Proyek Strategis Nasional

proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.

Proyek Strategis Nasional (disingkat PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. PSN diatur melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum PSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020.

Proyek Strategis Indonesia
Peta Proyek Strategis Nasional
Lokasi
NegaraIndonesia
Kementerian
Tokoh pentingPresiden RI Joko Widodo
Diluncurkan8 Januari 2016; 8 tahun lalu (2016-01-08)
Biaya
Status2016
  • 20 proyek selesai
  • nilai Rp 33,3 triliun

2017

  • 10 proyek selesai
  • nilai Rp 61,3 triliun

2018

  • 32 proyek selesai
  • nilai Rp 207,4 triliun

2019

  • 30 proyek selesai
  • nilai Rp 165,3 triliun

Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, keamanan nasional, serta konektivitas dan keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati. Selain itu, proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan lahan dan jaminan keamanan politik

Sejak dilancarkan pada tahun 2016 hingga Desember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun. Jumlah proyek yang telah selesai ini setara dengan 41% dari total 223 proyek yang termuat dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, sedangkan dari sisi nilai investasi kontribusinya mencapai 11,4% dari total investasi keseluruhan proyek sebesar Rp 4.092 triliun. Di sisi lain, Proyek Strategis Nasional juga mendapat berbagai kritik seperti arus kas negatif yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat penugasan oleh pemerintah dan isu lingkungan hidup. Selain itu, PSN juga menghadapi hambatan dari segi pembebasan lahan, perencanaan dan penyiapan, pendanaan, perizinan, dan pelaksanaan konstruksi.

Latar belakang

Ketersediaan atau stok infrastruktur Indonesia sejak krisis ekonomi 1998 tercatat anjlok karena tidak adanya pembangunan infrastruktur yang masif, terlihat dari anggaran infrastruktur yang anjlok dari posisi 9% terhadap Produk Domestik Bruto pada pertengahan tahun 1990-an menjadi 2% pada tahun 2001.[1] Pada tahun 1998, ketersediaan infrastruktur Indonesia mencapai 49% terhadap Produk Domestik Bruto, kemudian menyusut menjadi 32% pada 2012, lalu tahun 2015 menjadi 35% dan berhasil meningkat kembali menjadi 43% pada awal 2019. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2016-2019, Bambang Brodjonegoro menilai, Indonesia perlu mengejar standar rata-rata ketersediaan infrastruktur negara maju yang mencapai 70%, seperti Tiongkok dan India yang stok infrastrukturnya sudah mencapai 76% dan 57%, termasuk mengejar ketertinggalan dengan Afrika Selatan yang Produk Domestik Bruto-nya di bawah Indonesia, namun ketersediaan infrastrukturnya sudah mencapai 87%.[2]

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk mengejar ketertinggalan kapasitas infrastruktur, Indonesia membutuhkan investasi besar di sektor ini, yakni Rp 4,796,2 triliun selama periode 2015-2019.[3] Sebesar 41,3% atau Rp 1.978,6 triliun disumbangkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kemudian 22,2% atau senilai Rp 1.066,2 triliun berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sisanya sebesar 36,5% atau Rp 1.751,5 triliun berasal dari pihak swasta.[3] Kebutuhan dana investasi diproyeksikan kembali meningkat menjadi Rp 6.445 triliun untuk periode 2019-2024, dengan kontribusi paling banyak diharapkan berasal dari sektor swasta, yakni 42%, disusul Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 37%, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 21%.[4]

Proyek Strategis Nasional bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan (stok) infrastruktur Indonesia secara cepat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, salah satu masalah dan tantangan pokok yang dihadapi perekonomian Indonesia adalah terbatasnya ketersediaan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kemajuan ekonomi. Stok infrastruktur yang terbatas turut membuat hambatan dalam peningkatan investasi, biaya logistik menjadi mahal, dan menimbulkan kesenjangan antar wilayah. Bank Dunia memperkirakan, buruknya kualitas infrastruktur berkontribusi terhadap berkurangnya pertumbuhan ekonomi sebesar 1% sejak tahun 2014.[1]

Proyek Strategis Nasional juga diarahkan dan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menitikberatkan tujuan peningkatan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas nasional, penyediaan infrastruktur dasar seperti air minum dan sanitasi, infrastruktur kelistrikan, menjamin ketahanan air, pangan, energi dan mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan.[5]

Definisi

Proyek Strategis Nasional adalah proyek-proyek infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo yang skala proyeknya bersifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Proyek Strategis Nasional pertama kali[6] diatur melalui Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang terbit pada 8 Januari 2016 yang memuat jumlah, rincian, dan lokasi dari setiap Proyek Strategis Nasional.[7]

Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati, percepatan waktu penyediaan lahan, dan jaminan keamanan politik.[8]

Pengusulan sebuah proyek menjadi Proyek Strategis Nasional diajukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk selanjutnya disaring oleh KPPIP berdasarkan persyaratan kritera, manfaat strategisnya, konektivitas antar daerah dan infrastruktur yang telah terbangun maupun batas waktu penyelesaian tahun 2024. Hasil saringan kemudian dibahas di rapat kabinet terbatas agar dapat ditetapkan melalui peraturan presiden.[9] Khusus untuk proyek yang pembiayaannya bersifat non-APBN atau pembiayaan investasi non-anggaran (PINA), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional dan dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-APBN ini kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).[10]

Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional. Unsur syarat kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat dari proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional, memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah (konektivitas), dan keragaman distribusi antar pulau. Keragaman distribusi antar pulau mengacu kepada keseimbangan antara pembangunan di Indonesia Barat dan Indonesia Timur dengan tujuan mendorong konektivitas dan distribusi barang yang lebih baik.[11] Sementara itu, kriteria operasional berupa adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.[12]

Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau badan usaha. Jika tidak ada badan usaha atau sektor swasta yang berminat mengerjakan Proyek Strategis Nasional karena tingkat pengembalian investasi dan kebutuhan pembiayaan yang besar, pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengerjakannya.[13]

Dalam implementasinya, Proyek Strategis Nasional diharuskan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.[14] Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk tim ad-hoc lintas kementerian untuk memastikan terpenuhnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencakup barang, jasa, dan barang-jasa, termasuk kemampuan intelektual.[15] Namun, pemerintah mengakui hingga kini tidak memiliki data valid tentang seberapa besar ketersediaan bahan baku infrastruktur. Akibatnya, pemerintah kesulitan menghitung ketersediaan pasokan yang ada, sehingga harus mengimpor. Persoalan lainnya adalah pasokan material masih berasal dari Pulau Jawa dan Sumatra, sedangkan pulau-pulau lainnya kekurangan pasokan.[16]

Proyek Strategis Nasional juga dapat diberikan jaminan dari pemerintah pusat untuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerjasama dengan badan usaha sepanjang proyek infrastruktur yang dikerjakan tersebut untuk kepentingan umum, sesuai Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016. Jaminan diberikan terkait kebijakan yang diambil atau tidak oleh pemerintah pusat yang berakibat terhambatnya Proyek Strategis Nasional serta mempengaruhi kondisi keuangan badan usaha, Pengajuan jaminan baru bisa diajukan oleh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara, setelah proses pengadaan proyek selesai dilakukan. Jaminan pemerintah ini otomatis tidak akan berlaku jika konstruksi utama proyek gagal dilakukan oleh badan usaha dalam waktu dua tahun, namun bisa diperpanjang jika penyebab kegagalannya bukan berasal dari kesalahan badan usaha.[17]

Dasar hukum

Proyek Strategis Nasional ditetapkan pertama kali oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Rumitnya persoalan perizinan dan nonperizinan dalam pembangunan proyek infrastruktur coba diterobos melalui Perpres tersebut dengan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan untuk di daerah ditangani oleh PTSP provinsi, kabupaten atau kota.[13]

Daftar Proyek Strategis Nasional dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diharuskan terbit dalam satu hari setelah diajukan. Kemudian BKPM melalui PTSP juga wajib memproses dan menyelesaikan proses perizinan dan non-perizinan paling lambat 5 hari seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, kecuali untuk izin lingkungan (60 hari), izin pinjam pakai kawasan hutan (30 hari), dan fasilitas fiskal dan non-fiskal (28 hari). Badan Usaha juga tidak dipersyaratkan mendapatkan izin lokasi apabila telah memperoleh hak atas tanah serta izin pinjam kawasan hutan.[13]

Namun, beleid atau kebijakan ini sempat mendapat sorotan, karena apabila ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi pemerintahan.[18] Apabila hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan adanya kesalahan administrasi bukan kerugian negara, penyelesaiannya dilakukan dengan penyempurnaan administrasi maksimal 10 hari, kemudian bila ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, penyelesaiannya berupa penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara maksimal 10 hari kerja, dan jika ada tindak pidana yang bukan bersifat administratif, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama lima hari kerja untuk ditindaklanjuti sesuatu peraturan perundang-undangan.[13]

Salah satu kritik datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang menilai ketentuan di atas berpotensi menimbulkan praktik korupsi di sektor infrastruktur. FITRA mempermasalahkan mekanisme proses administrasi pemerintahan yang didahulukan sebelum dilakukan penyidikan atas laporan penyimpangan terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek, kewajiban pihak berwajib untuk harus mengonfirmasi dulu ke pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan, larangan untuk mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat, sebelum kasusnya masuk tahap penyidikan. Menurut FITRA, pemerintah seharusnya memberi pendampingan dan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam merencanakan proyek infrastruktur, sehingga dapat menutup celah permainan dan kesalahan administrasi dalam perencanaan proyek.[18]

Pada tahun 2017, Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 yang terbit pada tanggal 15 Juni 2017. Hasil perubahannya berupa pendanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional bisa berasal dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah (PINA), selain anggaran pemerintah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).[10]

Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-anggaran pemerintah. Menteri PPN/Kepala Bappenas juga dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah (PINA) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).[10]

Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terdapat daftar 225 Proyek Strategis Nasional dan 1 Program.[19] Kemudian dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017, yang ditandatangani 15 Juni 2017, terdapat daftar 245 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program. Dalam Perpres ini, terdapat 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang.[20] Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 56 Tahun 2018, yang ditandatangani 20 Juli 2018, memuat 223 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program.[19] Pada 17 November 2020, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 menguraikan 201 PSN dan 10 program.[21]

Regulasi teknis terkait

  • Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum[22]
  • Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional[23]
  • Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara[24]
  • Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur[25]
  • Peraturan Presiden No 30 Tahun 2015 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum[26]
  • Peraturan Presiden No 117 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera[27]
  • Peraturan Presiden No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.[28]
  • Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN[29]
  • Peraturan Presiden No 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional[30]
  • Peraturan Presiden No 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional[31]
  • Peraturan Menteri Keuangan No 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara pada PT Sarana Multi Infrastruktur[32]
  • Peraturan Menteri Keuangan No 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional[33]
  • Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur[34]

Rincian proyek

Jumlah Proyek Strategis Nasional setiap tahun tercatat terus berubah, baik karena proyek tahun sebelumnya telah selesai, proyek ada yang dikeluarkan dari daftar, hingga adanya penambahan proyek baru. Sejak pertama kali dicantumkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, jumlah Proyek Strategis Nasional mencapai 225 proyek dan 1 program.[6]

Kemudian dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017, jumlah proyeknya bertambah menjadi 245 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program. Dalam Perpres ini, terdapat 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang. Sementara itu, pada tahun 2018 terdapat 223 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program Nasional, seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 56 Tahun 2018, yang ditandatangani 20 Juli 2018.[19]

Secara nominal, total 245 Proyek Strategis Nasional dan 2 program dengan total investasi mencapai US$ 327,2 miliar atau senilai Rp 4.417 triliun. Sementara itu, nilai keseluruhan Proyek Strategis Nasional untuk tahun 2018 mencapai Rp 4.183 triliun. Seluruh Proyek Strategis Nasional tersebut terbagi dalam 15 sektor dan 2 program.[35]

 
Rincian dan Sebaran Proyek Strategis Nasional Tahun 2017. Berdasarkan Perpres No 58 Tahun 2017.

Sebaran

Sebaran Proyek Strategis Nasional Berdasarkan Pulau-Pulau
Sebaran Perpres 2016[7][20] Perpres 2017[12][20] Perpres 2018[12]
Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Sumatra 46 Rp 31,1 triliun 61 Rp 638 triliun 53 Rp 588,42 triliun
Kalimantan 24 Rp 38 triliun 24 Rp 564 triliun 17 Rp 481,85 triliun
Jawa 89 Data tidak tersedia 93 Rp 1.065 triliun 89 Rp 981,37 triliun
Sulawesi 28 Rp 14,3 triliun 27 Rp 155 triliun 27 Rp 312,6 triliun
Maluku & Papua 13 Rp 4,81 triliun 13 Rp 444 triliun 12 Rp 464,7 triliun
Bali & Nusa Tenggara 16 Data tidak tersedia 15 Rp 11 triliun 13 Rp 9,4 triliun
Nasional (plus berbentuk program) 10 Rp 127 triliun 12 Rp 264 triliun 15 (3) Rp 1.344,9 triliun
Berbentuk program 1 Data tidak tersedia 2 Rp 1.056 triliun Sudah masuk di bagian nasional Data tidak tersedia
Total Proyek + Program 225 + 1 Data tidak tersedia 245 + 2 Rp 4.197 triliun 223 + 3 Rp 4.183 triliun
 
Sebaran Proyek Strategis Nasional Tahun 2018. Berdasarkan Perpres No 56 Tahun 2018.

