Fungsional Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Sejarah
Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. Instansi Pemerintah yang pertama kali menerapkan JFA adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah dirintis sejak tahun 1983.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFA di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ruang lingkup pembinaan JFA di lingkungan APIP tersebut meliputi BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen,Inspektorat Utama/Inspektorat Kementerian/LPND, dan unit kerja pemerintah lainnya yang melaksanakan tugas pengawasan intern serta Badan Pengawas (Inspektorat) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta profesionalisme di bidang pengawasan.
Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan yang ada dalam JFA terdiri dari :
- Auditor Trampil
- Auditor Pelaksana
- Auditor Pelaksana Lanjutan
- Auditor Penyelia
- Auditor Ahli
- Auditor Pertama
- Auditor Muda
- Auditor Madya
- Auditor Utama
Mekanisme Pengangkatan
Pengangkatan seorang pegawai negeri ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dapat dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu:
- Pengangkatan pertama
- Pengangkatan perpindahan
- Pengangkatan inpassing
Selain harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, seorang pegawai negeri yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor diharuskan untuk lulus Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.
Kompetensi PFA
Sebagai sebuah profesi, maka kompetensi seorang Pejabat Fungsional Auditor (PFA) diukur dari beberapa aspek yaitu:
- Pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
- Pengalaman pengawasan yang ditunjukkan melalui besaran angka kredit yang berhasil dikumpulkan dalam satu periode waktu. Perolehan angka kredit tersebut akan dinilai secara reguler tiap semester.
PFA dalam melaksanakan tugas pengawasan selain ditentukan oleh jenjang jabatan yang didudukinya juga ditentukan oleh peran yang diembannya yaitu peran Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim atau Anggota Tim. Penentuan peran tersebut disesuaikan dengan sertifikasi yang telah dimiliki PFA.
Pembinaan atas kompetensi PFA dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang meliputi dua jenis diklat, yaitu:
- Diklat sertifikasi auditor yaitu diklat dalam rangka persiapan sertifikasi
- Diklat teknis substantif yaitu diklat yang berkaitan dengan tupoksi PFA yang bersangkutan dan kebutuhan organisasi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi Pusat Pembinaan JFA