Partai Buruh (Indonesia, 2021)

partai politik di Indonesia sejak 2021

Partai Buruh Indonesia adalah sebuah partai politik di Indonesia yang didirikan pada tanggal 5 Oktober 2021.[1] Partai ini dibentuk kembali dan merupakan kelanjutan dari Partai Buruh lama yang didirikan oleh Muchtar Pakpahan. Partai ini dinilai menampilkan gagasan dan ide-ide sayap kiri yang lebih kuat apabila dibandingkan dengan Partai Buruh yang lama, dan dideskripsikan sebagai partai “pro-buruh dan pekerja". Partai ini menganut ideologi demokrasi sosial dan Pancasila. Saat ini, Said Iqbal menjabat sebagai presiden partai

Sejarah

Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, banyak serikat buruh Indonesia yang merasa dirugikan oleh undang-undang baru tersebut, yang mereka anggap dapat mengancam hak-hak dan perlindungan bagi para buruh dan pekerja yang sebelumnya mereka nikmati. Dalam Kongres ke-4 Partai Buruh, Said Iqbal, Ketua Umum KSPI dan calon tunggal presiden partai, mengatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan kekalahan bagi serikat-serikat buruh Indonesia.[1] Ia meyakini bahwa berbagai upaya tekanan melalui kelompok-kelompok penekan dari serikat buruh dan organisasi massa melawan pemerintah, mogok kerja massal, dan melakukan demonstrasi dalam unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja tidak berguna dalam rangka menghentikan pengesahan undang-undang tersebut. Maka dari itu, dia menempuh jalan demokratis untuk mencabut undang-undang tersebut, dengan cara mengajak para politisi pro-buruh dan pekerja untuk masuk parlemen.[2][3][4]

Dalam kongres tersebut, Said Iqbal secara resmi dipilih sebagai presiden partai.[5] Partai Buruh menyatakan niat mereka untuk berlaga dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2024.[6] Pada bulan Desember 2022, Partai Buruh berhasil memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual dari KPU, sehingga dinyatakan berhak ikut serta dalam pemilu 2024.[7]

Struktur kepengurusan

Berikut ini adalah struktur kepemimpinan partai untuk periode 2021—2026

Organisasi dan serikat pendiri

Partai Buruh dibentuk melalui penggabungan antara Partai Buruh lama dan 10 organisasi dan serikat buruh lainnya:[8]

  1. Partai Buruh 1998 (lengan politik dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI))
  2. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)
  3. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
  4. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
  5. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  6. Organisasi Rakyat Indonesia
  7. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  8. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan FSP KEP)
  9. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes-R)
  10. Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FTPHSI)
  11. Perempuan Cahaya Indonesia (PERCAYA)

Selain 11 organisasi tersebut, ada lebih dari 50 serikat buruh Indonesia yang menyatakan dukungan mereka untuk partai ini, menurut Said Iqbal.[3]

Program dan agenda partai

 
Salah satu tuntutan Partai Buruh dalam hari Buruh 2023

Partai Buruh mengusulkan beberapa program kerja dan perubahan berikut ini:

  1. Pencabutan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
  2. Perjuangan dan aktivisme jangka panjang yang pro hak-hak kaum buruh dan pekerja.
  3. Memperjuangkan undang-undang yang pro-buruh dan pekerja, termasuk:
    • Memperbanyak program bersubsidi untuk masyarakat.
    • Pelarangan alih daya (outsourcing).
    • Menghentikan sistem kontrak kerja dengan pembaruan tanpa batas yang berlaku saat ini di Indonesia.
    • Mendorong undang-undang yang menjamin upah yang layak.
    • Jam kerja yang manusiawi.
    • Penjaminan upah dan gaji.
    • Membatalkan undang-undang yang mengizinkan perusahaan untuk memudahkan proses PHK buruh.
    • Mendorong undang-undang yang menjamin hak buruh untuk mendapatkan izin cuti demi kepentingan menstruasi dan melahirkan.
  4. Memperjuangkan undang-undang yang pro-petani, termasuk:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Umam, Chaerul (4 Oktober 2021). "Said Iqbal Jadi Calon Tunggal Ketua Umum Partai Buruh". Tribunnews. Diakses tanggal 5 Oktober 2021. 
  2. ^ Djokya, Firda Cynthia Anggrainy Al. "Alasan Partai Buruh Bangkit Kembali: Pengesahan Omnibus Law". detiknews. Diakses tanggal 5 Oktober 2021. 
  3. ^ a b Chaterine, Rahel Narda; Galih, Bayu (5 Oktober 2021). "Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Dibangkitkan, Salah Satunya Omnibus Law UU Cipta Kerja". KOMPAS.com. Diakses tanggal 5 Oktober 2021. 
  4. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :1
  5. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :0
  6. ^ Ahda, Bayhaqi (3 Oktober 2021). "11 Organisasi akan Deklarasikan Ulang Partai Buruh, Siap Bertarung di Pemilu 2024". Merdeka.com. Diakses tanggal 5 Oktober 2021. 
  7. ^ Ameliya, Tri Meilani (14 Desember 2022). "KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024". Antara News. Diakses tanggal 22 Januari 2023. 
  8. ^ Lutfi, Khanif (2021-10-05). "Ini Pengurus Partai Buruh dan 11 Organisasi Badan Pendiri". FIN.CO.ID. Diakses tanggal 2021-10-05. 

Pranala luar