Beberapa kalangan sebetulnya telah mengapresiasi paradigma dan pendekatan pembangunan yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengusung Indonesia Sentris menggantikan Jakarta Sentris dan konsep membangun dari pinggiran. Pembangunan infrastruktur sudah mulai tersebar ke berbagai pelosok Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.[36] Indonesia Sentris dilakukan dengan adanya Proyek Strategis Nasional yang tersebar di beberapa daerah, seperti pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra, pembangunan Pos Lintas Batas Negara, berbagai bendungan,[37] dan pembangunan Palapa Ring.[38]

Namun, berdasarkan data, sebaran Proyek Strategis Nasional sebagian besar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.[7] Pulau ini menerima Proyek Strategis Nasional 93 proyek senilai Rp 1.065 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 89 proyek senilai Rp 981,37 triliun pada tahun berikutnya.[12][39]

Posisi kedua adalah Pulau Sumatra[39] sebanyak 61 proyek senilai Rp 638 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 53 proyek senilai Rp 588,42 triliun pada tahun 2018. Posisi ketiga adalah Pulau Sulawesi sebanyak 27 proyek senilai Rp 155 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 27 proyek senilai Rp 312,6 triliun pada tahun 2018.[12]

Posisi keempat adalah Pulau Kalimantan sebanyak 24 proyek senilai Rp 564 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 17 proyek senilai Rp 481,85 triliun pada tahun 2018. Posisi kelima adalah Bali & Nusa Tenggara sebanyak 15 proyek senilai Rp 11 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 13 proyek senilai Rp 9,4 triliun pada tahun 2018. Terakhir di posisi keenam adalah Pulau Maluku dan Pulau Papua sebanyak 13 proyek senilai Rp 444 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 12 proyek senilai Rp 464,7 triliun pada tahun 2018. Selain proyek strategis nasional yang bersifat lokal di atas, Proyek Strategis Nasional ada yang bersifat nasional juga, yakni sebanyak 12 proyek senilai Rp 264 triliun dan dua program senilai Rp 1.056 triliun pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 menjadi Rp 1.344 triliun terdiri atas 12 proyek berskala nasional dan tiga program nasional.[35]

Keberadaan Proyek Strategis Nasional di Indonesia Timur yang didominasi oleh Sulawesi Sentris, yakni 27 proyek dibandingkan 13 proyek di Papua dan Maluku, semakin menguntungkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan. Apalagi sebagian besar proyek tersebut berada di Sulawesi Selatan, seperti Makassar New Port, tiga bendungan besar, dan rel kereta api Makassar-Pare Pare. Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Sulawesi Selatan dalam lima tahun terakhir tumbuh secara rata-rata lebih dari 7,07%, disusul Maluku Utara 7,92%. Angka ini di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,7-5,27%.[40]

Dengan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai pusat pertumbuhan di Indonesia Timur melalui pembangunan infrastruktur, disparitas ekonomi kota-kota di Indonesia Timur, yakni Makassar dengan kota-kota di provinsi lain, seperti Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, justru semakin melebar dan bukannya mendorong pertumbuhan ekonomi kota-kota non-Makassar tersebut.[40]

Sementara itu, sebaran Proyek Strategis Nasional berupa pembangunan infrastruktur memang sangat diperlukan mengingat kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 17 dari 34 provinsi masih terbatas untuk membiayai kebutuhan infrastruktur daerahnya masing-masing. Dari 17 provinsi tersebut, sebanyak sembilan provinsi memiliki kapasitas fiskal sangat rendah dan delapan provinsi dengan kategori rendah. Delapan provinsi lainnya memiliki kemampuan fiskal kategori sedang dan lima provinsi kategori tinggi, dan empat provinsi dengan kategori sangat tinggi. Keterbatasan kemampuan fiskal 17 provinsi tersebut disebabkan pembangunan infrastruktur yang masih terkonsentrasi di Jawa.[41]

Sektor dan program

Rincian Sektor dan Jumlah Proyek Periode Tahun 2016-2018
Sektor Uraian Perpres 2016[20] Perpres 2017[20] Perpres 2018[42]
1 Jalan 52 69 69
2 Bendungan 60 51 51
3 Kawasan 24 28 28
4 Kereta api 19 16 16
5 Energi 7 11 11
6 Pelabuhan 13 10 10
7 Pengolahan air minum dan air limbah 9 8 8
8 Bandar udara 17 7 7
9 Irigasi - 6 6
Pariwisata 1 1 1
10 Smelter 6 6 6
11 Teknologi 3 4 4
12 Perumahan 3 3 3
13 Pos Lintas Batas Negara 7 - -
Infrastruktur Pendidikan - 1 1
14 Kelautan 3 (termasuk pertanian) 1 1
15 Tanggul laut 1 1 1
Jumlah 225 245 223
Berbentuk Program Perpres 2016 Perpres 2017 Perpres 2018
Kelistrikan 1 1 1
Industri pesawat - 2 2
Pemerataan ekonomi - 1 1
Jumlah 1 3 3

Sejak diluncurkan tahun 2016, Proyek Strategis Nasional terbagi ke dalam 15 sektor proyek dan program berskala nasional. Sebanyak sepuluh sektor memiliki jumlah PSN terbanyak, yakni sektor jalan,[39] bendungan, kawasan industri/ekonomi khusus, kereta api, energi, pelabuhan, pengolahan air, bandar udara, irigasi, dan smelter, dengan kontribusi mencapai 95% terhadap total Proyek Strategis Nasional.[20] Adapun program nasional berupa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tetap berstatus PSN sejak tahun 2016 hingga 2018. Pada tahun 2017, program nasional mengalami penambahan, yakni industri pesawat dan pemerataan ekonomi dan pada tahun 2018 kedua program ini tetap berstatus PSN.[35]

Sepuluh sektor utama

Infrastruktur jalan

Dari 15 sektor Proyek Strategis Nasional berjumlah 223 proyek, sebanyak 71 dari 76 proyek jalan merupakan jalan tol dan sisanya lima proyek adalah proyek infrastruktur jalan nasional/jalan strategis. 71 proyek jalan tol tersebut sebagian besar terkait dengan Jalan Tol Trans Sumatra dan Jalan Tol Trans Jawa. Lima proyek lainnya terkait pembangunan proyek infrastruktur jalan strategis di Trans Morotai (selesai) sepanjang 231,8 km di Maluku Utara; Jalan Palu-Parigi (selesai)[19] sepanjang 83,6 km di Sulawesi Tengah; fly over dari dan menuju Teluk Lamong sepanjang 2,4 km di Jawa Timur, Jalan Penghubung Gorontalo-Manado (selesai) sepanjang 301,7 km di Gorontalo-Sulawesi Utara, dan 7 ruas Trans Maluku (selesai).[43]

Pembangunan infrastruktur jalan mendapat porsi besar dalam Proyek Strategis Nasional, karena sejak 1978 hingga akhir tahun 2000-an, Indonesia hanya membangun rata-rata 20 kilometer jalan tol, jauh tertinggal dibandingkan Malaysia yang mampu membangun sepanjang 280 kilometer.[44]

Jalan Tol Trans Sumatra

Jalan Tol Trans Sumatra merupakan jaringan jalan tol terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 2.704 kilometer, yang menghubungkan Aceh hingga Lampung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden No 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra, menugaskan PT Hutama Karya untuk membangun empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra, yakni Jalan Tol Medan-Binjai, Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, dan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.[45]

Jalan Tol Medan-Binjai sepanjang 16,72 km menelan investasi sebesar Rp 1,6 triliun, terdiri atas tiga seksi, yakni Tanjung Mulia-Helvetia (seksi I), Helvetia-Semayang (seksi II), dan Semayang-Binjai (seksi III). Seksi II dan III telah beroperasi pada Oktober 2017, sedangkan seksi I, yakni Tanjung Mulia-Helvetia akan beroperasi pada pertengahan tahun 2020.[46] Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya sepanjang 22 km dengan investasi sebesar Rp 3,3 triliun, telah selesai dibangun dan beroperasi. Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 km dengan investasi sebesar Rp 16,2 triliun ditargetkan beroperasi pertengahan 2020. Sementara itu, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 km dengan investasi sebesar Rp 16,7 triliun telah beroperasi Maret 2019.[47]

 
Peta Jalan Tol Trans Sumatra yang dikerjakan oleh Hutama Karya. Salah satu Proyek Strategis Nasional

Jalan Tol Trans Sumatra kemudian ditambah menjadi 24 ruas jalan tol oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No 117 Tahun 2015.[27] Total kebutuhan dana investasi untuk membangun seluruh jaringan Jalan Tol Trans Sumatra adalah sebesar Rp 206,4 triliun. Tambahan jalan tol tersebut adalah:

  • Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, selesai dan beroperasi 2019[47]
  • Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, selesai dan beroperasi November 2019[47]
  • Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-Api
  • Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi
  • Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi,
  • Jalan Tol Jambi-Rengat
  • Jalan Tol Rengat-Pekanbaru
  • Jalan Tol Dumai-Sp.Sigambal-Rantau Prapat
  • Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran
  • Jalan Tol Binjai-Langsa
  • Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe
  • Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli
  • Jalan Tol Sigli-Banda Aceh
  • Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim
  • Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau
  • Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu
  • Jalan Tol Pekanbaru-Banginang-Payukumbuh-Bukit Tinggi
  • Jalan Tol Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang
  • Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Prapat-Tarutung-Sibolga
  • Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, Jalan Tol Trans Sumatra akan berdampak pada penghematan sebesar Rp 2,23 triliun per tahun dari efisiensi kendaraan, sedangkan dampak permanen dari total efek bergandanya adalah sebesar Rp 769,5 triliun.[48]

Keberadaan Jalan Tol Trans Sumatra juga akan mendukung proses industrialisasi sumber daya alam, sehingga pertumbuhan ekonomi kawasan ini dapat tumbuh lebih tinggi dan tidak hanya mengandalkan sumber daya alam seperti saat ini. Kawasan Sumatra sangat tergantung terhadap sumber daya alam. Akibatnya, pertumbuhan kawasan ini menjadi labil, seiring anjloknya harga komoditas dan membuat kontribusi Pulau Sumatra terhadap ekonomi nasional berkurang dari 23,16% tahun 2014 menjadi 21,58% tahun 2018. Manfaat dari keberadaan jalan tol dan industrialisasi pun baru akan terasa dalam 10-15 tahun ke depan.[49]

Hutama Karya sendiri sebagai badan usaha milik negara yang mendapat penugasan untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatra melihat penugasan ini menjadi momentum untuk optimalisasi peluang bisnis pengembangan konstruksi, manufaktur, properti dan kawasan terpadu. Koridor kawasan sepanjang jalur Jalan Tol Trans Sumatra akan dikembangkan oleh Hutama Karya menjadi Trans Sumatra Development dengan menggandeng investor Amerika Serikat, Belanda, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Tiongkok.[50]

Jalan Tol Trans Jawa

Jalan Tol Trans Jawa adalah jaringan jalan tol yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa sepanjang kurang lebih 1.167 km, terdiri dari 18 jalan tol, yang seluruhnya dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk. Ide pembangunan Jalan Tol Trans Jawa sebetulnya sudah tercetus sejak tahun 1995, namun pembangunannya tertunda pada tahun 1998 dan 2005 akibat krisis ekonomi saat itu. Pada akhir tahun 2000-an, sebanyak sembilan jalan tol yang telah beroperasi direncanakan tersambung dengan sembilan jalan tol baru. Kesembilan jalan tol baru tersebut adalah Cikampek-Palimanan, Pejagan-Pemalang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, dan Surabaya-Mojokerto.[44]

 
Peta Jalan Tol Trans Jawa

Dari 18 jalan tol Trans Jawa, sebanyak 11 jalan tol adalah Proyek Strategis Nasional, yakni Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 64 km dengan investasi sebesar Rp 16,22 triliun, Jakarta-Cikampek II sisi Selatan sepanjang 36,4 km dengan investasi sebesar Rp 13,3 triliun, Pejagan-Pemalang (selesai) sepanjang 57,5 km dengan investasi sebesar Rp 6,84 triliun, Pemalang-Batang (selesai) sepanjang 39,2 km dengan investasi sebesar Rp 4,08 triliun, Batang-Semarang (selesai) sepanjang 75 km dengan investasi sebesar Rp 11,05 triliun, Semarang-Solo (selesai) sepanjang 72,6 km dengan investasi sebesar Rp 7,3 triliun, Solo-Ngawi (selesai) sepanjang 90,1 km dengan investasi sebesar Rp 5,1 triliun, Ngawi-Kertosono (selesai) sepanjang 87 km dengan investasi sebesar Rp 3,83 triliun, Kertosono-Mojokerto (selesai) sepanjang 40,5 km dengan investasi sebesar Rp 3,48 triliun, Mojokerto-Surabaya (selesai) sepanjang 36,3 km dengan investasi sebesar Rp 3,79 triliun, Gempol-Pasuruan (selesai) sepanjang 34,15 km dengan investasi sebesar Rp 2,7 triliun, Gempol-Pandaan sepanjang 14 kilometer (selesai), dan Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 km dengan investasi sebesar Rp 3,55 triliun.[12][19]

Dengan adanya Jalan Tol Trans Jawa, dampak langsung yang dirasakan adalah penghematan waktu perjalanan, biaya operasional kendaraan, berkurangnya kemacetan di jalan-jalan non-tol, dan mendorong mobilitas antar kota dengan menggunakan bus. Adapun dampak regionalnya adalah penyebaran pembangunan dengan pusat industri, manufaktur, dan perdagangan, tidak terpusat di daerah metropolitan dan perbaikan taraf hidup masyarakat dengan terbukanya peluang pekerjaan baru.[44]

Di luar jaringan Jalan Tol Trans Jawa, Proyek Strategis Nasional jalan tol yang berada di Pulau Jawa adalah Jalan Akses Tanjung Priok (selesai), Cileunyi-Sumedang-Dawuan, Soreang-Pasir Koja (selesai), Pandaan-Malang, Serang-Patimban, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Kunciran-Serpong, Serpong-Cinere, Cinere-Jagorawi, Cimanggis-Cibitung, Cibitung-Cilincing, Depok-Antasari, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Bogor Ring Road, Serpong-Balaraja, Probolinggo-Banyuwangi, Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Semarang-Demak, Sukabumi-Ciranjang-Padalarang, dan Krian-Legundi-Bunder-Manyar.[12][19]

Bendungan

 
Bendungan Jatigede, salah satu bendungan terbesar di Indonesia. Bendungan ini berstatus Proyek Strategis Nasional.

