Wajib pajak

Revisi sejak 22 Oktober 2023 13.56 oleh Maulana.AN (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 24622800 oleh 112.215.226.145 (bicara))

Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.[1]

Badan atau pribadi yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus melaporkan pendapatan dan pajaknya. Wajib pajak mendapatkan nomor identitas untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakannya yaitu berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP).[2]

Jenis wajib pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

Berdasarkan tempat tinggalnya, wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi dua.[2]

  • WPOP sebagai subyek pajak dalam negeri
  • WPOP sebagai subyek pajak luar negeri

Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan[3] yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:

  1. Perseroan terbatas,
  2. Perseroan komanditer,
  3. Perseroan lainnya,
  4. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
  5. firma,
  6. kongsi,
  7. koperasi,
  8. dana pensiun,
  9. persekutuan,
  10. perkumpulan,
  11. yayasan,
  12. organisasi massa,
  13. organisasi sosial politik, atau
  14. organisasi lainnya,
  15. lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Pengertian Wajib Pajak Berdasarkan UU KUP". OnlinePajak (dalam bahasa Inggris). 2018-08-12. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  2. ^ a b "Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya". Accurate. 2022-03-10. Diakses tanggal 2022-06-04. 
  3. ^ "2.1.1. Kewajiban Mempunyai NPWP | Direktorat Jenderal Pajak". pajak.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-13. Diakses tanggal 2017-09-13.