalo) mas kawin karena keponakannya perempuan kawin denga keluarga lain. | ||
Þ | Kalimbubu Si Ngalo Maneh – maneh | : | Adi beberena si dilaki entah turangna mate janah nggo cawir metua, lanai lit anakna si lenga erjabu, maka kedudukenna, ia me kap singalo maneh-maneh. Adi beberene si dilaki mate ialokenna bajuna (indung baju simejilena) tambah batuna. Adi diberu mate ialokenna uis teba tambah batuna. |
: | Apabila saya (laki-laki/ perempuan) meninggal dunia, maka kedudukan Klibubu Singalo Ulu Mas/ Kalimbubu Singalo Bere-bere berubah fungsi dalam acara penguburan saya yaitu disebut “Kalimbubu Si Ngalo Maneh-maneh”. Penyebutan maneh-maneh, artinya kalau “saya” sebagai ayah maupun ibu telah menyelesaikan tanggung jawab sebagai orang tua, artinya anak-anak saya semuanya sudah berkeluarga, maka Klimbubu tersebut berhak menerima “Maneh-maneh” yang biasanya dalam wujud pakaian yang paling bagus (jas) untuk laki-laki dan kain adat untuk perempuan ditambah uang (batuna). | ||
Þ | Kalimbubu Si Ngalo Morah – morah | : | Adina beberena si dilaki mate entahpe turangna si mate tapi anak-anak si mate lenga kerina erjabu, maka ia ngaloken morah – morah. |
: | Apabila saya (laki-laki/ perempuan) meninggal dunia, maka kedudukan Klibubu Singalo Ulu Mas/ Kalimbubu Singalo Bere-bere berubah fungsi dalam acara penguburan saya yaitu disebut “Kalimbubu Si Ngalo Morah-morah”. Penyebutan morah -morah (kita belum rela atas kepergiannya), artinya kalau “saya” sebagai ayah maupun ibu belum menyelesaikan tanggung jawab sebagai orang tua, artinya masih ada anak-anak saya belum berkeluarga, maka Klimbubu tersebut hanya berhak menerima “Morah-morah” yang biasanya dalam wujud pakaian yang bagus dan biasa dipakai almarhum sehari-hari (bukan jas) untuk laki-laki dan maupun untuk perempuan ditambah uang (batuna). | ||
Þ | Kalimbubu Si Ngalo Sapu-sapu Iluh | : | Adina beberena si dilaki mate entahpe turangna si mate tapi anak-anak si mate lenga lit erjabu, maka ia ngaloken sapu-sapu iluh. |
: | Apabila saya (laki-laki/ perempuan) meninggal dunia dan belum berkeluarga, maka kedudukan Kalimbubu Singalo Ulu Mas/ Kalimbubu Singalo Bere-bere berubah fungsi dalam acara penguburan saya yaitu disebut “Kalimbubu Si Ngalo Sapu-sapu Iluh”. Penyebutan sapu-sapu iluh (kita belum rela kepergiannya karena disamping masih muda termasuk anak-anak, juga belum berkeluarga), maka Kalimbubu tersebut hanya berhak menerima “Sapu-sapu Iluh” tanpa pemberian uang (batu) yang artinya hanya untuk mengelap/ mengeringkan air mata Kalimbubu yang terus berderai karena kepergian kemenakannya. (sapupu-sapu Iluh = kain pengering air mata). | ||
1.5. | Kalimbubu Sierkimbang / Siperdemui | : | Kalimbubu simupus ndeharata, ia me si ngalo-ngalo kade-kade nampati kalimbubu si erkimbang. Sebab sanga beberena sidilaki erjabu, maka kalimbubu siperdemui beberena enggo nehken sada bagin tukur, siertina maka kalimbubu singalo ulumas la ngenca ngaloken “ulu mas” tapi enggo ka ngaloken tukur ertina ia enggo seri ras kalimbubu sierkimbang. |
: | Disebut untuk Kalimbubu atau orang tua dari “istri” kita. (sierkimbang = yang menyeiakan tikar; siperdemui = yang dikawini). | ||
1.6. | Kalimbubu Sipemeren | : | Kalimbubunta arah seninata sipemeren. |
: | Disebut untuk Kalimbubu dari “Saudara” kita, karena ibu kita bersaudara kandung, maka kalimbubu saudara kita tersebut juga Kalimbubu kita.. | ||
1.7. | Puang Kalimbubu. | : | Kalimbubu kalimbubunta, atau kalimbubu ibas tegun kalimbubu nari ras sembuyakna kerina. |
: | Adalah Kalimbubu dari kalimbubu yaitu Kalimbubu kita mulai dari butir 1.1. s/d 1.6 tersebut di atas. | ||
1.8. | Puang Ni Puang | : | Kalimbubu puang kalimbubunta, eme kalimbubu ibas paung kalimbubu nari entahpe Puang Ni Puang ibas tegun sukut nari. Lit pe deba nggelari Puang Ni Puang e kalimbubu singadep-ngadep. |
: | Adalah Kalimbubu dari Puang Kalimbubu (butir 1.7) tersebut di atas. Kalimbubu ini adalah Kalimbubu yang tingkatnya paling tinggi dalam adat istiadat masyarakat suku Karo. Akan tetapi karena tingkatannya sudah jauh ke atas, maka sebagian keluarga masyarakat suku Karo tidak mengetahuinya dengan jelas khususnya untuk generasi yang terbawah/ generasi muda, oleh sebab itu kadang kala undangan kepada kelompok tersebut tidak algi disampaikan karena memang tidak diketahui lagi dengan jelas sisilah keluarganya. |