Dari 73 bendungan, sebanyak 15 bendungan dalam daftar Proyek Strategis Nasional telah selesai dibangun dengan beberapa dampak positifnya seperti mampu menambah persediaan air baku sebesar 1,1 miliar m³, mengurangi potensi banjir 3.600 m³/detik, pasokan air baku bertambah sebesar 3.300 liter/detik, mengairi lahan seluas 120 ribu hektare, dan adanya potensi listrik sebesar 113 MW yang bisa dihasilkan. Irigrasi yang dibangun juga dapat mengairi area persawahan seluas 865,4 hektare.[51]

Lima proyek terbesar bendungan yang berstatus Proyek Strategis Nasional adalah Bendungan Jatigede-Jawa Barat dengan kapasitas 980,6 juta kubik, Bendungan Karian-Banten (314,7 juta kubik), Bendungan Keureto-Aceh (215,9 juta), Bendungan Cipanas-Jawa Barat (171,2 juta kubik), dan Bendungan Passeloreng-Sulawesi Selatan (138 juta kubik).[37] Bendungan Jatigede dibangun sejak tahun 2007 dan rampung pada tahun 2015. Bendungan lainnya yang telah selesai pembangunannya adalah Bendungan Payaseunara-Aceh (2015), Bendungan Bajulmati (2015), Bendungan Rajui (2015), Bendungan Titab (2015), Bendungan Nipah (Maret 2016), Bendungan Teritip (akhir 2016), Bendungan Rotiklot (Desember 2015), Bendungan Mila (2018), Bendungan Tanju (2018), Bendungan Sei Gong (2018), dan Bendungan Kamijoro (Januari 2019).[52]

Jika terbangun semua seluruh bendungan tersebut pada tahun 2023, persediaan air baku akan meningkat menjadi 2,11 miliar meter kubik, mengairi lahan seluas 160 ribu hektare, menambah pasokan air baku menjadi sebesar 3,02 meter kubik/detik, dan potensi energi listrik sebesar 145 MW.[53]

Kawasan ekonomi khusus

 
Peta Sebaran Kawaasan Ekonomi Khusus

Di sektor ini terdapat 29 proyek terkait kawasan industri prioritas dan atau Kawasan Ekonomi Khusus. Dari 29 proyek tersebut, terdapat satu proyek yang dikeluarkan dari daftar, yakni percepatan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, di Papua. Penyebabnya adalah karena proyek ini masih membutuhkan penyempurnaan kajian kelayakan proyek dan masalah pembebasan lahan yang tidak selesai.[54]

Sementara itu, kawasan ekonomi khusus (KEK) yang telah selesai dibangun hingga tahun 2019 adalah sebanyak 11 kawasan, yakni KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Lhokseumawe, KEK Tanjung Buton, KEK Kendal, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Bitung, KEK Morotai, dan KEK Belitung (Tanjung Kelayang). Adapun Kawasan Industri Dumai dan Kawasan Industri Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) Gresik juga telah berstatus selesai dibangun.[55]

Hingga Februari 2020, terdapat empat kawasan ekonomi khusus yang sedang dalam fase pembangunan, yakni KEK Tanjung Api-Api, KEK Singhasari, KEK Kendal, dan KEK Likupang.[56] Hingga tahun 2019 terdapat komitmen investasi di 15 Kawasan Ekonomi Khusus di atas sebesar Rp 95,3 triliun dari 78 perusahaan.[57]

Di KEK Sei Mangkei, investor yang berinvestasi adalah PT Unilever Oleochemical sebesar Rp 2 triliun[58] dan telah melakukan ekspor ke 42 negara serta PT Industri Nabati Lestari. Total ekspor pada tahun 2019 mencapai Rp 3,2 triliun. KEK Mandalika telah mengoperasikan dermaga cruise di Pelabuhan Gilimas Lembar pada November 2019, sedangkan land clearing pembangunan sirkuit MotoGP telah mencapai 75% dan konstruksi pembangunan jalan Bypass Bandara Internasional Lombok-Mandalika akan dilakukan tahun 2020.[57]

Di KEK Palu, adapun investor yang telah berinvestasi adalah PT Hong Thai Internasional dan telah mengekspor Turpentine dan Gum Rusin senilai Rp 127,16 miliar pada tahun 2019. DI KEK Bitung, investor terbesarnya adalah PT Futai Sulawesi Utara yang telah berinvestasi dan terdapat komitmen investasi mencapai Rp 2,74 triliun.[57]

KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan telah memperoleh investasi sebesar Rp 945 miliar dari PT Kilang Kaltim Continental. Di kawasan pariwisata, yakni KEK Tanjung Kelayang terdapat Hotel Sheraton yang telah selesai dibangun dan di KEK Tanjung Lesung terdapat investasi sebesar Rp 3,8 triliun dan pasca-bencana tsunami pada Desember 2018 lalu ada investasi baru di kawasan ini senilai Rp 1,7 triliun. Di KEK Lhokseumawe, terdapat komitmen investasi sebesar Rp 1,66 triliun dan KEK Morotai terdapat 81 unit Loft Studio yang telah selesai dibangun.[57]

Sarana & prasarana kereta api

 
Moda Raya Terpadu Jakarta adalah salah satu Proyek Strategis Nasional yang telah selesai.

Proyek Strategis Nasional sarana dan prasarana kereta api mencakup dua proyek utama, yakni kereta api antar kota sebanyak sembilan proyek dan kereta api dalam kota sebanyak tujuh proyek. Di sektor ini terdapat enam proyek sarana dan prasarana kereta api antar kota yang statusnya dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional, yakni jalur Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api, rel Kereta Api di Kalimantan Timur, Kereta Api Muara Enim-Pulau Baai, Kereta Api Tanjung Enim-Tanjung Api-Api, Kereta Api Jambi-Pekanbaru, dan Kereta Api Jambi-Palembang. Adapun untuk proyek kereta api dalam kota, terdapat satu proyek yang dikeluarkan dari daftar status Proyek Strategis Nasional, yakni Moda Transportasi Raya (MRT) Jakarta koridor East-West.[59]

Hingga Desember 2019, pencapaian dari sektor ini berupa beroperasinya jalur transportasi MRT, yakni di DKI Jakarta dan LRT Palembang dan LRT Jakarta. Selain itu, pembangunan jalur rel kereta api pertama di Sulawesi telah mencapai 50 km dan pembangunan LRT Jabodebek yang diperkirakan akan beroperasi pada 2022 mendatang.[51]

Energi

Terdapat 11 Proyek Strategis Nasional di sektor energi, mulai dari pembangunan kilang minyak, proyek pipa gas, dan proyek infrastruktur energi asal sampah.

Kilang minyak

Pembangunan proyek kilang minyak mendapat status Proyek Strategis Nasional didasari fakta Indonesia belum pernah membangun kilang minyak lagi dalam 34 tahun terakhir. Kilang-kilang minyak yang dimiliki Indonesia adalah kilang-kilang berusia "tua". Sebagai contoh, Kilang Balikpapan 1894, Kilang Plaju 1903, Kilang Cilacap dibangun tahun 1976, Kilang Dumai tahun 1971, dan Kilang Kasim 1997.[60] Tidak heran, jika Presiden Joko Widodo, sangat berkeinginan agar Indonesia dapat membangun kilang minyak untuk menekan impor minyak yang terus menekan defisit neraca transaksi berjalan.[61]

Defisit neraca transaksi berjalan Indonesia pada triwulan IV-2019 tercatat sebesar US$ 8,1 miliar atau setara 2,84% dari Produk Domestik Bruto dan sepanjang 2019 defisitnya mencapai US$ 30,4 miliar atau 2,72% dari Produk Domestik Bruto.[62] Defisit ini pernah mencatatkan rekor kenaikan tajam dari tahun 2017 sebesar 1,7% atau setara US$ 17,31 miliar terhadap Produk Domestik Bruto menjadi 2,98% dari PDB (US$ 31,1 miliar). Bank Indonesia menilai lonjakan defisit neraca transaksi berjalan tersebut akibat tingginya impor minyak.[63]

Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyebut, tingginya impor minyak membuat neraca migas defisit sebesar Rp 176 triliun pada triwulan III-2018.[64] Indonesia juga masih mengalami defisit perdagangan bahan kimia (petrokimia) sebesar 193 triliun, dengan ekspor Rp 124 triliun dan impor sebesar Rp 314 triliun. Kebutuhan petrokimia ini bisa terpenuhi jika ada pembangunan kilang minyak yang dilengkapi dengan kompleks petrokimia.[65]

Enam kilang minyak yang akan dibangun tersebut adalah empat Refinery Development Master Plan (RDMP) Balongan berkapasitas 125 ribu barel per hari dengan target selesai tahun 2021, RDMP Cilacap berkapasitas 340 ribu bph menjadi 400 ribu bph (2023), RDMP Dumai berkapasitas 170 ribu bph ditingkatkan menjadi 300 ribu bph (2023), RDMP Balikpapan berkapasitas 260 ribu bph ditingkatkan menjadi 360 ribu bph (2021), dan dua proyek kilang minyak baru (Grass Root Refinery) yakni GRR Tuban berkapasitas 300 ribu bph (2026)[66] dan GRR Bontang berkapasitas 300 ribu bph (2025).[67] Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dalam negeri menjadi 2 juta bph dari kebutuhan konsumsi dalam sepuluh tahun mendatang sebesar 2,2 juta bph.[68]

Proyek Strategis Nasional pembangunan kilang minyak menjadi salah satu proyek yang molor, karena baik kilang minyak GRR Bontang, GRR Tuban, maupun RDMP Cilacap, RDMP Balongan, RDMP Dumai, RDMP Balikpapan, dan RDMP Plaju, tak satupun yang terealisasi. Sejak dicanangkan pada tahun 2014, tidak ada satupun Proyek Strategis Nasional berupa kilang yang terbangun, sehingga tidak heran Presiden Joko Widodo beberapa kali menunjukkan kekesalannya ke publik.[69]

RDMP Cilacap dengan perkiraan investasi US$ 5 miliar, rencananya akan dibangun melalui kerja sama PT Pertamina dengan porsi 55% dan Saudi Amraco 45% menemui ketidaksepakatan pada Desember 2019. Padahal, perjanjian kerja sama kedua pihak yang ditandatangani pada 2014 semula menargetkan RDMP bisa dimulai pada tahun 2021.[70] Ketika itu (tahun 2014), Saudi Aramco sepakat untuk untuk menggarap Kilang Minyak Cilacap, Balongan, dan Dumai, namun hingga setahun tidak ada realisasinya hingga diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa perjanjian berakhir Desember 2018.[71] Selanjutnya, kesepakatan Saudi Aramco dan Pertamina juga terganjal persoalan valuasi aset eksisting hingga dua tahun lamanya yang membuat perjanjian kerja sama diperpanjang untuk kedua kalinya pada Juni 2019 dan September 2019. Hingga Februari 2020, kerja sama Pertamina dengan Saudi Aramco masih terganjal, karena Saudi Aramco masih belum merespons skema baru yang ditawarkan Pertamina, yakni membangun pengembangan kilang baru tanpa menyertakan valuasi kilang lama.[72]

Pada tahun 2016, RDMP Kilang Minyak Dumai semula sempat diminati oleh Saudi Aramco[73] dan Abu Dhabi National Oil Company[74] namun mereka membatalkan diri. Pertamina berencana mengumumkan framework agreement pada Desember 2019[75] Berdasarkan informasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kilang minyak ini diminati oleh investor Korea Selatan, meski Pertamina tidak mengonfirmasinya.[76] Hingga Maret 2020, proses penawaran dengan investor dan tender revisi Bankable Feasibility Study masing berlangsung.[77]

Sementara itu, kemajuan pembangunan RDMP Balikpapan lebih baik dibandingkan kilang minyak lainnya. Pada November 2018, Pertamina menetapkan kontraktor pemenang tender konstruksi Engineering, Procurement and Construction (EPC), Inside Battery Limit (IBL) dan Outside Battery Limit (OSBL) pembangunan RDMP Balikpapan, yakni SK Engineering & Construction Co Ltd, Hyundai Engineering Co Ltd, PT Rekayasa Industri dan PT PP Tbk, senilai Rp 57,8 miliar.[78] Pertamina juga telah menandatangan kontrak EPC fasilitas Lawe-Lawe senilai US$ 262 juta dengan PT Hutama Karya dan China Petroleum Pipeline Co Ltd (CPP) pada September 2019.[79] Pada awal 2020, pembangunan konstruksi kilang ini sudah mencapai 11,62% dan ditargetkan bisa mencapai di atas 25% pada akhir tahun 2020 dengan mengandalkan dana internal Pertamina sebesar US$ 1 miliar. Sementara itu, meski konstruksinya sudah berjalan, investor RDMP Balikpapan ini baru akan ditandatangani pada April 2020 antara Pertamina dengan Mubadala dengan nilai investasi mencapai US$ 3,3 miliar.[80][81][82]

Untuk proyek RDMP Balongan, Pertamina pada Januari 2020 telah menandatangani nota kesepahaman dengan Abu Dhabi National Oil Company (ADNOC) untuk membangun kilang minyak terintegrasi dengan kompleks petrokimia. Perjanjian nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Comprehensive Strategic Framework yang ditandatangani pada Juli 2019.[83] Khusus pembangunan kompleks petrokimia, Pertamina juga menggandeng China Petroleum Corporation (CPC) Taiwan.[84] Sebelumnya, pada Desember 2019, Pertamina telah menandatangani kontrak Dual Feed Competition (DFC)[85] kilang minyak Balongan Fase I dengan konsorsium RRE (PT Rekayasa Industri, PT Rekayasa Engineering, dan PT Enviromate Technology) dan konsorsium JSW (JCG Indonesia, PT Synergy Engineering dan PT Wijaya Karya).[86]

Di Tuban, rencana pembangunan kilang minyak GRR Tuban hasil kerja sama PT Pertamina dengan Rosneft Oil Company melalui PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia/PRPP (Pertamina 55% dan Rosneft 45%) dengan nilai investasi US$ 16 miliar atau Rp 225 triliun, sempat terkendala pembebasan lahan. Dari total kebutuhan lahan seluas 841 hektare lebih, sebanyak 340 ribu hektare berasal dari lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan 493 hektare sisanya milik warga setempat. Masyarakat yang diwakili 17 warga[87] kemudian mengajukan gugatan melawan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas penetapan lokasi tersebut dan hasilnya PTUN memenangkan gugatan warga. Terkait hal ini, selain mengajukan kasasi, Pertamina juga menyiapkan lahan pengganti yakni dengan berencana melakukan reklamasi yang studi kajiannya ditandatangani pada Mei 2019.[88]

Pada 25 Juli 2019, dalam keputusan kasasinya, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Pemprov Jatim dan Pertamina, sekaligus membatalkan keputusan PTUN.[89] Pada Februari 2020, Pertamina membayarkan ganti rugi 67% dari total 400 hektare lahan milik warga[90][91] dan ditargetkan tuntas seluruhnya pada April 2020.[92] Selain membebaskan lahan milik warga, Pertamina juga telah melakukan pembersihan lahan seluas 328 hektare milik Kementerian Lingkungan Hidup. Pertamina dan Rosneft juga telah menandatangani kontrak desain kilang pada 28 Oktober 2019 dengan Spanish Technicas Reunidas SA (TRSA)[93] dan per Maret 2020 dilakukan pelaksanaan Basic Engineering Design (BED), Front End Engineering Feed (FEED), dan konstruksi fasilitas pendukung.[77] Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta pembangunan kilang ini bisa dipercepat tiga tahun lebih awal menjadi tahun 2023.[94]

Di Bontang, rencana investasi pembangunan GRR Bontang dengan investor Overseas Oil and Gas/OOG (Oman) senilai Rp 197,58 triliun juga tidak menentu nasibnya, karena pemerintah dan Pertamina belum memutuskan apakah kerja sama tersebut berlanjut atau tidak, setelah batas waktu perjanjian kerja sama selesai pada Desember 2019. Sejak penandatanganan framework agreement OOG Oman dengan Pertamina pada Desember 2018,[95] Pertamina secara tiba-tiba mengumumkan pencarian mitra baru[96] dan pemindahan lokasi dari Bontang ke Kuala Tanjung-Sumatra Utara atau Arun-Aceh. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tengah mempertimbangkan dua calon investor baru, yakni Mubadala dan Abu Dhabi National Oil Company.[97]

