SIDDIK RITONGA adalah aktivis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beliau berasal dari Daerah Sumatera Utara berdarah Batak. SIDDIK RITONGA aktif memberantas Korupsi sejak tahun 2015, ia tidak pernah mencari keuntungan dari semua kasus Korupsi yang pernah di tangani. Pada tahun November 201, ia pernah di kriminalisasi atas tuduhan Fitnah Pencemaran nama baik yang melibatkan Drs. Toga Habinasaran Panjaitan mantan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Tuduhan yang menyeret SIDDIK RITONGA tidak berlandaskan hukum, berhubung kasus Korupsi yang ia tangani berkaitan permasalahan laporan Korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang saat itu di jabat kepala Dinas nha adalah Donald Pangondian Lumban Tobing.
Meski pun SIDDIK RITONGA di iming-iming untuk di beri pagu anggaran oleh yang melaporkan pencemaran nama baik senilai 2 miliar, ia tidak pernah menerima tawaran tersebut.
Meski pun SIDDIK RITONGA menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, ia tidak pernah menyerah memberantas Korupsi di Negara Republik Indonesia. Bahkan sejak dirinya keluar penjara pada tanggal 18 September 2019 ia langsung mengukuhkan kelembagaan melalui Notaris ternama di kota Medan yang pernah ia susun selama dalam tahanan penjara yakni Lembaga Anti Suap Anti Korupsi yang di singkat LASAK selama ini di kenal oleh kalangan masyarakat.
Selanjutnya, Lembaga Anti Suap Anti Korupsi juga terdaftar di Mahkamah Agung dengan Nomor : 59/LASAK/2019.