2. SENINA.
2.1. | Sukut (batangna) | : | Sada indung (sembuyak nini), sada mergana janah lit hubungen dareh, Ia pokok (simada kerja). |
: | Adalah “Saudara” karena satu ayah, satu ibu, satu nenek dan juga satu merga yang sama, jadi kelompok inilah yang mengundang apabila mengadakan pesta perkawinan dan lain sebagainya yang disebut dengan “Sukut” | ||
2.2. | Sembuyak | : | Sada mbuyak, sada bapa sada nande, tapi sikeleng-kelengen enda, megati ka pe ikataken kalak sembuyak sada merga. |
: | Adalah “Saudara” karena satu ayah dan satu ibu atau juga disebut apabila satu merga dan sub merga. Misalnya antara Sembiring Pandia dengan Sembiring Gurukinayan yang merupakan satu kelompok/ group (lihat merga masyarakat suku Karo). | ||
2.3. | Senina Sembuyak Bapa | : | Eme senina erkiteken bapana sembuyak entahpe sada nini. |
: | Adalah “Saudara” karena satu ayah atau kakeknya saudara kandung. | ||
2.4. | Senina Sembuyak Nini | : | Eme senina erkiteken oppung sada. |
: | Adalah “Saudara” karena “bapak kakeknya” saudara kandung. | ||
2.5. | Senina Sembuyak Op-pung | : | Eme senina erkiteken sada bapa oppung. |
: | Adalah “Saudara” karena “bapak kakek bapaknya” saudara kandung. | ||
2.6. | Senina Ku Ranan/ Gamet | : | Adi lit runggun, ia me jadi senina ku ranan. Ia pe simeteh kerna turin-turin ibas jabu senina ras kalimbubu. Umpamana, merga Sembiring Gurukinayan biasanya senina kalak Sembiring Brahmana ibas runggun entahpe Tarigan Tua ras Tarigan Sibero. |
: | Dalam acara adat, “Senina ku Ranan/ Gamet” adalah sebagai penyampai/ penerima/ penengah/ perantara dalam sidang adat untuk penyampain usulan/ keputusan adat antara “Sukut/ Gamet (yang punya hajatan bersama saudaranya) kepada “Anak Berunya” dan sebaliknya. | ||
2.7. | Senina Sipemeren | : | Ersenina erkiteken nandeta sembuyak, banci kape perban nandeta seri beru ibabana. |
: | Disebut bersaudara karena “Ibu” mereka “saudara kandung” | ||
2.8. | Senina Siparibanen | : | Ndeharata ersenina ras ndeharana (sada kalimbubunta) |
: | Disebut bersaudara karena “Istri” mereka “saudara kandung” | ||
2.9. | Senina Sedalinen / Sen-dalanen | : | Erkiteken ia muat (ngempoi) impalta, beru puhun tah beru singumban. |
: | Disebut bersaudara karena “dia” memperistri “anak” saudara kandung laki-laki (paman) ibu kita. | ||
2.10. | Senina Sipengalon | : | Kita jadi sidalanen (senina sepengalon) perban beberenta ngempoi anakna. Emaka beberenta e enggo ka jadi anakberuna. |
: | Disebut bersaudara karena “keponakan/ anak laki – laki saudara perempuan kita” telah mengawini / memperistri anak perempuannya, sehingga kita menjadi “Senina Sipengalon”. | ||
2.11. | Senina Ibas Runggun Adat | : | Eme tegun senina si enggo kin ndube itangkuhken (isahken) jadi senina kaku ras si njamin ibas runggun kerja adat bagepe ibas kerna sidebanna. |
: | Disebut bersaudara karena leluhur kita telah mensahkan merga / sub. Merga dan keturunan dalam sidang adat sebagai Senina ibas Runggun Adat (Saudara dalam siding adat), misalnya pesta merga “Sitepu” saudara dalam siding adat adalah merga “Barus”, demikian juga “Sembiring Gurukinayan” dalam siding adat saudaranya adalah “Sembiring Pandia”, demikian sebaliknya dan hal ini juga berlaku dalam merga-merga yang ada dalam masyarakat suku Karo. |