Setelah ditetapkan sebagai pemenang untuk menggarap Kilang Minyak Bontang pada Januari 2018, Overseas Oil and Gas yang ketika itu menggandeng Cosmo Oil International Pte Ltd dari Jepang (keluar dari konsorsium pada saat penandatanganan framework agreement Desember 2018),[98] OOG pada April 2019 telah menggelar tender terbuka di Singapura untuk mencari engineering company bereputasi internasional dan hasil kajiannya akan menjadi acuan pihak perbankan. OOG juga tengah melakukan kajian kelayakan finansial yang ditargetkan selesai dalam lima bulan mendatang, kemudian Front End Engineering Design (FEED) hingga dua tahun ke depan dengan menelan biaya US$ 180 juta,[99] lalu diikuti proses konstruksi dalam 2-3 tahun berikutnya.[100] Sementara itu, pemerintah kota Bontang sudah menyiapkan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah untuk lokasi Kilang Minyak Bontang seluas 800 hektare lebih, dengan 64 hektare di antaranya milik pemerintah daerah, di Kelurahan Bontang Lestari, yang merupakan bekas lapangan terbang layang hingga Kampung Panggung.[101]

Dalam kerja sama dengan OOG, pembiayaan pembangunan kilang minyak GRR Bontang dibiayai sepenuhnya oleh investor. Pertamina akan mendapatkan 10% saham dari kerja sama ini secara otomatis dan berpotensi ditingkatkan menjadi 20-30%. Selain itu, Pertamina juga berhak memasok 20% kebutuhan minyak mentah, tidak ada jaminan offtake dari Pertamina, dan Pertamina ikut serta dalam pemasaran bersama.[102]

Al Hilal Hamdi, mantan Ketua Timnas Bahan Bakar Nabati 2006-2008, menilai, dalam pembangunan kilang minyak, Pertamina menghadapi tantangan model bisnis, pasokan bahan baku, dan pendanaan.[68]

Pelabuhan

Sektor pelabuhan terdapat 13 Proyek Strategis Nasional, dengan pencapaian dua pelabuhan internasional pertama di Indonesia telah selesai pembangunannya, dan berpotensi menambah kapasitas volume kargo sebesar 22,5 juta TEU's pada tahun 2035.[51]

Pengolahan air minum

Terdapat delapan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam Proyek Strategis Nasional, namun satu proyek di antaranya yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mebidang, di Sumatra Utara, dikeluarkan statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional. Hingga Desember 2019, keseluruhan proyek Sistem Penyediaan Air Minum ini belum ada satupun yang selesai pembangunannya dan baru tiga proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha yang telah selesai skema pendanaannya.[51]

Pada tahun 2017, sebanyak 73% masyarakat telah dapat mengakses air minum, dari pengelolaan air baku sebesar 17,53 meter kubik/detik. Selama periode 2015-2017, ada penambahan kapasitas air sebesar 20.430 liter/detik.[37]

Bandar udara

Dalam daftar Proyek Strategis Nasional sejak tahun 2016 hingga 2019, terdapat total 20 proyek terkait bandar udara dengan rincian 12 proyek revitalisasi bandar udara, enam proyek bandar udara baru, dua proyek bandar udara strategis. Dari seluruh proyek bandar udara tersebut, terdapat 11 proyek bandar udara yang telah selesai sejak tahun 2016 hingga 2019, dengan lima bandar udara baru di antaranya telah beroperasi.[51]

Jaringan irigasi

Terdapat tujuh proyek pembangunan jaringan air irigasi yang dapat mengairi area lahan sawah seluas 865,4 hektare.[51] Ketujuh proyek irigasi tersebut adalah Lhok Guci-Aceh, Jambo Aye Kanan-Aceh, Lematang-Sumatra Selatan, Umpu System (Way Besai)-Sumatra Selatan, Leuwigoong-Garut (Jawa Barat), Baliase-Sulawesi Selatan, dan Gumbasa-Sulawesi Tengah.[103]

Smelter

Terdapat enam Proyek Strategis Nasional yang berupa pembangunan smelter, yakni berlokasi di Kuala Tanjung-Sumatra Utara (peleburan aluminium), Ketapang-Kalimantan Barat (peleburan bauksit menjadi alumina), Morowali-Sulawesi Tengah (peleburan nikel), Konawe-Sulawesi Tenggara (peleburan nikel), Bantaeng-Sulawesi Selatan (peleburan nikel), dan Buli-Maluku Utara (peleburan ferronikel). Seluruh proyek ini telah selesai dibangun.[55]

Smelter di Kuala Tanjung, Sumatra Utara, dibangun oleh PT Indonesia Asahan Alumunium, dengan mengembangkan kapasitas dari saat ini sebesar 265 ribu ton aluminium ingot pertahun menjadi 300 ribu ton dan smelter baru berkapasitas 300 ribu ton dengan investasi sebesar US$ 800 juta, sehingga total kapasitas menjadi 500 ribu ton.[104] Smelter Ketapang-Kalimantan Barat, dibangun oleh Harita Group senilai Rp 7 triliun berupa pabrik pengolahan bauksit menjadi alumina dengan kapasitas 1 juta ton.[105] Di Morowali-Sulawesi Tengah, kompleks pengolahan smelter senilai Rp 32,4 triliun, dengan investor seperti PT Sulawesi Mining Investment yang membangun pabrik pengolahan feronikel berkapasitas 300 ribu ton pertahun, PT Indonesia Guan Ching Nickel and Stainless Steel Industry berkapasitas 600 ribu ton per tahun.[106]

Sementara itu, di Konawe-Sulawesi Tenggara, kompleks pengolahan smelter berhasil mendapatkan investasi Rp 13,43 triliun, dari PT Virtue Dragon Nickel Industry yang mengolah pig iron berkapasitas 600-800 ribu ton per tahun.[107] Sementara itu, smelter Bantaeng-Sulawesi Selatan, PT Huadi Nickel Aloy Indonesia dengan investasi Rp 2 triliun untuk pengolahan feronikel berkapasitas 100 ribu ton per tahun[108] dan smelter Buli-Maluku Utara oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk mengolah feronikel dengan kapasitas sebesar 1 juta ton per tahun dan investasi Rp 19,7 triliun.[109]

Lima sektor lainnya

Di luar sepuluh sektor utama, terdapat lima sektor lainnya yang jumlah proyeknya tidak banyak.

PLBN & infrastruktur pendidikan

Terdapat tujuh proyek pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang seluruhnya telah selesai dibangun pada tahun 2016. Tiga PLBN berlokasi di Kalimantan Barat, yakni Entikong seluas 8 hektare, Badau seluas 8,8 hektare, dan Aruk seluas 9,1 hektare. Di Nusa Tenggara Timur berlokasi di Motaain seluas 8 hektare, Motamassin seluas 11,3 hektare, dan Wini seluas 4,4 hektare, sedangkan di Skouw-Papua, seluas 10,7 hektare.[37][110] Pada tahun berikutnya, pos lintas batas negara tidak ada lagi dan digantikan dengan infrastruktur pendidikan. Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia menjadi satu-satunya proyek infrastruktur pendidikan yang masuk dalam daftar status Proyek Strategis Nasional. Proyek ini baru masuk daftar Proyek Strategis Nasional pada tahun 2018, melalui Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018.[42] Kampus ini terletak di Cisalak, Depok, dengan area seluas 142,5 hektare dan menelan biaya pembangunan sebesar Rp 3,97 triliun, dan ditargetkan selesai pada Desember 2020.[111]

Pemerintah telah menunjuk Komaruddin Hidayat sebagai rektor Universitas Islam Internasional Indonesia. Pada tahun 2020, penerimaan mahasiswa baru dibuka untuk program pasca-sarjana sebanyak 250 mahasiswa dan program doktor sebanyak 50 mahasiswa.[112]

Teknologi

 
Proyek Jalur Palapa Ring dengan menggunakan kabel serat optik. Proyek ini adalah salah satu Proyek Strategis Nasional yang selesai tahun 2019.

Terdapat empat proyek teknologi yang berstatus Proyek Strategis Nasional, yakni Palapa Ring bagian Timur (57 kabupaten dan kota), Palapa Ring Paket Barat dan Tengah (457 kabupaten dan kota), percepatan pembangunan technopark, dan Proyek Satelit Multifungsi. Adapun proyek yang telah selesai pembangunannya adalah Proyek Palapa Ring, baik paket Barat, Tengah, dan Timur.[51][113]

Rencana pembangunan Palapa Ring sudah dicetuskan pada Indonesia Infrastructure Summit 2005 dan pada tahun 2007, namun tidak kunjung terealisasi. Proyek ini baru diseriuskan pada tahun 2015, dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha dan availability payment senilai Rp 21 triliun selama 15 tahun, dengan sumber dana dari kontribusi Universal Service Obligation dan diresmikan pada Oktober 2019.[114] Investasinya mencapai Rp 7,63 triliun dan dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di 90 kabupaten, sedangkan PT Telkom Indonesia menggunakan skema non-KPBU di 457 kabupaten/kota.[115]

Palapa Ring mencakup pembangunan serat optik sepanjang 36.000 kilometer (7.862 kilometer berada di laut) dari Indonesia Barat, Tengah, hingga Timur, dengan kecepatan 40 Mbps. Paket Barat Palapa Ring berlokasi di Kabupaten/Kota Lingga, Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Anambas, dan Natuna. Paket Tengah berlokasi di 17 kabupaten/kota, yakni Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara, sedangkan Paket Timur berada di 17 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua.[116] Hambatan yang muncul selama proses pembangunan bervariasi mulai dari kondisi geografis yang sulit, gangguan keamanan, keterbatasan helikopter untuk pembangunan menara, lahan, cuaca, hingga penolakan warga.[117]

Manfaat keberadaan Palapa Ring adalah membuat akses internet menjadi lebih cepat dan murah khususnya untuk Indonesia Tengah dan Timur, sensor tsunami, dan menyediakan kehadiran beragam operator telekomunikasi di Indonesia Timur.[118]

Technopark dibangun di Tangerang Selatan, senilai Rp 250 miliar, pada tahun 2014-2017, di atas lahan seluas 37 hektare.[119] Proyek technopark ini melalui Perpres 2017 dan 2018 kemudian diperluas secara nasional, seperti di Jogja Agro Techno Park (JATP) sebagai pusat inkubasi. Nilai investasinya adalah sebesar Rp 313 miliar di area seluas 18,82 hektare dan masa konsesi 20 tahun dengan menggunakan skema KPBU.[120]

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pembangunan technopark direncanakan ada di 100 lokasi.[121] Sementara itu, terdapat 10 lokasi yang dinilai bisa menjadi embrio dari technopark, yakni Puspiptek Serpong, Pusinov LIPI-Cibinong, Bandung Technopark, Solo Technopark, Ikitas Semarang, Badan Diklat Industri Tohpati-Denpasar, Start-Surabaya, Pondok Pusaka Technopark-Bengkulu, Pusat Pelatihan Kewirausahaan Sampoerna-Pasuruan, dan Bandung Innovation Park.[122]

Proyek Satelit Multifungsi adalah peluncuran satelit bernama Satelit Republik Indonesia (SATRIA) yang dirakit oleh Thales Alenia Space Perancis, pada akhir 2019, senilai Rp 6,92 triliun dan akan diluncurkan pada tahun 2022 serta beroperasi awal 2023. Proyek ini menggunakan skema KPBU dan availability payment selama 15 tahun.[123]

Perumahan

Proyek perumahan yang berstatus Proyek Strategis Nasional pada tahun 2016 adalah pembangunan 603.516 rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Rinciannya pada tahap I adalah 2.332 unit rusunawa di Pasar Minggu, 2.396 unit rusunawa di Pasar Rumput, dan 500 unit rusunawa di Pondok Kelapa. Sementara itu, lokasi pembangunan tahap II sebanyak 98.020 unit dan 173.803 unit tahap III belum ditentukan.[124] Kementerian Pekerjaan Umum akan menyerahkan Rusunawa Pasar Rumput kepada DKI Jakarta pada akhir 2019 untuk selanjutnya dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, dengan tarif sewa berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta.[125]

Pada tahun 2017, proyek perumahan ini diganti menjadi pembangunan rumah susun di Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan DKI Jakarta, pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan (secara nasional) dan pembangunan bantuan rumah swadaya (secara nasional).[42][126]

Kelautan

Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Talaud, Sulawesi Utara, menjadi satu-satunya proyek yang berstatus PSN sejak 2017 hingga 2018. Sebelumnya, pada tahun 2016, sektor ini terdiri atas tiga program gabungan dari pertanian dan kelautan, yakni food estate di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua, kemudian pembangunan Pulau Karantina di Pulau Nanduk, Bangka Belitung, dan pembangunan gudang beku terintegrasi di 20 lokasi.[124]

Namun, pembangunan area pangan berskala luas (food estate) di Merauke seluas 1,2 juta hektare, pengembangan lahan gambut (PLG) 1 juta hektare di Kalimantan Tengah, Delta Kayan Food Estate di Kalimantan Timur seluas 0,5 juta hektare, dan Jungkat Agri Kompleks di Kalimantan Barat, seluas 0,25 juta hektare, terkendala berbagai masalah yang kompleks sehingga keberhasilannya berjalan lambat dan ada yang dihentikan seperti PLG.[127] Food estate ini kemudian dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional bersama dengan pembangunan Pulau Karantina.[59]

Sentra kelautan dan perikanan terpadu ini belum bisa beroperasi secara mandiri, meski sudah selesai pembangunannya pada tahun 2018, karena kekurangan pasokan listrik dan air bersih.[128] Kekurangan pasokan listrik ini sebetulnya sudah coba diatasi pemerintah dengan menerbitkan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional dan kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan PT Perusahaan Listrik Negara pada tahun 2017 untuk mengatasi kelangkaan pasokan listrik di 12 SKPT.[129]

Tanggul laut raksasa Jakarta

Tanggul laut raksasa Jakarta mengacu kepada National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tahap A di DKI Jakarta dan keseluruhan tanggul laut dengan investasi mencapai Rp 600 triliun. Tujuannya untuk mencegah pesisir DKI Jakarta tenggelam akibat permukaan daratannya diprediksi akan lebih rendah dari permukaan laut pada tahun 2030.[130] Tanggul laut raksasa Jakarta dicanangkan pembangunannya pada Oktober 2014 dengan melibatkan pemerintah Indonesia-Belanda dan masuk menjadi Proyek Strategis Nasional tahun 2016 (tahap A) dan kemudian skala proyek ini diperluas hingga sampai Provinsi Banten, dan Jawa Barat sejak tahun 2017.[124][126]

Proyek ini terdiri dari dua tahap, yakni tahap A berupa penguatan tanggul di pesisir pantai sepanjang 37 km lebih dan membangun 17 pulau buatan dan tahap B berupa pembangunan tanggul laut raksasa seluas 32 km, terdiri atas bandara, pelabuhan, jalan tol, permukiman, industri, pengelolaan sampah, penampungan air, dan wilayah hijau, seluas 4.000 hektare.[131] Per Oktober 2019, dari rencana sepanjang 37 km, tanggul yang telah terbangun baru mencapai 9,3 km, sehingga Kementerian Pekerjaan Umum bersama Dinas Sumber Daya Air harus membangun sisanya lagi, setelah pengembang reklamasi mengundurkan diri.[132]

Konstruksi pembangunan tanggul laut raksasa direncanakan mulai dilakukan tahun 2021.[133] Studi kelayakan proyek ini dilakukan bekerjasama dengan Korea Selatan, sedangkan pembiayaan proyek berasal dari Belanda yang telah sepakat memperpanjang nota kesepahaman kerja sama yang telah berakhir pada Juli 2020.[134]

Pembatalan Proyek Strategis Nasional

Pada tahun 2016, terdapat 15 Proyek Strategis Nasional yang dibatalkan statusnya dan dikeluarkan dari daftar PSN.[135] Sementara itu, pada tahun 2017, terdapat 14 Proyek Strategis Nasional yang dibatalkan statusnya, sehingga total sepanjang periode 2016-2017 terdapat 29 Proyek Strategis Nasional yang dibatalkan statusnya.

