Rubenstein v. Negara Bagian Texas
Jacob Rubenstein v Negara Bagian Texas S.W.2d 793 (1966) adalah putusan yang dibuat oleh Pengadilan Banding Pidana Texas, pengadilan banding pidana tertinggi di Negara Bagian Texas, yang Jack Ruby (nama aslinya Jacob Rubenstein; "Jack Ruby" adalah nama panggilannya), pembunuh Lee Harvey Oswald, telah ditolak pemeriksaan secara adil. Putusan untuk memerintahkan supaya hukumannya dirubah, tetapi Ruby meninggal sebelum dia akan pensiun.
Rubenstein v. Negara Bagian | |
---|---|
Pengadilan | Pengadilan Banding Pidana Texas |
Nama lengkap perkara | Jacob Rubenstein alias Jack Ruby v. Negara Bagian |
Diputuskan | 5 Oktober 1966 |
Sitasi | Templat:Law report (1966) |
Alur perkara | |
Tindakan sebelumnya | Ruby dihukum dan dijatuhi hukuman mati |
Tindakan seterusnya | Hukumannya dirubah dan pemeriksaan baru diperintahkan; Ruby meninggal sebelum dia akan pensiun |
Opini atas perkara | |
Putusan dengan suara bulat | |
Majelis hakim | |
Hakim anggota majelis | Morrison, Hakim Kepala; McDonald, Woodley, Rekan Hakim |