3. ANAK BERU.
3.1. | Anak Beru Tua | : | Eme anak beru iperdemui ninita, si perdemui bapa rikut ras sembuyakna kerina, lit 3 (telu) terpuk eme: |
: | Disebut “Anak Beru Tua” karena kakeknya dahulu kala telah “memperistri” saudari “Kakek kita”, oleh sebab itu kesepakatan tersebut terus berlaku dari generasi ke generasi walaupun kenyataannya sekarang generasi mereka tidak ada/ pernah lagi memperistri saudara perempuan ayah/ kita. Peran Anak Beru Tua dalam adat Karo tidak bisa diganti atau dipindahkan ke merga lain. | ||
Þ | Anak Beru Tua Kuta/ Si Ngian Rudang | : | Eme kap kalak si enggo I tetapken jadi anak beru asum manteki kuta ras kesusurenna pe tetap jadi anak beru kuta. |
: | Disebut “Anak Beru Tua” karena kakeknya dahulu kala bisa karena telah “memperistri” saudari “Kakek kita” atau juga waktu pertama kali membangun desa telah ada kesepakatan antara “kakek kita” dengan “Kakek-nya” telah dinobatkan “merga-nya” sebagai “Anak Beru Kuta/ Singian Rudang” atau anak beru tusa desa, jadi dahulu tidak mesti karena perkawinan maka sah menjadi anak beru. Kesepakatan para leluhur terhadap “merga tertentu” dalam desa tersebut tidak dapat dirobah atau diganti dan berlaku selamanya dari generasi ke generasi. | ||
Þ | Anak Beru Tua Kesain | : | Eme sada cabang merga si enggo i tetapken menai jadi anak beru tua iasum manteki kesain ras kesusurenna pe tetap jadi anak beru kesain. |
: | Disebut “Anak Beru Tua Kesain” karena kakek-kakeknyanya dari generasi ke generasi telah “memperistri” saudari kakek / bapak/ kita, sehinga “dia” telah memenuhi syarat sebagai “Anak Beru Tua Kesain”, kesain (rukun warga) adalah bagian dari desa/ kelurahan. | ||
Þ | Anak Beru Tua Jabu | : | Eme anak beru mulai ibas nini bulang nari she ku tertuan, anak beru tua enda me si njemak ranan ibas kerina runggun adat ibas jabu kalimbubu. |
: | Disebut “Anak Beru Tua Jabu” karena kakek-kakeknyanya dari generasi ke generasi telah “memperistri” saudari kakek / bapak/ kita, sehinga “dia” telah memenuhi syarat sebagai “Anak Beru Tua Jabu”, jabu (rukun tangga) adalah bagian dari rukun warga. | ||
3.2. | Anak Beru Si Cekuh Baka Tutup | : | Eme anak beru si muat beru ibas diri bapa (turang) entahpe anak beru iperdemuai bapa rikut ras sembuyakna kerina.Igelari anak beru cekuh baka, emekap anak beru e enggo banci nalangi baka (ingan mbuniken barang) erkiteken ia enggo iteki kalimbubu perban ia darehna dingen enggo biasa ibas jabu kalimbubu. E, sekurang-kurangna dua kali erbuat beru bas jabu kalimbubu e. Ibas kalak karo lit igelari “gendang-gendang” (baka) siendape ingan muniken barang si meherga. |
: | Disebut demikian karena “Kakek-nya” telah memperistri “saudara perempuan” kakek kita, sehingga “ayahnya” beserta saudaranya yang lain telah sayah menjadi “Anak Beru Si Cekuh Baka Tutup” dalam keluarga kita. | ||
3.3. | Anak Beru Dareh/ Anak Beru Jabu/ Anak Beru Ipupus | : | Eme anak dilaki sinipupus anak sidiberu ngempoi anak turangna atau bebere mamana entah pe banci ka kempu mamana. |
: | Disebut demikian karena “ayah-nya” telah memperistri “saudara perempuan” ayah kita, sehingga “anaknya” beserta saudaranya yang lain telah syah menjadi “Anak Beru Dareh/ Anak Beru Jabu/ Anak Beru Ipupus” (dareh=darah; jabu=rumah; Ipupus=yang dilahirkan) | ||
3.4. | Anak Beru Iperdemui (Anak Beru Iangkip/ Iampu) | : | Eme tegun anak beru si muat beru (anak), erdandanken ia tumbuk ras anak maka enggo ia jadi anak beru ngikutken anak beru si enggo lit leben ibas jabu kalimbubu. |
: | Disebut demikian karena “dia” telah memperistri “saudara perempuan” kita, sehingga “dia” beserta saudaranya yang lain telah syah menjadi “Anak Beru Iperdemui/ Anak Beru Iangkip/ Anak Beru Iampu” (iperdemui= yang mengawini; iangkip=digendong; iampu =dituntun). | ||
3.5. | Anak Beru Si Pemeren | : | Eme anak beruta erkiteken kita senina sipemeren ras kalimbubuna. |
: | Disebut demikan karena semua “Anak Beru” dari saudara kita (ibu kita saudara kandung) adalah juga anak beru kita yang disebut “Anak Beru Si Pemeren”. | ||
3.6. | Anak Beru Minteri (Pepinterken) | Eme tegun anak beru anak ibas anak beru nari. Ia anak beru ibas runggun mereken kata pinter, pepinter si geduk denga. | |
Disebut “Anak Beru Minteri’ karena “dia” adalah anak beru dari anak beru kita, yang dalam sidang adat berfungsi sebagai pemikir atau pemberi saran kepada kalimbubunya/ anak beru kita agar acara siding adat dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya, atau memberikan saran terhadap beberapa keputusan agar dicapai hasil yang terbaik dalam siding adat tersebut. (minteri=berpikir agar lurus; pepinterken=meluruskan). | |||
3.7. | Anak Beru Si Ngukuri | Eme anak beru ibas anak beru minteri nari. Lit kalak nggelarisa Anak Beru Singikuri erkiteken rehna ibas Singukuri nari. Lit ka ngatakenca maka erkiteken tegun anak beru ia meikuri (ujungna) lanai tersinget terdauhen. | |
Disebut “Anak Beru Singukuri’ karena “dia” adalah anak beru minteri dari anak beru kita, yang dalam sidang adat berfungsi sebagai pemikir (pengamat) kepada kalimbubunya/ anak beru minteri kita agar acara sidang adat dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. (ngukuri = berpikir). |
4. RAYAP DERIP.
Rayap Derip : Eme kalak si reh jadi anak kuta,ia lalit sangkut perkade-kaden ras si mantek kuta.
Rayap Derip : Adalah orang yang merantau sebagai pekerja atau lain sebagainya ke desa kita yang tidak ada hubungan silsilah dengan warga desa setempat.
Keterangen :
§ Sumber : dari berbagai tulisan masalah adat istiadat suku Karo.