Ke-29 Proyek Strategis Nasional yang dibatalkan status PSN-nya sepanjang 2016 dan 2017 adalah:[35][54][59]

  • Jalan Tol Waru (Aloha) - Wonokromo - Tanjung Perak, di Jawa Timur, sepanjang 18,2 kilometer, dengan nilai investasi Rp 11,11 triliun. Proyek ini dikeluarkan dari statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menginginkan proyek ini yang membuat Rencana Tata Ruang dan Wilayah tak kunjung direvisi untuk mengakomodir proyek ini.
  • Jalan Tol Sukabumi - Ciranjang - Padalarang, Jawa Barat, sepanjang 61 kilometer, dengan nilai investasi Rp 10,74 triliun;
  • Jalan Tol Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper;
  • Jalur Rel Kereta Api Kertapati - Simpang - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, yang merupakan bagian dari Kereta Api Trans Sumatera, dengan nilai investasi Rp 3,36 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api Muara Enim - Pulau Baai, yang melewati Sumatera Selatan hingga Bengkulu, dengan nilai investasi Rp 39,97 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api Tanjung Enim - Tanjung Api-Api, di Sumatera Selatan, dengan nilai investasi Rp 34 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api Jambi - Pekanbaru, yang melewati Jambi hingga Riau, dengan nilai investasi Rp 12,3 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api Jambi - Palembang, yang melewati Jambi hingga Sumatera Selatan, dengan nilai investasi Rp 9,79 triliun;
  • Jalur Rel Kereta Api di Kalimantan Timur, dengan nilai investasi Rp 53,3 triliun;
  • Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Timur - Barat di DKI Jakarta karena kajiannya belum selesai, dengan nilai investasi Rp 83,96 triliun;
  • Bandara Sebatik di Kalimantan Utara disebabkan lokasi bandara ini berdekatan dengan Bandara Nunukan;
  • Bandara Banten Selatan, Panimbang;
  • Bandara Karawang;
  • Bandara HAS Hanadjoedin, Tanjung Pandan;[59]
  • Bendungan Long Sempajong;
  • Bendungan Loea;
  • Bendungan Bonehulu;
  • Bendungan Segalamider;
  • Terminal LPG Banten;
  • Kilang mini LNG di Pulau Jawa;
  • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mebidang, di Sumatera Utara, dengan nilai investasi Rp 747 miliar;
  • Pembangunan Bendungan Pelosika, di Sulawesi Tenggara, dengan nilai investasi Rp 3,9 triliun;
  • Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, Papua;
  • Kawasan Ekonomi Khusus, Lhokseumawe;
  • Pelabuhan Wayabulu;
  • Pelabuhan Parigi;
  • Food estate;
  • Pembangunan Pulau Karantina, di Pulau Nanduk;
  • Pembangunan gudang beku terintegrasi di 20 lokasi.

Semula terdapat 16 Proyek Strategis Nasional yang akan dibatalkan statusnya, namun dua proyek yakni Jalan Palu-Parigi sepanjang 83,6 kilometer, Jabodetabek Circular Line, dan pengembangan pelabuhan hub internasional Bitung, diputuskan tetap mendapatkan status PSN berdasarkan rapat di Sekretariat Kabinet pada 4-5 April 2018, setelah penanggung jawab proyek menyetujui perubahan strategi implementasi, dengan target konstruksi atau financial close harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III-2019. Namun, pembangunan rel kereta api Provinsi Kalimantan Timur tetap dibatalkan status PSN-nya berdasarkan Surat Menteri Perhubungan No PR.007/1/15/PHB/2018 tertanggal 9 April 2018.[35]

Sementara itu, dalam ratas kabinet khusus tentang Evaluasi Proyek Strategis Nasional pada 29 Mei 2020, pemerintah memutuskan proyek pengembangan pesawat R80 dan N245 tidak lagi menyandang status Proyek Strategis Nasional. Sebagai gantinya, tiga proyek pengembangan pesawat Drone senilai Rp 7,17 triliun yang dikembangkan oleh PT Dirgantara Indonesia berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional.[136]

Kemajuan

Sejak diluncurkan pada tahun 2016 hingga Desember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung, dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun.[137] Jumlah proyek yang telah selesai ini setara dengan 41% dari total 223 proyek yang termuat dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, sedangkan dari sisi nilai investasi kontribusinya mencapai 11,4% dari total investasi keseluruhan proyek sebesar Rp 4.092 triliun.[138]

Beberapa proyek yang telah selesai adalah jalan tol sepanjang 964 km, beroperasinya transportasi MRT dan LRT pertama kalinya di Indonesia, pembangunan kereta api pertama di Pulau Sulawesi sepanjang 50 km, lima bandara, dua pelabuhan hub internasional dengan tambahan kapasitas 22,5 juta TEU's, 15 bendungan dengan pasokan air baku sebesar 1,1 miliar m³ dan dapat mengairi persawahan seluas 120 ribu hektare, dan potensi produksi listrik 113 MW. Jaringan irigrasi yang dibangun dapat mengairi area persawahan seluas 865,4 ha, proyek palapa ring paket barat, tengah dan timur, proyek hulu migas, yakni Masela, Jambaran-Tiung Biru, dan Tangguh Train 3.[51]

Tahun 2016

 
Bendungan Titab Ularan, di Buleleng, Bali, adalah salah satu Proyek Strategis Nasional yang selesai tahun 2016

Pada tahun 2016, terdapat 20 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 33,3 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas tujuh bandara, satu jalan tol, enam bendungan, satu pelabuhan, satu jalur pipa gas dan empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN).[139]

Ke-20 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur, sepanjang 13,61 km; tujuh bandar udara, yakni Bandara Sentani (Jayapura), Bandar Udara Internasional Juwata (Tarakan), Bandar Udara Fatmawati-Soekarno (Bengkulu), Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie (Palu), Bandar Udara Matahora (Wakatobi), Labuan Bajo (Pulau Komodo) dan Terminal 3 Soekarno Hatta; Pelabuhan Terminal Peti Kemas 1, Kalibaru, DKI Jakarta; Pipa Gas Belawan-Sei Mengkei, Sumatera Utara; empat PLBN Entikong (Kalimantan Barat), Mota'ain, Motamassin (Nusa Tenggara Timur), dan Skouw (Papua); enam bendungan, yakni Bendungan Paya Seunara (Sabang), Rajui (Pidie), Jatigede (Sumedang), Bajulmati (Banyuwangi), Nipah (Madura), Titab (Buleleng).[140]

Tahun 2017

Pada tahun 2017, terdapat sepuluh Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 61,4 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas dua jalan tol, satu jalan akses, satu bandara, satu fasilitas gas, tiga pos lintas batas negara (PLBN), satu bendungan, dan satu saluran irigasi.[139]

Kesepuluh Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:[141]

Tahun 2018

Pada tahun 2018, terdapat 32 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 207,4 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas dua kereta api, empat bendungan, satu irigrasi, sepuluh jalan tol, lima Kawasan Ekonomi Khusus, satu bandara, empat kawasan industri, empat smelter, satu Sentra Kelautan Perikanan.[139]

Ke-32 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:[139]

Tahun 2019

Pada tahun 2019, terdapat 30 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 165,3 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, terdiri atas empat bandara, empat bendungan, sembilan jalan, enam kawasan, dua kereta api, satu pelabuhan, dua smelter, dan dua teknologi.[51]

Ke-30 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:[142]

  • Empat bandara, yakni Bandara Sultan Baabullah-Ternate dengan investasi senilai Rp 1,35 triliun, Bandara Tjilik Riwut-Palangkaraya (Rp 322,5 miliar), Bandara Syamsuddin Noor (Rp 2,31 triliun), dan Bandara Kertajati (Rp 4,916 triliun);
  • Empat bendungan, yakni Bendungan Gondang (Rp 680,5 miliar), Bendungan Muara Sei Gong (Rp 258,9 miliar), Bendungan Mila (Rp 107 miliar), dan Bendungan Sindang Heula (Rp 484,9 miliar);
  • Sembilan jalan, yakni Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (140,9 km) senilai Rp 16,79 triliun, Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang (100 km) senilai Rp 11,86 triliun, Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung (85 km) senilai Rp 10,08 triliun, Jalan Tol Kunciran-Serpong (11,2 km) senilai Rp 3,48 triliun, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (36,4 km) senilai Rp 16,22 triliun, Jalan Lingkar Trans Morotai (231,84 km) senilai Rp 273 miliar, Jalan Palu-Parigi (83,6 km) senilai Rp 1,1 triliun, Jalan Penghubung Gorontalo-Manado (301,7 km) senilai Rp 3,9 triliun, dan Jalan Trans Maluku 7 ruas senilai Rp 964 miliar;
  • Enam kawasan ekonomi khusus, yakni Kawasan Industri Batulicin Rp 2,12 triliun, KEK Maloy Batuta Trans Provinsi Kalimantan Rp 3,4 triliun, KEK Bitung Rp 2,3 triliun, KEK Morotai Rp 6,8 triliun, KEK Belitung (Tanjung Kelayang) Rp 1,3 triliun, dan KEK Sorong Rp 3,1 triliun;
  • Dua kereta, yakni penyelenggaran perkeretaapian umum di DKI Jakarta senilai Rp 7,34 triliun dan Kereta Api Akses Bandara Adi Soemarno senilai Rp 924,8 miliar;
  • Satu pelabuhan, yakni Pelabuhan Palu (Pantoloan) senilai Rp 100 miliar;
  • Dua smelter, yakni smelter Kuala Tanjung senilai Rp 21,01 triliun dan smelter Buli senilai Rp 19,7 triliun;
  • Dua teknologi, yakni Palapa Ring Broadbank di 57 kabupaten/kota senilai Rp 7,71 triliun dan Palapa Ring Broadband di 457 kabupaten/kota senilai Rp 14,3 triliun.

Kritik

Masifnya pembangunan infrastruktur dan gencarnya percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 mengalami defisit sebesar 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto. Di satu sisi, terdapat 32 Proyek Strategis Nasional senilai Rp 207,4 triliun yang selesai pada tahun 2018, namun di sisi lain terjadi crowding out effect, yakni situasi ketika terjadi perebutan dana di pasar akibat tingginya kebutuhan likuiditas yang ditarik pemerintah melalui penerbitan surat utang negara dengan perbankan dan over-investment, yakni situasi ketika ekspansi fiskal tidak berdampak pada peningkatan produktivitas dan output perekonomian.[143]

Rektor Unika Atmajaya Agustinus Prasetyantoko menilai crowding out effect bisa saja terjadi akibat pembangunan infrastruktur yang masif, meski belum sampai menimbulkan over-investment. Salah satu risiko dari pembangunan infrastruktur adalah meningkatnya beban perekonomian dalam jangka pendek, namun dalam janga panjang dapat menimbulkan efek ganda sepanjang risiko jangka pendek itu dapat dikelola dengan baik.[144]

Selain itu, beberapa kalangan dan ekonom mengkhawatirkan semakin membesarnya utang luar negeri badan usaha milik negara. Aliran uang kas para badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan untuk membangun infrastruktur diistilahkan oleh Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, sudah kuning dan sebagian sudah merah.[145] Menurut A Prasetyantoko, aspek manajemen risiko dari beberapa Proyek Strategis Nasional juga sedikit longgar, kurang kuatnya studi kelayakan seperti terlihat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang masih menimbulkan permasalahan skema pendanaan meski proyeknya telah berjalan.[144]

Wakil Presiden Jusuf Kalla tercatat beberapa kali melontarkan kritikannya terhadap beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti LRT Jabodebek, Kereta Api Trans Sulawesi, dan Bandara Udara Kertajati, Jawa Barat. Jusuf Kalla menilai, pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek elevated (struktur bangunan di atas) menimbulkan biaya yang mahal dan membuat jalan tol tidak bisa diperlebar lagi.[146] Hingga 2020, LRT Palembang yang telah beroperasi masih sepi dan hanya menjadi ajang coba-coba turis lokal. Jusuf Kalla menilai proyek tersebut telah membuat pemerintah daerah rugi, karena kurangnya kajian ekonomis dan teknis dari proyek tersebut.[147] Pembangunan kereta api Trans Sulawesi dari Manado hingga Makassar diperkirakan akan sepi mengangkut barang dan penumpang.[148] Bandara Udara Kertajati yang sudah dibangun dengan biaya Rp 2,6 triliun atas inisiatif Gubernur Jawa Barat, hingga kini juga masih sepi, karena letaknya yang jauh dari Jakarta dan jauh dari Bandung (berjarak 100 kilometer dari kota Bandung).[149]

Pengerjaan konstruksi beberapa Proyek Strategis Nasional juga mendapat sorotan terkait manajemen risiko proyek dan kehati-hatian menyusul adanya beberapa kali kejadian ambruknya konstruksi dari proyek, seperti Jalan Tol Depok-Antasari yang mengalami dua kali ambruk konstruksinya pada 2018 dan Oktober 2019.[150] Dua crane seberat 70 ton dan 80 ton proyek Lintas Rel Terpadu (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan, Agustus 2017, jatuh menimpa rumah warga, ambruknya jembatan tol penyeberangan orang proyek Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi pada September 2017, bekisting head proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu ambruk, konstruksi Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo runtuh, dan lain sebagainya.[151]

Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia Erwin Aksa menilai, banyaknya kecelakaan konstruksi disebabkan penugasan untuk membangun proyek-proyek infrastruktur baru kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlalu banyak tanpa memperhitungkan kemampuan mereka, sehingga menyebabkan tingkat ketelitian dan manajemen kehati-hatian menjadi terpecah-pecah.[152] Atas berbagai peristiwa kecelakaan konstruksi di atas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono membentuk Komite Keselamatan Konstruksi pada Januari 2018.[153] Dari hasil evaluasi dan audit sejak 20-28 Februari 2018, Komite Keselamatan Konstruksi menyimpulkan bahwa 38 dari 40 proyek konstruksi mendapat rekomendasi dapat dilanjutkan pembangunannya, dengan rincian 10 proyek dapat dilanjutkan dengan catatan dan 28 pembangunan proyek lainnya berlanjut tanpa ada catatan.[154]

Pada Juli 2019, Komite Keselamatan Konstruksi juga mengeluarkan rekomendasi kepada PT PP untuk mengganti general manager pelaksana proyek pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road dan pemimpin tim konsultan manajemen konstruksi PT Indec, mitra kerja sama operasi proyek tersebut,[155] menyusul peristiwa ambruknya tiang penyangga.[156]

Terkait aspek lingkungan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dinilai belum menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan menerapkan green construction yang baru diimplementasikan pada pembangunan konstruksi gedung. Assessment terhadap dampak emisi dan lingkungan hidup diperlukan karena proses pembangunan konstruksi Proyek Strategis Nasional didominasi oleh lima pekerjaan, yakni pekerjaan beton (75%), pekerjaan tanah (66,67%), pekerjaan baja (51,17%), pekerjaan pasangan bata (41,67%) dan pekerjaan kayu (29,17%).[157]

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik Proyek Strategis Nasional yang memangkas izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi di bawah 60 hari.[158] Sementara itu, Walhi Kalbar menilai perlu ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna menjadi prasyarat utama pembangunan proyek Pelabuhanan Internasional Kijing, di Kalimantan Barat, yang menelan investasi sebesar Rp 14 triliun. Para nelayan setempat merasa wilayah laut tangkapan ikan mereka menjadi sempit dan berkurang.[159]

Di Bekasi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai, banjir yang melanda Kota Bekasi pada Februari 2020 terjadi akibat meningginya permukaan sungai, pembangunan proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, pembangunan Light Rail Transit, dan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.[160] Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Tangerang Decky Priambodo menilai, rusaknya Jalan Perancis sepanjang 2,2 kilometer di Kota Tangerang disebabkan banyaknya lalu lalang truk bertonase besar yang sedang mengerjakan proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper.[161]

Hambatan

Pembangunan Proyek Strategis Nasional sendiri dalam implementasinya tidak luput menemui hambatan. Setidaknya terdapat lima hambatan yang sering ditemui dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional, yakni pembebasan lahan sebesar 44% dari 225 Proyek Strategis Nasional, perencanaan dan penyiapan proyek porsinya 25%, pendanaan porsinya 17%, perizinan porsinya 12%, dan pelaksanaan konstruksi 2%.[162]

Pembebasan lahan

Pembebasan lahan juga menghambat Proyek Strategis Nasional kilang minyak. Sebagai contoh, dari enam kilang minyak, tiga di antaranya, yakni Kilang Cilacap, Kilang Tuban, dan Kilang Bontang, mengalami hambatan pembebasan lahan.[163] Di Tuban, 17 warga setempat mengajukan gugatan terhadap penetapan lokasi (penlok) Kilang Minyak Tuban, yang menelan investasi Rp 230 triliun, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berhasil menang.[164] Gubernur Jawa Timur kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan keputusan Mahkamah Agung mengesahkan penetapan lokasi terhadap proyek Kilang Tuban.[165] Setelah menang di kasasi, PT Pertamina sudah mulai melakukan pembayaran ganti rugi untuk 400 hektare lahan milik warga pada Februari 2020. Adapun total kebutuhan lahan proyek kilang minyak Tuban adalah 800 hektare dengan rincian 400 hektare lahan milik warga dan 400 hektare lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup.[166]

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina membutuhkan lahan tambahan untuk perluasan Kilang Minyak Cilacap dan kebutuhan lahan tersebut akan dipenuhi dengan skema tukar-menukar lahan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, yang saat ini tengah dalam proses negosiasi. Di Bontang, Pertamina juga membutuhkan total lahan seluas 900 hektare, namun yang baru terpenuhi seluas 400 hektare.[163]

Meski terhambat pembebasan lahan, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional mengklaim pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional hingga Desember 2019 telah mencapai sekitar 38 ribu hektare, terdiri atas 60 proyek jalan tol seluas 16.582 hektare, 16 jaringan rel kereta api seluas 728,6 hektare, 12 proyek irigasi seluas 768,02 hektare, 26 pembangunan bendungan seluas 7.949 hektare, dua kawasan ekonomi khusus (KEK) seluas 8.183 hektare, pembangunan pos lintas batas negara seluas 50,2 hektare, 13 proyek infrastruktur kelistrikan seluas 4.131 hektare, dan 1 kilang minyak seluas 43,01 hektare.[167]

Perencanaan

Berdasarkan kajian Komite Percepatan dan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), terdapat dua faktor yang membuat perencanaan dan penyiapan sebuah proyek infrastruktur, termasuk proyek-proyek infrastruktur dengan status Proyek Strategis Nasional, berjalan lambat. Kedua faktor tersebut adalah Pertama, perencanaan proyek yang panjang akibat kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Kedua, kualitas desain proyek belum memadai, sehingga berdampak pada penambahan waktu untuk meninjau kelayakan proyek.[168]

Guna memenuhi standar internasional, Komite Percepatan dan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) membantu perencanaan dan persiapan proyek termasuk dokumen pra studi kelayakan (outlined business case/OBC), skema bisnis dan pembiayaan. Saat ini, dokumen persiapan proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada investor telah berisikan detail nama proyek, nilai investasi yang dibutuhkan, tingkat pengembalian investasi, manfaat finansial, termasuk fasilitas kemudahan yang diberikan oleh pemerintah serta perkiraan risiko investasi.[1] Dalam proses perencanaan ini, KPPIP dinilai perlu memperhitungkan risiko keterlambatan proyek, pembengkakan biaya, dan hasil yang tidak sesuai harapan, sebagai pusat perhatian.[20]

Solusi lainnya adalah penerapan kebijakan satu peta nasional (one map policy), sinkronisasi data spasial dan data statistik seperti peta pusat pertumbuhan baru, peta pengembangan kawasan industri, dan peta prioritisasi penurunan kesenjangan.[169] Dimulai dari penerbitan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, kemudian peluncuran geoportal pada Desember 2018 yang mencakup 83 dari total 85 peta tematik dari 19 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.[170]

Penyiapan proyek

Di tahap penyiapan proyek, masalah krusial yang menjadi hambatan adalah kualitas desain proyek yang tidak memadai. Hambatan ini diatasi dengan menyediakan Project Development Fund dari Unit Kerjasama Pemerintah Badan Usaha atau PPP Unit (Public Private Partnership) Kementerian Keuangan membantu Project Development Fund (PDF). Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas memusatkan fasilitas penyiapan proyek regular.[171]

Dengan adanya Project Development Fund, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dapat terbantu dari sisi biaya dalam menyiapkan prastudi kelayakan, dokumen tender, hingga proyek mencapai financial close. PT Sarana Multi Infrastruktur bertindak sebagai pelaksana pendampingan bagi PJPK.[172]

Komite Percepatan dan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga berperan dalam penyiapan proyek. Salah satunya dengan menyusun dan melakukan sosialisasi tentang standar pra studi kelayakan atau outlined business case (OBC). Pihak KPPIP juga telah membentuk Panel Konsultan di bidang penyiapan proyek, hukum, keuangan, manajemen proyek, dan pengadaan tanah/penilaian proyek. Kelima fungsi konsultan tersebut diisi oleh masing-masing tujuh konsorsium konsultan lokal dan internasional agar dapat membantu PJPK.[172]

Penyiapan dokumen prastudi kelayakan berperan strategis dalam memastikan sebuah proyek layak secara teknis, ekonomis, finansial dan tidak memiliki risiko maupun dampak negatif sosial lingkungan. Ketidakakuratan dalam membuat dokumen prastudi kelayakan berupa analisis ekonomi seperti kesalahan dalam menentukan tingkat diskonto yang tepat, ketidakcermatan dalam menentukan asumsi debt-to-equity ratio (DER), penghitungan interest during construction, pengabaian perkiraan harga, ketidakakuratan estimasi pendapatan dan biaya, ketidakkonsisten arus kas nominal dan riil, Ketidakakuratan tentang timing arus kas, sering kali menyebabkan sebuah proyek menjadi tidak layak secara ekonomis.[173]

Pendanaan

Untuk mengatasi pendanaan, pemerintah telah membentuk PT Sarana Multi Infrastruktur dan memperbesar kapasitas permodalannya sebesar Rp 20,4 triliun pada Desember 2015, sehingga modal PT Sarana Multi Infrastruktur menjadi di atas Rp 22 triliun,[174] kemudian PT Indonesia Infrastructure Finance yang berdiri pada 15 Januari 2010,[175] PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang dibentuk pada 11 Mei 2010 dan ruang lingkup penjaminannya diperluas untuk Badan Usaha Milik Negara, termasuk BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah, layanan availability payment, yakni fasilitas pembayaran secara berkala PJPK kepada badan usaha atas tersedianya layanan infrastruktur, serta Lembaga Manajemen Aset Negara yang tugasnya menjamin ketersediaan lahan tepat waktu bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional. Hingga Desember 2019, Lembaga Manajemen Aset Negara telah merealisasikan pembayaran pengadaan tanah sebesar Rp 45,09 triliun.[176]

Jauh sebelum itu, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas pendanaan Viability Gap Fund atau dana dukungan kelayakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dana Dukungan Kelayakan diberikan secara tunai sebesar maksimum 49% dari total nilai proyek yang dikerjasamakan. Latar belakangnya karena beban investasi berupa pembangunan konstruksi yang mahal belum mampu dikembalikan sepenuhnya oleh tarif layanan infrastruktur akibat daya beli masyarakat.[177]

Berbagai terobosan terkait hambatan pendanaan untuk membiayai proyek infrastruktur juga telah banyak dilakukan. Salah satu terobosan terbaru perihal pendanaan ini adalah skema pembiayaan baru bernama Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS).[178]

Tujuan dari skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) adalah pemerintah dapat memonetisasi aset infrastruktur yang telah beroperasi dan berjalan secara komersial. Dalam skema ini, pemerintah tetap menjadi pemilik aset, namun optimalisasi aset infrastruktur yang telah berjalan tersebut dikerjasamakan dengan badan usaha. Optimalisasi aset mencakup baik pengembangan aset, penggunaan teknologi baru, hingga perbaikan operasional.[178]

Menurut Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) ini akan diatur melalui Peraturan Presiden yang saat ini rancangannya sedang dalam proses harmonisasi. Selain itu, Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu direvisi.[178]

Di pasar modal, sejak 2017 sudah terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 52/POJK.4/2017 tentang Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Infrastruktur atau bahasa awamnya adalah reksa dana infrastruktur. KIK Diinfra diterbitkan oleh Manajer Investasi dan ditawarkan kepada investor publik (baik investor institusi maupun ritel) dengan minimal pembelian Rp 100.000.[179]

Dengan adanya beberapa alternatif sumber pendanaan, beberapa Proyek Strategis Nasional dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha dapat berjalan, seperti Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Jalan Tol Manado-Bitung, Jalan Tol Panimbang-Serang, dan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen. Selain itu, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Proyek Strategis Nasional Palapa Ring juga menggunakan skema availability payment.[1]

Pelaksanaan

Dalam pelaksanaan konstruksi, hambatan muncul di beberapa Proyek Strategis Nasional. Contohnya, dalam konstruksi Pelabuhan Patimban, diperlukan kesepakatan dengan pengusaha ternak ayam selaku pemilik lahan di area jalan akses agar bersedia dilakukan relokasi ke luar area pelabuhan. Relokasi diperlukan agar pekerjaan konstruksi jalan akses dapat dilakukan.[172]

Contoh lainnya adalah konstruksi kereta api cepat Jakarta-Bandung. Konstruksi jalur bawah tanah kereta api ini bersinggungan dengan bored pile LRT Jabodebek, sehingga solusinya adalah memperkuat rekayasa struktur bored pile LRT tersebut.[172]

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan konstruksi ini, KPPIP sebagai koordinator program disarankan memperkuat sinkronisasi, koordinasi, monitoring, dan debottlenecking, melalui pendekatan prosedur Maeutic Machine.[20]

Penolakan warga

Di luar aspek teknis penyiapan proyek, hambatan pembangunan Proyek Strategis Nasional datang dari adanya aksi penolakan dan demo dari warga setempat, terutama karena warga keberatan dengan ganti rugi lahan. Penolakan dan demo dari warga terjadi untuk beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti Bendungan Rokan Kiri (Kabupaten Rokan Hulu, Riau), Bendungan Way Apu (Maluku), Bendungan Balongo Ulu (Gorontalo), dan Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Warga di sekitar lokasi Bendungan Rokan Kiri khawatir desanya tenggelam dan tidak mendapat ganti rugi, sehingga menolak pembangunan bendungan yang menelan investasi sebesar Rp 2,6 triliun dan dapat mengairi area persawahan seluas 4.000 hektare.[180] Di Maluku, mahasiswa berdemo atas berjalannya pembangunan Bendungan Way Apu di Maluku, senilai Rp 1,66 triliun, karena dinilai pengerjaan proyeknya asal-asalan.[181]

Masyarakat Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, berdemo meminta kompensasi ganti rugi lahan yang layak untuk proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Warga menilai ganti rugi yang ditawarkan untuk 109 bidang tanah masih di bawah Nilai Jual Objek Pajak.[182] Selain itu, warga meminta agar akses tidak terputus antar kampung, sehingga PT Hutama Karya selaku kontraktor berencana membuat perlintasan bawah tanah sebagai solusinya.[183] Pembangunan Bendungan Balongo Ulu juga didemo oleh warga setempat menyangkut persoalan ganti rugi lahan.[184] Di Pleret, Pasuruan, warga mempermasalahkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, terkait masalah Amdal dan kekhawatiran komersialisasi atas penyediaan air minum.[185] Hal berbeda terjadi pada warga Tapanuli Selatan yang justru mendukung pembangunan PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW. Warga malah menentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ingin membatalkan salah satu Proyek Strategis Nasional tersebut.[186]

