Partai Buruh (Indonesia, 2021)
Partai Buruh Indonesia adalah sebuah partai politik di Indonesia yang didirikan pada tanggal 5 Oktober 2021 sebagai respon terhadap UU Omnibuslaw. Partai ini dibentuk kembali dan merupakan kelanjutan dari Partai Buruh lama yang didirikan oleh Muchtar Pakpahan. Partai ini dinilai menampilkan gagasan dan ide-ide sayap kiri yang lebih kuat apabila dibandingkan dengan Partai Buruh yang lama, dan dideskripsikan sebagai partai “pro-buruh dan pekerja". Partai ini menganut ideologi demokrasi sosial dan Pancasila. Saat ini, Said Iqbal menjabat sebagai presiden partai.
Sejarah
Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, banyak serikat buruh Indonesia yang merasa dirugikan oleh undang-undang baru tersebut, yang mereka anggap dapat mengancam hak-hak dan perlindungan bagi para buruh dan pekerja yang sebelumnya mereka nikmati. Dalam Kongres ke-4 Partai Buruh, Said Iqbal, Ketua Umum KSPI dan calon tunggal presiden partai, mengatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan kekalahan bagi serikat-serikat buruh Indonesia.[1] Ia meyakini bahwa berbagai upaya tekanan melalui kelompok-kelompok penekan dari serikat buruh dan organisasi massa melawan pemerintah, mogok kerja massal, dan melakukan demonstrasi dalam unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja tidak berguna dalam rangka menghentikan pengesahan undang-undang tersebut. Maka dari itu, dia menempuh jalan demokratis untuk mencabut undang-undang tersebut, dengan cara mengajak para politisi pro-buruh dan pekerja untuk masuk parlemen.[2][3][4]
Dalam kongres tersebut, Said Iqbal secara resmi dipilih sebagai presiden partai.[5] Partai Buruh menyatakan niat mereka untuk berlaga dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2024.[6] Pada bulan Desember 2022, Partai Buruh berhasil memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual dari KPU, sehingga dinyatakan berhak ikut serta dalam pemilu 2024.[7]
Struktur kepengurusan
Berikut ini adalah struktur kepemimpinan partai untuk periode 2021—2026
- Presiden:
- Wakil Presiden:
- Sekretaris Jenderal:
- Bendahara Umum:
- Ketua Majelis Nasional:
- Ketua Mahkamah:
- Ketua Badan Pendiri / Majelis Rakyat:
Organisasi dan serikat pendiri
Partai Buruh dibentuk melalui penggabungan antara Partai Buruh lama dan 10 organisasi dan serikat buruh lainnya:[8]
- Partai Buruh 1998 (lengan politik dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI))
- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Organisasi Rakyat Indonesia
- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
- Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan FSP KEP)
- Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes-R)
- Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FTPHSI)
- Perempuan Cahaya Indonesia (PERCAYA)
Selain 11 organisasi tersebut, ada lebih dari 50 serikat buruh Indonesia yang menyatakan dukungan mereka untuk partai ini, menurut Said Iqbal.[3]
Program dan agenda partai
Partai Buruh mengusulkan beberapa program kerja dan perubahan berikut ini:
- Pencabutan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
- Perjuangan dan aktivisme jangka panjang yang pro hak-hak kaum buruh dan pekerja.
- Memperjuangkan undang-undang yang pro-buruh dan pekerja, termasuk:
- Memperbanyak program bersubsidi untuk masyarakat.
- Pelarangan alih daya (outsourcing).
- Menghentikan sistem kontrak kerja dengan pembaruan tanpa batas yang berlaku saat ini di Indonesia.
- Mendorong undang-undang yang menjamin upah yang layak.
- Jam kerja yang manusiawi.
- Penjaminan upah dan gaji.
- Membatalkan undang-undang yang mengizinkan perusahaan untuk memudahkan proses PHK buruh.
- Mendorong undang-undang yang menjamin hak buruh untuk mendapatkan izin cuti demi kepentingan menstruasi dan melahirkan.
- Memperjuangkan undang-undang yang pro-petani, termasuk:
- Hak-hak dan ekslusifitas yang lebih besar untuk para petani.
- Reformasi agraria.
- Kedaulatan pangan.
Lihat pula
Referensi
- ^ Umam, Chaerul (4 Oktober 2021). "Said Iqbal Jadi Calon Tunggal Ketua Umum Partai Buruh". Tribunnews. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Djokya, Firda Cynthia Anggrainy Al. "Alasan Partai Buruh Bangkit Kembali: Pengesahan Omnibus Law". detiknews. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ a b Chaterine, Rahel Narda; Galih, Bayu (5 Oktober 2021). "Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Dibangkitkan, Salah Satunya Omnibus Law UU Cipta Kerja". KOMPAS.com. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama:1
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama:0
- ^ Ahda, Bayhaqi (3 Oktober 2021). "11 Organisasi akan Deklarasikan Ulang Partai Buruh, Siap Bertarung di Pemilu 2024". Merdeka.com. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Ameliya, Tri Meilani (14 Desember 2022). "KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024". Antara News. Diakses tanggal 22 Januari 2023.
- ^ Lutfi, Khanif (2021-10-05). "Ini Pengurus Partai Buruh dan 11 Organisasi Badan Pendiri". FIN.CO.ID. Diakses tanggal 2021-10-05.