Rehabilitas lahan

Revisi sejak 24 Oktober 2023 03.25 oleh Agra Dinda Purwanto (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Rehabilitas hutan dan lahan yang disingkat RHL adalah memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan hutan dan lahan yang meningkatkan dukungan, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Rehabilitasi Hutan sebagaimana Pasal 4 dilakukan pada Kawasan Konservasi, Lindung, dan Produksi. Rehabilitasi hutan dilakukan melalui Reboisasi dan/atau Penerapan Teknik Konservasi Tanah. Rehabilitasi lahan dilakukan di luar Kawasan hutan berupa hutan d...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rehabilitas hutan dan lahan yang disingkat RHL adalah memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan hutan dan lahan yang meningkatkan dukungan, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Rehabilitasi Hutan sebagaimana Pasal 4 dilakukan pada Kawasan Konservasi, Lindung, dan Produksi. Rehabilitasi hutan dilakukan melalui Reboisasi dan/atau Penerapan Teknik Konservasi Tanah. Rehabilitasi lahan dilakukan di luar Kawasan hutan berupa hutan dan lahan yang dapat dilakukan melalui Penghijauan dan/atau Penerapan Teknik Konservasi Tanah. Pembinaan penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan oleh Menteri di tingkat nasional atau gubernur di tingkat provinsi. Dana yang digunakan untuk rehabilitasi lanjut usia berasal dari pendapatan dan belanja pemerintah dan kabupaten, serta dana lain yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan lanjut usia. Perubahan Undang-undang Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kesehatan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kesehatan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 tentang Ketentuan UU Rehabilitasi Kesehatan dan Kesejahteraan.


Pasal 10 dan 11 dalam rehabilitasi hutan mengacu pada hal-hal berikut: memberikan nasihat kepada hutan yang tidak memiliki hak konservasi, perlindungan, dan produksi; pemberian wewenang kepada pemerintah atau daerah untuk memelihara hutan sesuai dengan kebutuhannya; pemberian hak pengelolaan atau hak rehabilitasi pada hutan yang tidak mempunyai hak atau hak pengelolaan; dan pemberian hak pengelolaan atau hak rehabilitasi pada hutan yang tidak mempunyai hak atau hak pengelolaan. Studi tersebut menyarankan bahwa efektivitas rehabilitasi hutan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah baik terhadap hutan lokal maupun regional, dan perusahaan atau BUMN bertanggung jawab atas rehabilitasi tersebut.


Dalam PP tersebut disebutkan bahwa rehabilitasi lahan dilakukan oleh pemerintah provinsi pada lahan yang tidak dilindungi, dan oleh masyarakat pada lahan yang dilindungi. Di pedesaan, hak-hak masyarakat terlindungi dari masyarakat. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai kawasan kritis di perdesaan yang tidak tercakup dalam PP 26/2022. Fokusnya adalah pada masyarakat dan komunitas dalam rehabilitasi lahan dan perlindungan lahan, khususnya pada wilayah di luar pemerintahan dan industri.