Persoalan pembebasan Tanah Ulayat turut menjadi faktor penghambat tersendatnya pembangunan Proyek Strategis Nasional. Seluruh warga lokal harus dipindahkan, meski hanya sebagian Tanah Ulayat yang terkena pembangunan proyek. Kepala suku harus dibujuk, ada upacara pelepasan hak ulayat, dan pergantian ganti rugi juga harus transparan, dengan melibatkan pemerintah daerah.[187]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d Salim, Wilmar; Negara, Siwage Dharma (2018). "Infrastructure Development under the Jokowi Administration: Progress, Challenges and Policies". Journal of Southeast Asian Economies. 35 (3): 386–401. ISSN 2339-5095. 
  2. ^ Margrit, Annisa. Alaydrus, Hadijah, ed. "Stok Infrastruktur Indonesia Naik Jadi 43% Tahun Ini". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-04. 
  3. ^ a b "Pembangunan Infrastruktur 2015-2019" (PDF). Forum Merdeka Barat. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-03-04. Diakses tanggal 4 Maret 2020. 
  4. ^ Hidayat, Khomarul, ed. (2019-10-02). "Kebutuhan pendanaan infrastruktur hingga tahun 2024 mencapai Rp 6.445 triliun". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-04. 
  5. ^ "Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Buku I Agenda Pembangunan Nasional". www.bappenas.go.id. hlm. 89. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  6. ^ a b Advisory Pte Ltd, TUSK. "The Impact of Indonesia's Infrastructure Delivery" (PDF). Tuskadvisory.com. hlm. 29. Diakses tanggal 16 Maret 2020. 
  7. ^ a b c "Rincian Sebaran 225 Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Jokowi". Sindonews.com. Diakses tanggal 2020-03-14. 
  8. ^ Agus, Rustam. Syarizka, Deandra, ed. "Jadi Proyek Strategis Nasional, 225 Proyek Dapat Keistimewaan". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  9. ^ Ulya, Fika Nurul. Djumena, Erlangga, ed. "Pemerintah Seleksi 82 Usulan untuk Proyek Strategis Nasional". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  10. ^ a b c "Peraturan Presiden No 20 Tahun 2017" (PDF). Setkab.go.id. 15 Juni 2017. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-09-26. Diakses tanggal 30 Januari 2020. 
  11. ^ "Infrastruktur di Indonesia - Analisis Prasarana & Ekonomi | Indonesia Investments". www.indonesia-investments.com. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  12. ^ a b c d e f g "Proyek Strategis Nasional". KPPIP. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  13. ^ a b c d "Perpres No 3 Tahun 2016". KPPIP. 18 Mei 2016. Diakses tanggal 30 Januari 2020. 
  14. ^ "Inilah Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional". Setkab.go.id. Diakses tanggal 30 Januari 2020. 
  15. ^ Ihsan, Maftuh. Pernando, Anggara, ed. "Begini Cara Pemerintah Pastikan Proyek Strategis Nasional Penuhi TKDN". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  16. ^ "Pembangunan Infrastruktur Terkendala Data Pasokan Bahan Baku". Media Indonesia. 2019-09-03. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  17. ^ Setyowati, Desy (2017-05-31). "Proyek Strategis Baru Dapat Jaminan Politik Setelah Tahap Pengadaan". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  18. ^ a b Triyono, Agus (2016-01-27). Cicilia, Sanny, ed. "Percepatan proyek menuai pro kontra". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  19. ^ a b c d e f Haryanti, Rosiana. Alexander, Hilda B, ed. "KALEIDOSKOP: 5 Tahun Infrastruktur Konektivitas Indonesia". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  20. ^ a b c d e f g h Wahyu, Marsellinus Bachtiar (2018). "Pendekatan Manajemen Program dengan Menggunakan Maeutic Machine dalam Percepatan Pencapaian Proyek Strategis Nasional RPJMN 2015-2019". Jurnal Metris. 19: 70. ISSN 1411-3287. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-30. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  21. ^ Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
  22. ^ "UU No 2 Tahun 2012". ATR BPN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-01. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  23. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
  24. ^ "Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015" (PDF). jdih.kemenkeu. Diakses tanggal 5 Maret 2020. 
  25. ^ "Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015" (PDF). jdih.kemenkeu. Diakses tanggal 5 Maret 2020. 
  26. ^ "Peraturan Presiden No 30 Tahun 2015" (PDF). jdih.kemenkeu. Diakses tanggal 5 Maret 2020. 
  27. ^ a b "Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2015" (PDF). jdih Kemenkeu. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  28. ^ "Perpres No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  29. ^ "Perpres No. 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  30. ^ "Peraturan Presiden No 56 Tahun 2017" (PDF). Kemenkopmk. Diakses tanggal 5 Maret 2020. [pranala nonaktif permanen]
  31. ^ Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
  32. ^ "PMK Nomor 232/PMK.06/2015 - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara". www.djkn.kemenkeu.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-01. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  33. ^ "PMK No 189/PMK.08/2015" (PDF). jdih Kemenkeu. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  34. ^ "PMK No 190/PMK. 08/2015" (PDF). jdih kemenkeu. Diakses tanggal 01 Februari 2020. 
  35. ^ a b c d e "Forum Merdeka Barat" (PDF). FMB9. 27 April 2018. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-02-29. Diakses tanggal 29 Februari 2020. 
  36. ^ "Pembangunan Infrastruktur untuk Indonesiasentris". Batamtoday.com. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  37. ^ a b c d "Membangun Indonesia Sentris". Katadata. 2017-12-26. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  38. ^ "Rudiantara Sebut Pembangunan Palapa Ring Bukan Java-sentris". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  39. ^ a b c "PERSPEKTIF : Proyek Strategis, Siapa Menerima Manfaat? | Kalimantan Bisnis.com". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  40. ^ a b Tolo, Emilianus Yakob Sese. "Menimbang Proyek Infrastruktur Jokowi di Indonesia Timur". Tirto.id. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  41. ^ "Sudah 74 Tahun, Pembangunan masih Terpusat di Pulau Jawa". Indopos.co.id. 2019-11-26. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-28. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  42. ^ a b c "Perpres No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2020-02-01. 
  43. ^ "Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional Strategis Nasional Non Tol". KPPIP. Diakses tanggal 10 Maret 2020. 
  44. ^ a b c "Indonesia's 'Trans-Java Toll Road' Infrastructural Development Project (2011-2019)". Centre for Public Impact (CPI) (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-18. 
  45. ^ "Perpres No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  46. ^ Zufrizal. Maulana, Rivki, ed. "Jalan Tol Medan—Binjai Tersambung Seluruhnya Medio Tahun Ini". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  47. ^ a b c "PT Hutama Karya (Persero)". www.hutamakarya.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-04. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  48. ^ Quddus, Ghina Ghaliya (2017-12-27). Winarto, Yudho, ed. "Sri Mulyani: Manfaat Trans Sumatera Rp 769,5 T". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  49. ^ Bisnis.com (2019-03-10). Tri, Rahma, ed. "Jalan Tol Trans Sumatera Diprediksi Gairahkan Industri". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  50. ^ "Annual Report 2018". Hutamakarya.com. hlm. 178. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-26. Diakses tanggal 18 Maret 2020. 
  51. ^ a b c d e f g h i "Pencapaian PSN hingga Desember 2019". KPPIP. Diakses tanggal 5 Maret 2020. 
  52. ^ "Mengintip Selusin Bendungan yang Rampung di Era Jokowi". Akurat.co. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  53. ^ "4 Tahun Berjalan, Jokowi Bangun Jalan Sepanjang 3.432 Km". Harianproperty.com. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  54. ^ a b Deny, Septian (2018-04-19). Suro, Agustina Melani, Ezri Tri, ed. "Beragam Alasan 14 Proyek Ini Keluar dari Daftar PSN". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  55. ^ a b Haryanti, Rosiana. Alexander, Hilda B, ed. "KALEIDOSKOP: 5 Tahun Infrastruktur Indonesia". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  56. ^ "Peta Sebaran KEK". KEK.go.id. Diakses tanggal 18 Maret 2020. 
  57. ^ a b c d "Laporan Akhir Tahun 2019 Dewan Nasional KEK" (PDF). KEK.go.id. Diakses tanggal 18 Maret 2020. 
  58. ^ Winosa, Yosi (2019-02-25). "Ini Smart Factory Milik Unilever Oleochemical Indonesia". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  59. ^ a b c d Hidayat, Ali Akhmad Noor (2017-02-10). tnr, Ali Akhmad Noor Hidayat, ed. "Ini 18 Proyek Strategis yang Dicoret Pemerintah". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  60. ^ "Di Balik Kandasnya Pembangunan Kilang Minyak". Media Indonesia. 2019-12-17. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  61. ^ Idris, Muhammad. Djumena, Erlangga, ed. "Masih Ingat Janji Jokowi Bangun 5 Kilang Minyak?". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  62. ^ Hendartyo, Muhammad (2020-02-10). Hidayat, Ali Akhmad Noor, ed. "Defisit Transaksi Berjalan 2,72 Persen dari PDB, BI: Makin Baik". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  63. ^ "Impor Migas Biang Keladi Transaksi Berjalan Defisit US$31 M". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  64. ^ Rahayu, Yayu Agustini. Putra, Idris Rusadi, ed. "Faisal Basri: Impor Minyak Mentah & BBM Jadi Biang Kerok Defisit Transaksi Berjalan". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  65. ^ Hartomo, Giri (2019-12-06). "Presiden Jokowi: Impor Petrokimia dan Migas Bebankan Neraca Perdagangan". Okezone.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  66. ^ Laraspati, Angga. "Pertamina Bangun Kilang Canggih di Tuban Rp 225 Triliun". detikcom. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  67. ^ Arvirianty, Anastasia. "Progres Proyek 3 Kilang Pertamina: Masih Jauh untuk Membangun". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  68. ^ a b Hamdi, Al Hilal (1 Juli 2019). "Energi dan Kita Pasca-2019". Kompas. 
  69. ^ Swasty, Renatha (2019-12-16). "Jokowi Geram Pembangunan Kilang Minyak Mandek". Medcom.id. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  70. ^ Setiawan, Verda Nano (2019-12-12). "Pertamina-Aramco Tak Sepakat, Pengembangan Kilang Cilacap Diundur Lagi". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  71. ^ "Saudi Aramco Batal Garap Dua Kilang Pertamina". Beritagar.id. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  72. ^ Setiawan, Verda Nano (2020-02-24). "Pertamina Tunggu Tawaran Aramco untuk Kilang Cilacap hingga Maret 2020". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  73. ^ Malik, Abdul (2017-03-02). Malik, Abdul, ed. "Saudi Aramco Pilih Investasi di Kilang Cilacap". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  74. ^ Yunianto, Tri Kurnia (2019-12-28). "BKPM: Perusahaan Korea Berencana Investasi Rp 47 T di Kilang Dumai". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  75. ^ "Pertamina Umumkan Rekan Kerja Pembangunan Kilang Dumai". Republika Online. 2019-11-07. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  76. ^ Mulyana, Ridwan Nanda (2019-12-30). ., Handoyo, ed. "Investor Korsel siap kucurkan Rp 47 triliun di kilang Dumai, ini tanggapan Pertamina". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  77. ^ a b Prismono (2020-03-02). "Ini Progres Proyek Kilang Pertamina • Petrominer". Petrominer. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  78. ^ Arvirianty, Anastasia. "Kontrak EPC Diteken, Kilang Balikpapan Baru Rampung 2023". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  79. ^ Leonard, Lucky. Issetiabudi, David Eka, ed. "Pertamina Gandeng Hutama Karya dan CPP Garap Fasilitas RDMP Balikpapan". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  80. ^ "Kilang Minyak RDMP Balikpapan Kecipratan Investasi UEA". Sindonews.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  81. ^ Setiawan, Verda Nano (2020-01-16). "Percepat Pengembangan Kilang Balikpapan, Pertamina Gandeng Mubadala". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  82. ^ Leonard, Lucky. Issetiabudi, David Eka, ed. "Kemajuan Konstruksi RDMP Kilang Balikpapan Melebihi Target". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  83. ^ Setiawan, Verda Nano (2020-01-16). "Gandeng Adnoc, Pertamina Siap Kembangkan Kilang Petrokimia Balongan". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  84. ^ Wareza, Monica. "Gandeng Taiwan, Pertamina Bakal Rombak Kilang Balongan". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  85. ^ Setiawan, Verda Nano (2019-12-04). "Dua Konsorsium Bersaing Dapatkan Kontrak Pengembangan Kilang Balongan". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  86. ^ Setiawan, Verda Nano (2019-12-13). "Pertamina Masih Cari Mitra untuk Garap Kilang Bontang dan Balongan". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  87. ^ Arvirianty, Gustidha Budiartie & Anastasia. "Digugat 17 Warga, Nasib Proyek Kilang Tuban Rp 230 T Terancam". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  88. ^ Setiawan, Verda Nano (2019-05-14). "Proyek Kilang Tuban Pertamina Terganjal Pembatalan Izin Lahan di PTUN". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  89. ^ "MA Kabulkan Kasasi Gubernur Jatim Gugatan Penlok Kilang Tuban". Bloktuban.com. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  90. ^ Hamdani, Trio. "Pertamina Bayar Ganti Rugi Lahan untuk Kilang Tuban Awal Februari". detikcom. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  91. ^ "Harga Tanah Kilang Tuban Tembus 1,2 Juta". SuaraBanyuurip.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-18. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  92. ^ "Pembebasan Lahan Kilang Tuban Tuntas April". Investor.id. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  93. ^ Anwar, Akhirul. Sari, Sri Mas, ed. "Pertamina-Rosneft Tunjuk TRSA Desain Kilang Tuban". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  94. ^ "Proyek Kilang Tuban, Presiden Ultimatum Pertamina". Republika Online. 2019-12-22. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  95. ^ Nursyifani, Bunga Citra Arum. Wiratmini, Ni Putu Eka, ed. "Perusahaan Oman OOG Tegaskan Komitmen di Kilang Bontang". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  96. ^ "Di Balik Kandasnya Pembangunan Kilang Minyak". Media Indonesia. 2019-12-17. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  97. ^ Setiawan, Verda Nano (2020-03-02). "Pertamina Kaji Pemindahan Kilang Baru dari Bontang ke Sumatera". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  98. ^ Iskana, Febrina Ratna (2018-12-10). Husaini, Azis, ed. "Pertamina: Overseas Oil and Gas tak jadi gandeng Cosmo Oil bangun kilang Balikpapan". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  99. ^ Agung, Filemon (2019-04-15). Husaini, Azis, ed. "Fokus di Kilang Bontang, OOG enggan garap proyek lain dulu". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  100. ^ Nursyifani, Bunga Citra Arum. Issetiabudi, David Eka, ed. "Pertamina Petakan Pendanaan dan Kesiapan Lahan GGR Bontang". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-18. 