§ Saran dan kritik (2204100) : sembiringrophian@yahoo.co.id
Tentang Rakut Sitelu
Rakut sitelu (rakut:ikatan ; sitelu:tiga) secara harafiah berarti ikatan yang tiga.[2] Rakut sitelu memiliki arti setiap individu Karo tidak lepas dari keluarganya.[2] Namun, ada pula yang mengartikannya sebagai sangkep nggeluh (kelengkapan hidup).[2] Rakut sitelu kadang juga disebut daliken sitelu.[2] Secara etimologis, daliken sitelu berarti tungku yang tiga (Daliken:batu tungku, sitelu: tiga).[2] Makna dari daliken sitelu menunjuk pada kenyataan bahwa untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, orang Karo tidak lepas dari yang namanya tungku untuk menyalakan api (memasak).[2]
Unsur-unsur dalam Rakut Sitelu
Unsur-unsur dalam rakut sitelu adalah:
- Kalimbubu
- Sembuyak atau Senina
- Anak Beru
Setiap orang Karo dapat berlaku baik sebagai kalimbubu, senina atau sembuyak, atau anakberu.[3] Hal ini tergantung pada situasi dan kondisi saat itu.[3]
Kalimbubu
Kalimbubu adalah kelompok pihak pemberi perempuan dan sangat dihormati dalam sistem kekerabatan orang Karo.[4] Orang Karo menyakini bahwa kalimbubu adalah pembawa berkat.[4] Kalimbubu disebut juga dengan Dibata Ni Idah (tuhan yang tampak).[4] Sikap menentang dan menyakiti hati kalimbubu sangat dicela dan tidak diperkenankan.[4]
Dalam setiap jamuan makan, pihak kalimbubu selalu mendapat prioritas utama.[4] Para anak beru tidak akan berani mendahului makan sebelum pihak kalimbubu memulainya.[4] Demikian juga bila selesai makan, pihak anak beru tidak akan berani menutup piringnya sebelum pihak kalimbubunya selesai makan.[4] Bila ini tidak ditaati, para anak beru dianggap tidak sopan.[4] Dalam hal memberi nasihat, semua nasihat yang diberikan kalimbubu dalam suatu musyawarah keluarga menjadi masukan yang harus dihormati dan dihargai.[4]
Kalimbubu dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni:
- Kalimbubu berdasarkan tutur
Kalimbubu Bena-Bena atau kalimbubu tua adalah kelompok keluarga pemberi perempuan kepada keluarga tertentu yang dianggap sebagai keluarga pemberi perempuan awal dari keluarga itu.[4] ia dikategorikan kalimbubu bena-bena karena kelompok ini telah berfungsi sebagai pemberi perempuan sekurang-kurangnya tiga generasi.[4]
- Kalimbubu Simajek Lulang
Kalimbubu simajek lulang adalah golongan kalimbubu yang ikut mendirikan kampung.[4] Status kalimbubu ini selamanya dan diwariskan secara turun temurun.[4] Penentuan kalimbubu ini dilihat berdasarkan merga.[4] Kalimbubu ini selalu diundang bila diadakan pesta-pesta adat di Tanah Karo.[4]
- Kalimbubu berdasarkan kekerabatan (perkawinan)
Kalimbubu Simupus atau Simada Dareh adalah pihak pemberi perempuan terhadap generasi ayah atau pihak yang semarga dari ibu kandung.[4]
- Kalimbubu i Perdemui
Kalimbubu i Perdemui atau kalimbubu si erkimbang adalah pihak kelompok dari mertua.[4]
- Puang Kalimbubu
Puang kalimbubu adalah kalimbubu dari kalimbubu, yaitu pihak semarga pemberi perempuan terhadap kalimbubu.[4] Dalam bahasa sederhana, pihak semarga dari istri saudara laki-laki istrinya.[4]
- Kalimbubu Senina
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan jalur senina dari kalimbubu simupus.[4] Dalam pesta-pesta adat, kedudukannya berada pada golongan kalimbubu simupus.[4] Peranannya adalah sebagai juru bicara bagi kelompok semarga kalimbubu simupus.[4]
- Kalimbubu Sendalanen atau Sepengalon
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan kekerabatan dalam jalur kalimbubu dari senina sendalanen atau pemilik pesta.[4]
Hak Kalimbubu
Adapu hak-hak kalimbubu dalam struktur masyarakat Karo adalah.[4]
- Dihormati oleh anak berunya.[4]
- Dapat memberikan perintah atau nasihat kepada pihak anak berunya.[4]
- Berhak menerima ulu mas, bere-bere (bagian dari mahar) dari sebuah perkawinan dan maneh-maneh (tanda mata atau kenang-kenangan) dari salah seorang anggota anak berunya yang meninggal.[4]
