Polisi tidur adalah gundukan aspal atau gundukan semen yang dipasang melintang di jalan. Ada yang ditambah dengan garis-garis putih, ada pula yang polos tanpa garis-garis putih.

Polisi tidur dari aspal
Polisi tidur dari karet


Etimologi

Tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam bahasa Indonesia.

Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.

John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.

A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.


Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi speed trap, traffic bump.

Dalam Kamus Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia (ISBN 978-5-9576-0376-4)oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2008 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky).

Kelemahan

Ada beberap kelemahan penerapan polisi tidur yaitu:

  • Merusak kendaraan khususnya terkait dengan suspensi, rem, terkadang kalau terlalu tinggi merusak bagian bawah kendaraan
  • Menyusuhkan kendaraan darurat untuk berjalan cepat pada saat kedaruratan
  • Kebisingan yang lebih tinggi terutama kalau dilewati kendaraan berat
  • Penggunaan bahan bakar yang lebih tinggi, dengan demikian juga meningkatkan tingkat polusi udara
  • Menimbulkan dampak pada kesehatan khususnya yang terkait dengan cedera tulang punggung, sakit kepala.

Polisi tidur di Indonesia

 
Ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.

Pranala luar