  101. ^ "Dari 860 Hektare Kawasan Peruntukkan Industri di Bontang Lestari, 64 Hektare Dikuasai Pemkot". BontangPost.ID. 2019-07-23. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-24. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  102. ^ Agus, Rustam. Panggabean, Gemal AN, ed. "Pertamina Gandeng Perusahaan Oman & Jepang Bangun Kilang Bontang". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  103. ^ "Proyek Bendungan dan Jaringan Irigasi". KPPIP. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-06. Diakses tanggal 15 Maret 2020. 
  104. ^ Himawan, Adhitya (2016-09-26). "Bangun Smelter di Kuala Tanjung, Inalum Siapkan 800 Juta Dolar AS". Suara.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  105. ^ Valenta, Elisa. "Harita Group Tuntas Bangun Smelter Tahap I di Ketapang". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  106. ^ Pati, Kiki Andi. Marta, M Fajar, ed. "Industri Smelter di Morowali Serap Investasi Rp 78 Triliun". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  107. ^ Pati, Kiki Andi. Purba, David Oliver, ed. "Investor China Bangun Pabrik Smelter Senilai Rp 14 Triliun di Konawe". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  108. ^ Ali, Muhammad Fadhly. "Gubernur Sulsel Resmikan Smelter Nikel Investor China di Bantaeng". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  109. ^ "Tiga Smelter Nikel Dipastikan Siap Beroperasi Tahun Ini". Sindonews.com. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  110. ^ Purboyo, M. Rochmad. Kinanti, Krizia Putri, ed. "7 Pos Lintas Batas Selesai Dibangun". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  111. ^ Prasetyo, Bayu (2019-12-02). Subagyo, Triono, ed. "Jokowi targetkan Universitas Islam Internasional selesai 2020". ANTARA News. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  112. ^ Haq, Muhammad Fida Ul. "Kampus UIII Mulai Beroperasi September 2020". detikcom. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  113. ^ "Palapa Ring". palaparing.id. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  114. ^ Ludwianto, Bianda. "Berapa Nilai Proyek 'Tol Langit' Palapa Ring?". Kumparan. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  115. ^ "Proyek Palapa Ring Telah Paripurna, Tiba Saatnya Kemerdekaan Jaringan Internet Kecepatan Tinggi". Nationalgeographic.grid.id. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  116. ^ Mukaromah, Vina Fadhrotul. Wedhaswary, Inggried Dwi, ed. "Perjalanan Palapa Ring, Dicetuskan Sejak 2005 hingga Diresmikan Jokowi". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  117. ^ "Tantangan Pemerintah Selesaikan Proyek Palapa Ring Paket Timur". Beritasatu.com. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  118. ^ "Menilik Keuntungan Proyek 'Tol Langit' Palapa Ring". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  119. ^ Purnomo, Herdaru. "PSN Teknologi: Dari Satelit Palapa Ring Hingga Technopark". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  120. ^ Aris, Achmad. Mahardhika, Lorenzo Anugrah, ed. "Pemerintah Mulai Tawarkan Proyek Pengembangan Jogja Agro Techno Park (JATP)". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  121. ^ "BPPT dan Pemkab Bantaeng Sinergi Bangun Technopark Bantaeng". BPPT. Diakses tanggal 17 Maret 2020. [pranala nonaktif permanen]
  122. ^ "Studi Pengembangan Technopark di Indonesia". Issuu. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  123. ^ Fajar, Taufik. "Dengan KPBU, Proyek Satelit Multifungsi Siap Konstruksi di Akhir Tahun Ini". Okezone.com. Diakses tanggal 17 Maret 2020. 
  124. ^ a b c "Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016" (PDF). Jdih.dephub.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-27. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  125. ^ Sari, Nursita. Patnistik, Egidius, ed. "Tarif Sewa Rusunawa Pasar Rumput Ditaksir Rp 800.000 hingga Rp 1,3 Juta". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  126. ^ a b "Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017" (PDF). Setkab.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-09-26. Diakses tanggal 1 Februari 2020. 
  127. ^ Santosa, Edi (2015-10-09). "Percepatan Pengembangan Food Estate untuk Meningkatkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional". Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan: Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan. 1 (2): 80. doi:10.20957/jkebijakan.v1i2.10290. ISSN 2355-6226. 
  128. ^ Ulum, Miftahul. Sudarwan, Ilman A., ed. "Sentra Perikanan Talaud Sulit Berkembang Karena Masalah Energi". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  129. ^ "Cahaya Terang Listrik Negara di Proyek Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu". Mongabay.com. 2017-06-17. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  130. ^ Welle, Deutsche. "Presiden Jokowi: Jakarta Tenggelam Tanpa Tanggul Raksasa | DW | 28.04.2016". DW.com. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  131. ^ "Tanggul Laut Raksasa Jakarta; Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara | Indonesia Investments". www.indonesia-investments.com. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  132. ^ Sari, Nursita. Asril, Sabrina, ed. "Pengembang Reklamasi Undur Diri, Proyek Tanggul Laut NCICD Diambil Alih PUPR dan DKI". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  133. ^ Zufrizal. Maulana, Rivki, ed. "Tanggul Laut Raksasa Jakarta Dibangun 2021, Biayanya Rp500 Triliun". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  134. ^ Riana, Friski (2019-10-07). Cahyani, Dewi Rina, ed. "RI-Belanda Sepakat Perpanjang Proyek Tanggul Raksasa Jakarta". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  135. ^ "Assesment Tahunan Terhadap Pembangunan Proyek Infrastruktur Prioritas". KPPIP. 2020-02-28. Diakses tanggal 2020-02-29. 
  136. ^ Sugianto, Danang. "Proyek Drone 'Tendang' Pesawat Warisan BJ Habibie dari PSN". detikcom. Diakses tanggal 2020-05-29. 
  137. ^ "Sepanjang 2019, 30 Proyek Strategis Nasional Selesai Dibangun". JawaPos.com. 2019-12-28. Diakses tanggal 2020-01-31. 
  138. ^ Rahayu, Yayu Agustini. Azzura, Siti Nur, ed. "Baru 41 Persen Proyek Strategis Nasional yang Rampung Hingga Akhir 2019". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-01-31. 
  139. ^ a b c d "Kemajuan Proyek Strategis Nasional-Agustus 2019". KPPIP. Diakses tanggal 31 Agustus 2020. 
  140. ^ Priyanto, Wawan (2017-07-07). priyanto, wawan, ed. "20 Proyek Strategis Nasional Selesai Dibangun". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-01-31. 
  141. ^ ant (2018-04-18). "10 Proyek Strategis Nasional Rp61,5 Triliun Sudah Rampung, Cek Daftarnya". Okezone.com. Diakses tanggal 2020-02-29. 
  142. ^ "Jokowi Tuntaskan 30 Proyek Strategis Nasional Sepanjang 2019, Ini Rinciannya". iNews.ID. 2019-12-27. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  143. ^ "Pro Kontra Pembangunan Infrastruktur | Macroeconomic Dashboard". Diakses tanggal 2020-03-09. 
  144. ^ a b Prasetyantoko, A. (2017-10-19). "A. Prasetyantoko : Dilema Pembangunan Infrastruktur". Katadata. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  145. ^ Pambagio, Agus. "Dilema BUMN Membangun Infrastruktur". detikcom. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  146. ^ S.Utami, Sinar Putri (2019-01-22). Winarto, Yudho, ed. "JK kritik pembangunan LRT, 10 kali lebih mahal". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  147. ^ Ningrum, Desi Aditia. Hasits, Muhammad, ed. "Sudah Dibangun, 4 Proyek Infrastruktur Dikritisi Wapres Jusuf Kalla". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  148. ^ Antony, Noval Dhwinuari. "Kritik Kereta Trans Sulawesi, JK: Barang Apa yang Mau Diangkut?". detikcom. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  149. ^ Asmara, Chandra Gian. "JK Kritik Lagi Proyek Infrastruktur, Kini Bandara Kertajati". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  150. ^ Anwar, Muhammad Choirul. "Tol Desari, Proyek Prioritas Jokowi yang 2 Kali Ambruk". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  151. ^ Yusuf, Wandi (2018-02-20). "Runtuh Beruntun Proyek Infrastruktur". Medcom.id. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  152. ^ "Penugasan Proyek BUMN Karya Dinilai Terlalu Banyak". Media Indonesia. 2018-02-20. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  153. ^ Afriyadi, Achmad Dwi (2018-01-29). Saputra, Nurmayanti, Reza Deni, ed. "Menteri PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi, Apa Fungsinya?". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  154. ^ "Komite Keselamatan Konstruksi Keluarkan Rekomendasi Lanjut Untuk 38 Proyek". www.pu.go.id. Diakses tanggal 2020-03-10. [pranala nonaktif permanen]
  155. ^ Husaini, Azis (2019-07-15). Husaini, Azis, ed. "Usai ambruk, Komite Keselamatan Konstruksi minta pimpinan proyek tol BORR diganti". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  156. ^ Budi, Candra Setia (ed.). "7 Fakta Tiang Penyangga Proyek Tol BORR Ambruk, Pekerja Luka-luka hingga Puslabfor Mabes Polri Ikut Investigasi". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  157. ^ Ervianto, Wulfram I (2017). "Tantangan Pembangunan Infrastruktur dalam Proyek Strategis Nasional". Prosiding Simposium II – UNIID. II (2017): 101–102. ISBN E-ISBN 978-979-587-734-9 Periksa nilai: invalid character |isbn= (bantuan). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-09. Diakses tanggal 2020-03-15. 
  158. ^ Zulfikar, Muhammad (2019-10-15). Agusta, Hendra, ed. "Walhi: Pemerintah perhatikan dampak lingkungan proyek nasional". ANTARA News. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  159. ^ "Menyoal Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing". Mongabay.co.id. 2019-07-07. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  160. ^ Yusep, Wisnu (2020-02-28). "Wagub Jabar Sebut Banjir di Bekasi Disebabkan Proyek Strategis Nasional". Okezone.com. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  161. ^ Wiryono, Singgih. Patnistik, Egidius, ed. "Kerusakan Jalan Perancis di Kota Tangerang akibat Proyek Tol Kunciran-Cengkareng". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-03-09. 
  162. ^ "Proyek Strategis Nasional Dievaluasi" (PDF). Harian Kompas. 22 Desember 2016. Diakses tanggal 31 Januari 2020.  [pranala nonaktif permanen]
  163. ^ a b "Lahan Jadi Kendala Progres Pembangunan Kilang Pertamina". Republika Online. 2019-05-15. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  164. ^ Arvirianty, Gustidha Budiartie & Anastasia. "Digugat 17 Warga, Nasib Proyek Kilang Tuban Rp 230 T Terancam". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  165. ^ "MA Kabulkan Kasasi Penlok Kilang". Radarbojonegoro.jawapos.com. 2019-08-01. Diakses tanggal 2020-03-10. [pranala nonaktif permanen]
  166. ^ Hamdani, Trio. "Pertamina Bayar Ganti Rugi Lahan untuk Kilang Tuban Awal Februari". detikcom. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  167. ^ Halim, Vania (2020-03-14). "Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional 38.000 Ha, Ini Daftarnya". Okezone.com. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  168. ^ "Proyek Strategis Nasional: Perencanaan dan Penyiapan Jadi Kendala Utama". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  169. ^ Dewi, Fitri Sartina. Yasa, Agne, ed. "Pembebasan Lahan Jadi Kendala Utama Proyek Strategis Nasional". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  170. ^ "Laporan KPPIP Semester 2 2018". KPPIP. hlm. 35. Diakses tanggal 17 Maret 2020. 
  171. ^ "Perkembangan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia". KPPIP. Diakses tanggal 14 Maret 2020. 
  172. ^ a b c d "Laporan KPPIP Semester I 2019" (PDF). KPPIP. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-10-19. Diakses tanggal 14 Maret 2020. 
  173. ^ Issetiabudi, David Eka. Tolok, Aprianus Doni, ed. "KPPIP Saring Usulan Proyek Strategis Nasional". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-03-16. 
  174. ^ Primadhyta, Safyra. "SMI Resmi Kelola Aset Pusat Investasi Pemerintah". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  175. ^ "Ikhtisar – IIF". Diakses tanggal 2020-03-05. 
  176. ^ Olivia, Grace (2019-12-18). Laoli, Noverius, ed. "Lembaga Manajemen Aset Negara telah mengelola Rp 29,1 triliun aset negara". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  177. ^ Surachman, Eko Nur. "Dana Dukungan Tunai Infrastruktur VGF: Harapan Baru Pembangunan Infrastruktur di Indonesia" (PDF). Kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 14 Maret 2020. 
  178. ^ a b c "Laporan KPPIP Semester 1 2019" (PDF). KPPIP. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-10-19. Diakses tanggal 11 Maret 2020. 
  179. ^ Rahayu, Arfyana Citra (2019-04-15). T.Rahmawati, Wahyu, ed. "Baru melantai, ini keunggulan investasi alternatif KIK-DINFRA". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-03-10. 
  180. ^ Sani, Abdullah. Harahap, Lia, ed. "Warga Rokan Hulu demo di kantor gubernur minta pemerintah batalkan pembangunan waduk". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  181. ^ "IMM Ambon Demo Balai Sungai Maluku Terkait Proyek Bendungan Dam Way Apo". Malukunews.co. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  182. ^ "Di Demo Soal Ganti Rugi Lahan Tol, Wagub Sumbar Balik Meradang". JawaPos.com. 2019-01-23. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  183. ^ "Tak Putuskan Akses Warga, Tol Padang-Pekanbaru akan Dibuat Jalur Perlintasan". Langgam.id. 2020-02-27. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  184. ^ "Warga Owata Tolak Proyek Bendungan Bolango Ulu, Ini Alasannya". Kronologi.id. 2019-07-18. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  185. ^ Hartono, Tuji (2018-01-08). "Demo di Lokasi Proyek SPAM Umbulan, Seratu Kembali Lantangkan Penolakan". WartaBromo. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  186. ^ "Diduga Sarat Kepentingan Asing, Masyarakat Demo Usir LSM Penolak PLTA Batangtoru". RMOLSUMUT. 2019-04-29. Diakses tanggal 2020-03-05. 
  187. ^ Idris, Muhammad. "Tanah Adat Dijadikan Proyek Infrastruktur, Bagaimana Pembebasannya?". detikcom. Diakses tanggal 2020-03-09. 

Pranala luar