Tugas dan Kewajiban Kalimbubu
Kalimbubu juga memiliki tugas dan kewajiban. Tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut.[4]
- Memberikan saran-saran kalau diminta oleh anak berunya.[4]
- Menjaga perdamaian antar anak beru yang saling berselisih.[4]
- Sebagai lambang supremasi kehormatan keluarga.[4]
- Mengosei anak berunya (meminjamkan dan mengenakan pakaian adat) di dalam acara-acara adat.[4]
Anak Beru
Anak beru adalah pihak pengambil perempuan atau penerima perempuan untuk diperistri.[5] Anak beru disebut pula hakim moral, karena bila terjadi perselisihan dalam keluarga kalimbubunya, tugasnyalah mendamaikan perselisihan tersebut.[5]
Anakberu dapat dibagi atas 2, yakni:
- Anak beru berdasarkan tutur.[5]
- Anak beru Tua
Anak beru tua adalah pihak penerima perempuan dalam tingkatan nenek-moyang atau tiga generasi.[5]
- Anak beru Taneh
Anak beru taneh adalah penerima perempuan pertama, ketika sebuah kampung selesai didirikan.[5]
- Anak beru berdasarkan kekerabatan
- Anakberu Jabu (Cekoh Baka Tutup dan Cekoh Baka Buka).[5]
Cekoh Baka artinya orang yang langsung boleh mengambil barang simpanan kalimbubunya.[5] Cekoh baba dipercaya dan diberi kekuasaan atas barang simpanan kalimbubunya karena dia merupakan anak kandung saudara perempuan ayahnya.[5]
- Anak beru Iangkip
Anak beru langkip adalah penerima perempuan yang menciptakan jalinan keluarga yang pertama.[5] Hal ini disebabkan karena di atas generasinya, belum ada yang mengambil perempuan dari pihak kalimbubunya yang sekarang.[5] Anak beru ini disebut juga anak beru langsung.[5] Ia dikatakan anak beru langsung karena dia langsung mengawini perempuan dari keluarga tertentu.[5] Ia tidak boleh ikut campur dalam warisan mertuanya.[5]
- Anak beru Menteri
Anak beru menteri adalah anak beru dari anak beru.[5] Tugas anak beru menteri adalah menjaga penyimpangan-penyimpangan adat, baik dalam bermusyawarah maupun ketika acara adat sedang berlangsung.[5] Anak beru Menteri ini memberi dukungan kepada kalimbubunya.[5]
- Anak beru Singikuri
Anak beru singikuri adalah anak beru dari anak beru menteri.[5] Ia bertugas untuk memberi saran dan petunjuk dalam landasan adat, serta memberi dukungan tenaga yang diperlukan.[5]
Tugas dan Kewajiban Anak Beru
Dalam pelaksanaan acara adat peran, anakberu sangat penting.[5] Tugas dan kewajiban anak beru adalah:
- Mengatur jalannya pembicaraan runggu (musyawarah) adat.[5]
- Menyiapkan hidangan pada pesta.[5]
- Menyiapkan peralatan yang diperlukan pesta.[5]
- Menanggulangi sementara semua biaya pesta.[5]
- Mengawasi semua harta milik kalimbubunya yaitu wajib menjaga dan mengetahui harta benda kalimbubunya.[5]
- Menjadwal pertemuan keluarga.[5]
- Memberi khabar kepada para kerabat yang lain bila ada pihak kalimbubunya berdukacita.[5]
- Memberi pesan kepada puang kalimbubunya agar membawa ose(pakaian adat) bagi kalimbubunya.[5]
- Menjadi juru damai bagi pihak kalimbubunya.[5]
Hak-hak Anak Beru
Hak-hak anak beru antara lain:
- Berhak mengawini putri kalimbubunya, dan biasanya para kalimbubu tidak berhak menolak.[5]
- Berhak mendapat warisan kalimbubu yang meninggal dunia.[5] Warisan ini berupa barang dan disebut morah-morah atau maneh-maneh, seperti parang, pisau, pakaian almarhum dan lainnya sebagai kenang-kenangan.[5]
- Mendapat pinjaman tanah perladangan secara cuma-cuma dari kalimbubunya.[5]
- mendapatkan hak untuk mengambil hasil hutan.[5]
Istilah-istilah yang diberikan kepada Anak Beru
Adapun istilah-istilah yang diberikan kalimbubu kepada anakberunya adalah:
- Tumpak perang atau lemba-lemba.[6] Tumpak perang adalah ujung tombak.[6] Maksud dari tumpak perang adalah bila kalimbubunya ingin pergi ke satu daerah, maka yang berada di depan sebagai pengaman jalan dan sebagai perisai dari bahaya adalah pihak anak beru.[6] Dalam bahasa lain, anak beru sebagai tim pengaman jalan.[6]
- Kuda Dalan (Kuda jalan atau kuda beban).[6] Dahulu sebelum ada alat transportasi modern, kuda digunakan sebagai sarana transportasi.[6] Kuda tersebut digunakan pula untuk membawa barang-barang.[6] Selain itu, kuda juga digunakan untuk menyampaikan informasi dari satu desa ke desa lain.[6] Arti Kuda Dalam dalam istilah ini adalah alat atau kendaraan yang dipakai ke mana saja, termasuk untuk berperang, untuk membawa barang-barang yang diperlukan pihak kalimbubunya, atau untuk menyampaikan berita tentang kalimbubunya.[6]
- Piso Entelap (pisau tajam).[6] Dalam acara-acara adat, pisau tajam dipergunakan untuk memotong daging atau kayu api.[6] Pisau ini digunakan pula untuk mendirikan tempat berkumpul.[6] Setiap anak beru harus memiliki pisau tajam, agar tangkas dan sempurna mengerjakan pekerjaan yang diberikan kalimbubunya.[6] Dalam adat Karo, pisau dari pihak kalimbubu yang meninggal dunia diserahkan kepada anak berunya (maneh-maneh).[6] Tujuan pemberian pisau ini adalah agar pekerjaan kalimbubu terus tetap dilanjutkan oleh penerimanya.[6] Dalam pengertian lain dalam acara-acara adat di dalam keluarga kalimbubu, anak berulah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas tersebut.[6]
Senina dan Sembuyak
Senina
Senina adalah hubungan kekerabatan berdasarkan marga yang sama.[6]
Senina ini dapat dibagi dua, yaitu:
- Senina berdasarkan tutur, yaitu senina semerga.[6] Mereka bersaudara karena satu marga.[6]
- Senina berdasarkan kekerabatan.[6]
- Senina siparibanen.[6] Senina adalah hubungan kekerabatan karena istri saling bersaudara.[6]
- Senina Sepemeren.[6] Senina sepemeren adalah mereka yang berkerabat karena ibu mereka saling satu marga (bere).[6]
- Senina Sepengalon (Sendalanen) persaudaraan.[6] Senina sepengalon adalah mereka yang bersaudara karena bere istri mereka sama.
- Senina Secimbangen (untuk perempuan).[6] Senina secimbangen adalah mereka yang bersenina karena suami mereka bersembuyak.[6]
Tugas senina adalah memimpin pembicaraan dalam musyawarah.[6] Tugas lainnya adalah sebagai sekat dalam pembicaraan adat, agar tidak terjadi friksi-friksi ketika akan memusyawarahkan pekerjaan yang akan didelegasikan kepada anak beru.[6]
Sembuyak
Sembuyak adalah mereka yang satu bere.[6] Sembuyak hanya berlaku untuk laki-laki, karena perempuan mengikuti suaminya.[6]
Peranan sembuyak adalah bertanggungjawab kepada setiap upacara adat sembuyak-sembuyaknya.[6] Ia juga dapat mengadopsi anak yatim piatu, yang ditinggalkan oleh saudara yang semarga.[6]
Sembuyak dapat dibagi dua bagian, yaitu:
- Sembuyak berdasarkan tutur.[6] Mereka bersaudara karena satu marga.[6]
- Sembuyak berdasarkan kekerabatan.[6] Sembuyak bagian ini terbagi atas:
- Sembuyak Kakek.[6] Sembuyak kaker adalah kakek yang bersaudara kandung.[6]
- Sembuyak Bapa.[6] Sembuyak bapa adalah ayah yang bersaudara kandung.[6]
- Sembuyak Nande.[6] Sembuyak nande adalah ibu yang bersaudara kandung.[6]
Referensi
- ^ a b c (Indonesia)Ginting, Malem Ukur. 2008. Adat Karo.Medan: Sirulo.
- ^ a b c d e f (Indonesia)Tarigan, Henry Guntur dan Jago Tarigan. 1979. Bahasa Karo.Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- ^ a b (Indonesia)Peranginangin, Marthin Luther. 2004. Orang Karo Di antaraOrang Batak.Jakarta: Pustaka Sora Mido.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af (Indonesia)Bangun, Roberto. 1989. Mengenal orang Karo.Jakarta: Yayasan Pendidikan Bangun.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af ag (Indonesia)Ginting, Nalinta. 1984. Turi-turin Beru Rengga Kuning: Turi-turin Adat Budaya Karo.Deli Tua: Toko Buku Kobe.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af ag ah ai aj ak al am an ao ap (Indonesia)Bangun, Tridah. 1986. Adat dan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo.Jakarta: Kesaint Blanc.