Internasionalitas
Dalam penggunaan bahasa modern, istilah mancanegara atau antarbangsa (bahasa Inggris: international) adalah sinonim dengan istilah "luar negeri". Kemancanegaraan (internationality) adalah konsep tentang "lebih dari satu negara", dan berarti terdapat interaksi antara lebih dari satu negara. Hukum internasional berlaku untuk berbagai negara di dunia, dan bahasa antarnegara dituturkan di lebih dari satu negara. "Antarnegara" terkadang disamakan dengan "global".
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam buku Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law mencatat:
Ada tradisi umum untuk tidak mendefinisikan apa itu internasional di Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional. Studi banding menunjukkan ada setidaknya beberapa negara yang memakai dua konsep internasional secara bersamaan: konsep hukum dan konsep ekonomi. Konsep hukum berkaitan dengan kewarganegaraan atau lokasi geografis dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan konsep ekonomi lebih ke semacam arus barang, orang, pemodal dan lintas batas lainnya. Dari pengertian istilah ekonomi, suatu hubungan memenuhi syarat "internasional" jika dilakukan oleh mitra yang sama, tetapi dengan suatu elemen hubungan yang dilakukan di negeri lain.[1]
Lihat pula
Referensi
- ^ Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Internasional: Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law, 1999, Vol. XXX (2001), hal. 102.
Sumber
- Ankerl, Guy (2000). Global communication without universal civilization. INU societal research. 1: Coexisting contemporary civilizations: Arabo-Muslim, Bharati, Chinese, and Western. Jenewa, Swiss: INU Press. ISBN 978-2-88155-004-1.