Partai Aceh
Partai Aceh adalah salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh. Partai ini pertama kali mengikuti pemilihan umum saat Pemilu Legislatif 2009 dan menjadi partai pemenang di Aceh saat itu dengan perolehan suara sebesar 46,91%.[7]
Partai Aceh Peurté Acèh | |
---|---|
Singkatan | PA |
Presiden | Muzakir Manaf |
Sekretaris Jenderal | Kamaruddin Abubakar |
Majelis Tuha Peut | Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar [1] |
Sekretaris Ketua Fraksi di DPRA | Zulkarnaini Hamzah Tarmizi, S.P [2] |
Majelis Tuha Lapan Juru bicara | Tgk. Ramli Sulaiman Nurzahri, ST[3] |
Bendahara Umum | Tgk. Hasanuddin |
Dibentuk | 07 Juli 2007 |
Kantor pusat | Jl. Soekarno-Hatta No. 5-7,Simpang Dodik Emperum Jaya Baru, Banda Aceh, Indonesia |
Sayap Perempuan Afiliasi | LSM Putroe Aceh Komite Peralihan Aceh[4] |
Sayap Pemuda | Pemuda Partai Aceh (PPA) Muda Seudang Aceh[5] |
Keanggotaan | WNI (Khusus Provinsi Aceh) |
Ideologi | Islamisme Nasionalisme Aceh |
Posisi politik | Sayap kanan |
Agama | Islam |
Afiliasi nasional | Indonesia |
Warna | Merah |
Himne | Mars Partai Aceh [6] |
Kursi di DPRA (2019) | 18 / 81
|
Situs web | |
www Telp : +62651 – 40750 | |
Partai Aceh dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kemudian pernah berubah menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri.
Dalam Pemilu 2009, Partai Aceh meraih suara mayoritas di Provinsi Aceh dengan menguasai 47 % suara parlemen dengan meraih 33 kursi dari 69 kursi di DPRA, namun pada pemilu 2014 hanya mampu merebut 29 kursi dari 81 kursi.[8] Namun dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan Partai Aceh sebagai partai politik lokal yang meraih kursi terbanyak meski harus kehilangan 11 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) daripada pemilu sebelumnya, sekarang mendapat 18 kursi dari 81 kursi DPRA.[9][10]
Presiden Partai
No | Potret | Ketua Umum | Menjabat |
---|---|---|---|
Muzakir Manaf | 7 Juni 2007 - Sekarang |
Sejarah
Perang 30 tahun yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami, Aceh mengalami banyak kesulitan pada masa itu dengan kehilangan segala-galanya. Semuanya dimulai dengan MOU Helsinki yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud.
Setelah MoU Helsinki ditandatangani, dengan serta merta keadaan aman dan damai terwujud di Aceh. Berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki yaitu: “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.[11][12]
Atas dasar inilah masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis, adil dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Aceh secara khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.[13]
Untuk menjamin perdamaian yang hakiki dan bermartabat serta dapat membangun masa depan Aceh dan mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui proses demokrasi dengan partai politik lokal berdasarkan perjanjian Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki.[14]
Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tgk Yahya Mu’ad, SH atau disebut juga Muhammad Yahya Mu’ad, SH untuk terbentuknya partai politik lokal (Partai GAM) pada tanggal 19 Februari 2007. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 7 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor: WI.UM. 08 06-01.[15]
Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah secara masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada.[16]
Pada surat KANWILDEPKUM dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan bulan bintang. Jika tidak diubah, maka tidak boleh diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Aceh. Sebab itulah Partai GAM berubah dan mempunyai kepanjangan Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), dan juga diverifikasikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008.[17]
Kemudian atas dasar persyaratan nasional tertulis dalam poin 1.2.1 MoU Helsinki, dengan kebijakan Pemerintah agar tidak menggunakan nama GAM. Sebab itulah pihak Kanwilkum dan HAM menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk mengubah lagi namanya.[18]
Pada tanggal 6 dan 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta CMI yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat kepastian hukum untuk berdirinya Partai Aceh. Setelah itu rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh terus dilakukan dalam reformasi demokrasi di Aceh.[19][20]
Seterusnya Partai Aceh mengadakan kampanye dengan mengutamakan implementasi MoU Helsinki dan Pimpinan Partai Aceh tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Dengan itu Partai Aceh berkomitmen untuk membangun Aceh secara khusus dan membangun Indonesia secara umum serta menjaga kesatuan dan persatuan seluruh tanah air [21].[22]
Susunan Pengurus Partai
Berikut susunan pengurus DPA-PA periode 2023–2028:
Majelis Tuha Peut
- Ketua: Tgk. Malek Mahmud Al-Haythar
- Wakil Ketua: Tgk. Muhammad Ali
- Anggota:
- Muzakir Manaf
- Kamaruddin Abubakar
- Tgk. Hasanuddin Bin Sabon
- Mukhtaruddin
- Tgk. Sofyan Mahdi Bin Bayak
- Tgk. Azhari Abdul Latief
Mahkamah Partai
- Ketua: Tgk. Abubakar A. Latif
- Wakil Ketua: Tgk. Akhyar A. Rasyid
- Anggota:
- Abubakar Usman
- Drs. H. Bukhari
- Tgk. Mohd Nurdin Bin Tgk. M. Hasan
- Dr. Muhammad Iqbal Rozi
Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh
Ketua Umum : H. Muzakir Manaf
- Ketua Harian: Tgk. Anwar Ramli
- Wakil Ketua :
- Ir. H. Jufri Hasanuddin, MM
- Ermiadi Abdul Rahman, ST
- Dr. Hj. Mariati
- Ir. H. Faisal Saifuddin
- Zulfadhli, A.Md.
