Laode Kaimoeddin

Revisi sejak 4 November 2023 10.09 oleh Henri Aja (bicara | kontrib) (-> remove ikon Bendera)

Drs. H. Laode Kaimoeddin[1] (26 Oktober 1935 – 30 Maret 2009) adalah Gubernur Sulawesi Tenggara yang menjabat sejak 23 Desember 1992 hingga 18 Januari 2003.

Laode Kaimoeddin
Gubernur Sulawesi Tenggara ke-6
Masa jabatan
23 Desember 1992 – 18 Januari 2003
Presiden
Wakil
  • D. Muhiddin (1992–97)
  • Hoesein Effendy (1997–2002)
Sebelum
Pendahulu
Alala
Pengganti
Ali Mazi
Sebelum
Bupati Muna ke-5
Masa jabatan
1974–1981
PresidenSoeharto
Gubernur
Sebelum
Pendahulu
R.S. La Ute
Pengganti
Laode Saafi Amane
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1935-10-26)26 Oktober 1935
Raha, Muna, Sulawesi Tenggara
Meninggal30 Maret 2009(2009-03-30) (umur 73)
Jakarta
Suami/istriHj. Andi Norma
AlmamaterUniversitas Gadjah Mada (1962)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kaimoeddin pernah menjabat sebagai Bupati Muna sejak 1974 hingga 1981.

Periode Pertama (1992-1997)

terpilih sebagai Gubernur Sultra yang definitif berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 334/M/1992 tanggal 7 Desember 1992 pelantikan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 1992 di Kendari oleh Mendagri Rudini atas nama Presiden RI. Gubernur Sultra Drs. H. La Ode Kaimuddin setelah dilantik menertibkan Aparatur Pemerintahan, khususnya di Kantor Gubernur Prov. Sultra yang sedikit mengalami kegoncangan dan ketidakpastian.

Pada masa pemerintahannya, sasaran berikutnya Pemuktahiran Data dan Penataan Kota Kendari sebagai ibukota Prov. Sultra khususnya penataan sarana jalan dan penataan rumah-rumah penduduk menurut rencana tata kota.

Dengan wakil gubernur D. Muhiddin dan Sekwilda Drs. Andi Zainul Arifin.

Periode Kedua (1997-2002)

Pada periode ke II, Drs. H. La Ode Kaimuddin terpilih kembali untuk masa bakti 1997-2002, dengan wakilnya Drs. H. Hoesein Effendy, SH dan Sekwilda oleh Drs. H. Yokoyama Sinapoy.

Program Kerja : Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Melalui Aplikasi Strategi Lima Sehat Empat Sempurna yang dikukuhkan dengan Keputusan DPRD Prov. Sultra PERDA No.13 Tahun 1998 dan Keputusan Gubernur No.21 Tahun 1999.

Pemberdayaan ekonomi kerakyatan adalah upaya membangkitkan kesadaran rakyat untuk mendayagunakan semua potensi yang dimiliki dalam setiap ekonomi produktif untuk kemudian dinikmati secara bersama-sama.

Lima Sehat dimaksud meliputi :

  1. Pengentasan kemiskinan di Sultra
  2. Peningkatan daya serap wilayah
  3. Penciptaan lapangan pekerjaan
  4. Peningkatan kualitas SDM
  5. Peningkatan dan penghayatan dan pengamalan sikap disiplin.

Empat Penyempurna, meliputi :

  1. Setiap aktivitas aparatur dan rakyat harus menghasilkan nilai tambah
  2. Upaya menghasilkan nilai tambah memerlukan terobosan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Terobosan memerlukan keberanian yang dilandasi oleh sikap profesional dan kredibilitas
  4. Keberanian memerlukan tanggung jawab.

Aplikasi strategi lima sehat empat penyempurna adalah penerapan paket kebijakan lima sehat penyempurna pada usaha pemberdayaan ekonomi rakyat.

Riwayat Jabatan

  • Kepala Seksi Ekonomi Bagian Pemerintahan Umum Provinsi Maluku (1962)
  • Anggota MPR RI/DPR RI (1971)
  • Bupati Muna (1974-1981)
  • Ketua Bapedda Provinsi Sultra
  • Pembantu Gubernur Sultra wilayah Kepulauan dan Daratan
  • Gubernur Sulawesi Tenggara (1992-2003)

Referensi

Jabatan politik
Didahului oleh:
Alala
Gubernur Sulawesi Tenggara
1992–2003
Diteruskan oleh:
Ali Mazi