Djamin Datuk Bagindo

Djamin Datuk Bagindo (31 Januari 1906 – 1 Maret 1995)[butuh rujukan] adalah Residen Jambi periode 1954–1957. Ia diangkat menjadi penjabat gubernur menggantikan R. Sudono.

Djamin Datuk Bagindo
Sebagai Wali Kota Bukittinggi
Penjabat Gubernur Jambi
Masa jabatan
8 Februari 1957 – 1957
[[Wakil Penjabat Gubernur Jambi|Wakil]]Hanafi
Sebelum
Pendahulu
Jabatan dibentuk
Residen Jambi
Masa jabatan
1955–1957
Sebelum
Pendahulu
R. Sudono
Pengganti
Jabatan dihapuskan
Sebelum
Bupati Batanghari ke-2
Masa jabatan
1952–1953
Sebelum
Pendahulu
Nurdin
Pengganti
Abdul Manap
Sebelum
Wali Kota Bukittinggi ke-2
Masa jabatan
1945–1947
WakilIskandar Tedjasukmana
Sebelum
Pendahulu
Bermawi Sutan Rajo Ameh
Pengganti
Aziz Karim
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1906-01-31)31 Januari 1906
Hindia Belanda
Meninggal1 Maret 1995(1995-03-01) (umur 89)
Bukittinggi, Sumatera Barat
Suami/istriDalipah
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Berkas:Djamin Datuk Bagindo (1954-1957) - Acting Gubernur 01.jpg
Djamin Datuk Bagindo

Pada tanggal 8 Februari 1957, Ketua Dewan Banteng Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin glr. Datuk Bagindo sebagai acting Gubernur dan H. Hanafi sebagai wakil Acting Gubernur Provinsi Djambi, dengan staff 11 orang yaitu Nuhan, Rd. Hasan Amin, M. Adnan Kasim, H.A. Manap, Salim, Syamsu Bahrun, Kms. H.A.Somad. Rd. Suhur, Manan, Imron Nungcik dan Abd Umar yang dikukuhkan dengan SK No. 009/KD/U/L KPTS. tertanggal 8 Februari 1957 dan sekaligus meresmikan berdirinya Provinsi Jambi di halaman rumah Residen Jambi (kini Gubernuran Jambi).

Pada tanggal 9 Agustus 1957 Presiden Soekarno akhirnya menandatangani di Denpasar Bali, UU Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Dengan UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Sumatra Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau. (UU tahun 1957 No. 75) sebagai Undang-undang.

Dalam UU No. 61 tahun 1958 disebutkan pada pasal 1 hurup b, bahwa daerah Swatantra Tingkat I Jambi wilayahnya mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, dan Kota Praja Jambi serta Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan Hilir.

Kelanjutan UU No. 61 tahun 1958 tersebut pada tanggal 19 Desember 1958, Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo Residen Jambi sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4). Pejabat Gubernur pada tanggal 30 Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW).

Pranala luar

Jabatan politik
Jabatan baru
Pemekaran menjadi Provinsi
Lihat: Daftar Residen Jambi
Penjabat Gubernur Jambi
1957
Diteruskan oleh:
M. Joesoef Singedekane
Didahului oleh:
R. Sudono
Residen Jambi
1955–1957
Pemekaran menjadi Provinsi