- Fauzi, S.H.
- Kennedi Husen
- Dr. Mariati MR, M.Si
- Tgk. M. Yunus M. Yusuf
- Tgk. Adnan Beuransyah
- Dahlan Jamaluddin, S.I.P
- Syamsul Bahri Sarjev
- Tarmizi Panyang
- Tgk. Alfa Rahman
- Hj. Ummi Kalsum
- Suadi Sulaiman
- Muhammad Sulaiman
- Dr. Muhammad Rafiq
- Sri Mawardi
Sekretaris Jenderal: Kamaruddin Abubakar
- Wakil Sekjen:
- Nurzahri, S.T.
- Anwar, S.Pd., M.A.P.
- Tarmizi, S.P.
- Hj. Siti Nahziah, S.Ag.
- Dr. T. Rasyidin
- Said Firdaus, SE, MSM
- Tgk. Muksalmina
- Juanda M. Djamal
- Safrizal, S.T., M.T.
- Samsuar M. Thaleb
- Sayuti Malik, S.P., M.Pd.
- Mawardi
- Hj. Marlina Usman
- Khusnu Munawwarah
- Hasfiana Hanafiah, S.E.
- T. Nasruddinsyah, S.H.
Bendahara Umum: Saiful Bahri Pon Yahya
- Wakil Bendum:
- Hj. Aisyah Ismail Daud, SHI
- Nurlaili
- Arman
- Tgk. Muharuddin, S.Sos
- Rita Satria Syarboini
- Zakaria Yakob
- H. Sopian Adami
- Abdul Jalil
- Maryati B.
- Hj. Cut Fatma Dahlia
- Nur Ainun
- Nurliana
- Bertiana
- Syarifah Nurjannah
- Cut Mardhiah
- Suryana Usman
- Nona Supriana
- Chairunnisa
- Rahmi Bustami
- Mustawa Agustina
Pemilihan Umum
Pemilu 2009
Partai Aceh memenangkan 46,91% suara di provinsi Aceh dengan meraih 33 kursi di DPRA, Mencakup sebagian besar kursi parlemen di Aceh dari 69 kursi di legislatif provinsi Aceh.[23][24][25]
Pemilu 2014
Partai Aceh memperebutkan kursi pada Pemilu 2014. Meskipun dengan optimis mengklaim akan memenangkan 60-70% suara selama kampanye pemilihan, pemungutan suara turun tajam menjadi 35,3%, meskipun ini cukup untuk pluralitas. Salah satu alasan penurunan suara adalah konflik partai internal yang terjadi sejak Februari 2011, yang menyebabkan beberapa anggota Partai Aceh berangkat untuk membentuk Partai Nasional Aceh. Partai Aceh memenangkan 29 dari 81 kursi di legislatif provinsi Aceh.[26][27]
Pemilu 2019
Dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, Partai Aceh harus kehilangan kursi secara tajam, kehilangan kursi terparah dalam sejarah berdirinya partai, hanya mampu meraih 18 kursi dari 81 kursi DPRA. Meskipun masih mampu meraih kursi mayoritas dan menduduki kursi pimpinan DPRA, tetapi tetap saja Partai Aceh harus bekerja lebih ekstra untuk mencetak kader-kader baru, merangkul tokoh-tokoh berpengaruh dan memenuhi janji-janji politiknya.[28][29][30][31]
Persentase Pencapaian Pemilu Aceh
Pemilu | Total kursi | Total pemilihan | % | Hasil | Urutan |
---|---|---|---|---|---|
2009 | 33 / 69
|
1.007.173 | 46,91% | Partai baru | 1 |
2014 | 29 / 81
|
847.956 | 35,30% | 4 kursi | 1 |
2019 | 18 / 81
|
568.110 | 21,35% | 11 kursi | 1 |
Rujukan
- ^ https://aceh.tribunnews.com/2019/02/16/partai-aceh-rapatkan-barisan
- ^ https://aceh.tribunnews.com/2019/10/15/iskandar-al-farlaky-pamit-dari-ketua-fraksi-partai-aceh?page=2
- ^ https://www.ajnn.net/news/muzakir-manaf-tunjuk-nurzahri-sebagai-juru-bicara-partai-aceh/index.html
- ^ https://aceh.tribunnews.com/2016/06/08/putroe-aceh-dukung-pasangan-mualem-ta-khalid
- ^ http://waspada.co.id/2016/02/pemuda-partai-aceh-bentuk-sayap-partai-di-23-kabupaten/
- ^ https://www.youtube.com/watch?feature=youtu.be&v=S3brtLLzP1I&
- ^ http://www.acehutara.go.id/?pilih=hal&id=51
- ^ "Pengamat khawatirkan dominasi Partai Aceh". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2018-08-11.
- ^ "Partai Aceh Raih Kursi Terbanyak DPR Aceh 2019-2024". Republika Online. 2019-08-23. Diakses tanggal 2019-10-21.
- ^ Setyadi, Agus. "Perolehan Kursi Turun, Caleg Partai Aceh Dinilai Kurang Pengaruh". detikcom. Diakses tanggal 2019-10-21.
- ^ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- ^ "Naskah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-10-31. Diakses tanggal 2019-11-01.
- ^ Yusri, Muhammad (2017-09-29). "Partai Lokal dan Demokratisasi Lokal (Menerawang Aceh Pasca Pemilu Legislatif)". Sawala : Jurnal Administrasi Negara (dalam bahasa Inggris). 1 (1). doi:10.30656/sawala.v1i1.300. ISSN 2598-4039.
- ^ Signifikansi Peranan Partai Aceh Bagi Terbentuknya. Perdamaian Aceh
- ^ Aliabbas, Anton (2008-01-01). Transformasi Gerakan Aceh Merdeka. hlm. 135–174. ISBN 9789795239147.
- ^ Tujuan Partai Politik Lokal di Aceh
- ^ "Partai GAM yang Mengejutkan". detikcom. Diakses tanggal 2019-11-01.
- ^ Juli, Muhajir (2018-03-30). "Dari Partai GAM ke Partai Aceh". aceHTrend.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-01.
- ^ Eksistensi Partai Politik Lokal di Aceh Dalam Sistem Ketatanegaraaan Indoneisa
- ^ Perkembangan Dan Prospek Partai Politik Lokal Di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-05-10. Diakses tanggal 2012-10-05.
- ^ Kontribusi Partai Aceh Dalam Penerapan Syariat Islam Di Aceh (Banda Aceh, Lhokseumawe Dan Aceh Utara )
- ^ Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan (2016). Partai Politik Indonesia 1999–2019 (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Kompas Media Nusantara. hlm. 226–227. ISBN 978-602-412-005-4.
- ^ Partai Aceh dan Demokrat Kuasai Kursi DPRA dan DPR Diarsipkan January 30, 2010, di Wayback Machine.. Media Indonesia Online. 05/04/2009.
- ^ Keumala, Hendra (2018-03-30). "Membaca Jumlah Kursi DPRA Partai Aceh". aceHTrend.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-09-01.
- ^ Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan (2016). Partai Politik Indonesia 1999–2019 (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Kompas Media Nusantara. hlm. 229–230. ISBN 978-602-412-005-4.
- ^ Konflik Politik Antar Elit Partai Aceh Pada Pemilukada 2012
- ^ Setyadi, Agus. "Perolehan Kursi Turun, Caleg Partai Aceh Dinilai Kurang Pengaruh". detikcom. Diakses tanggal 2019-10-21.
- ^ ACEHKINI, Tim. "Pemilu 2019: Palagan Terakhir Partai Lokal". Kumparan. Diakses tanggal 2019-10-21.
- ^ Redaksi (2017-04-04). "Partai Aceh Mesti Berbenah". The Aceh Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-24.
- ^ Septianto, Bayu; Setiawan, Felix Nathaniel & Riyan. "Peta Politik Eks GAM di Pilpres: Tak Seragam Apalagi Signifikan". Tirto.id. Diakses tanggal 2019-10-24.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Website Partai Aceh
- (Indonesia) Website resmi Komisi Independen Pemilihan
- (Indonesia) Website resmi Komisi Pemilihan Umum Diarsipkan 2021-01-25 di Wayback Machine.