Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
KPPOD - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau Regional Autonomy Watch adalah lembaga independen pemantauan pelaksanaan otonomi daerah lahir dari sebuah pemikiran bahwa sebagai bangsa kita selalu perlu menjawab tantangan jaman dan dinamika yang hidup di masyarakat. Sebagai bangsa kita sedang dalam proses menuju bangsa yang demokratis. Secara bersama-sama kita harus menerjemahkan makna demokrasi dalam kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan melalui produk produk hukum yang mengatur hubungan antar lembaga kenegaraan, antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta antara negara dan masyarakat, dan antara sesama anggota masyarakat. Dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang Undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lahir sebagai jawaban terhadap kehendak masyarakat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah (OTDA). Pelaksanaan OTDA sejak tanggal 1 Januari 2001 perlu dicermati terus menerus demi keberhasilannya demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran rakyat di semua bagian negara berdasarkan potensi dan keanekaragamannya tanpa meninggalkan prinsip kesatuan Republik Indonesia.
Atas pertimbangan itu, KPEN-KADIN, CSIS dan LPEM-FEUI ingin ikut memberikan kontribusi pemikiran dan upaya untuk mengoptimalkan tujuan pelaksanaan OTDA. Keinginan ini diawali dengan penyelenggaraan Diskusi Nasional "Menyelamatkan Otonomi Daerah" tanggal 7 Desember 2000 yang dihadiri kalangan bisnis, akademisi, pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah daerah, DPRD, media masa dan pihak pihak lain yang mempunyai perhatian mengenai OTDA. Dari sana tampak kebutuhan akan perlunya suatu lembaga independen yang secara khusus memantau pelaksanaan OTDA. Kebutuhan itu terasa sebab munculnya berbagai permasalahan, seperti: disharmoni produk produk hukum Nasional dan Daerah, ketidakjelasan kebijakan fiskal pusat-daerah, lemahnya koordinasi pemerintah Pusat dan Daerah (Propinsi & Kabupaten/Kota), koordinasi kekuasaan Eksekutif dengan Legislatif yang kontraproduktif, lemahnya sinergi kebijakan pembangunan di Daerah dan antar Daerah, dan setumpuk permasalahan lainnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan OTDA telah muncul berbagai kebijakan daerah (pajak, retribusi, dll.) yang bertentangan dengan prinsip prinsip dasar mekanisme ekonomi. Bahaya dari perkembangan ini adalah timbulnya ekonomi berbiaya tinggi. Berbagai hambatan perdagangan antar daerah dapat menghancurnya keutuhan ekonomi nasional dan menumpulkan daya saing internasional ekonomi Indonesia. Pada gilirannya semua ini akan menghambat investasi dan pada akhirnya akan membawa dampak negatif bagi upaya menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan rakyat. Melalui berbagai diskusi persiapan maka pada tanggal 1 Maret 2001 secara resmi telah direalisasikan pembentukan Yayasan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) atau Regional Autonomy Watch.
Pendiri KPPOD
Aburizal Bakrie (Kadin Indonesia) Sofjan Wanandi (KPEN-Kadin Indonesia) Bambang Sujagad (Kadin Indonesia) Anton J. Supit (KPEN-Kadin Indonesia) Hadi Soesastro (CSIS) Sri Mulyani Indrawati (LPEM-FEUI) Bambang PS Brojonegoro (LPEM-FEUI) Djisman Simandjuntak (Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya) Susanto Pudjomartono (Harian The Jakarta Post) Sjarifuddin (Harian Bisnis Indonesia) Aco Manafe (Harian Suara Pembaruan)