Satyalancana Penegak

Revisi sejak 30 September 2023 14.11 oleh 140.213.168.71 (bicara) (→‎Penerima Satyalancana Penegak: Penambahan pranala)

Satyalancana Penegak Diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G-30-S PKI.

Satyalancana Penegak Sumber: www.setneg.ri.go.id

Penerima Satyalancana Penegak

Referensi

(Indonesia) PP 15/1966 Satyalancana Penegak[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula