Ekolabel adalah sistem sertifikasi atau deklarasi suatu produk (barang dan jasa) yang menunjukkan bahwa produk tersebut bertanggung jawab dan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.

Ekolabel adalah logo/label yang mewakili aspek lingkungan hidup dan merupakan salah satu alat dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup.

Ekolabel adalah sarana untuk menyampaikan kepada konsumen informasi yang akurat, dapat diverifikasi, dan tidak menyesatkan mengenai aspek lingkungan suatu produk (barang atau jasa), bahan atau kemasan (ISO 14020).

Sertifikasi ekolabel terbagi menjadi ekolabel tipe I berdasarkan ISO 14024, ekolabel tipe II mengacu pada ISO 14021, dan label terbaru adalah ekolabel tipe III berdasarkan ISO 14025.

Penerapan Ekolabel III mungkin terhambat oleh kurangnya basis data inventaris nasional yang dapat menjadi acuan analisis siklus hidup (LCA).

Padahal, negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Jepang telah membangun basis data LCA sejak tahun 2001. [1]

Referensi

  1. ^ Haryanto, Nur (2022-03-05). "Standar Nasional Indonesia Menuju Ekolabel Tipe III". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24.