Rafael Alun

mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak
Revisi sejak 16 November 2023 00.20 oleh Nyilvoskt (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan oleh Dicky.fr (bicara) ke revisi terakhir oleh Wagino Bot)

Rafael Alun Trisambodo , S.E., M.Si. (lahir 11 Agustus 1967)[1][2][3] adalah mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Ia diketahui memiliki harta senilai 56 miliar rupiah (diduga dari hasil gratifikasi) yang terungkap setelah kasus penganiyaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo.

Rafael Alun Trisambodo
Lahir11 Agustus 1967 (umur 57)
Yogyakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Almamater
PekerjaanPegawai Pajak
Dikenal atastersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ayah dari Mario Dandy Satriyo yang merupakan tersangka kasus penganiayaan David Ozora Latumahina
Suami/istriErnie Meike Torondek
Anak4

Kehidupan pribadi

Rafael Alun lahir di Yogyakarta pada tanggal 11 Agustus 1967 dari pasangan Lukas Soeparman dan Irine Soehariani. Ayahnya merupakan seorang dokter, sedangkan ibunya mengurus rumah tangga.[4] Ia mengenyam pendidikan dasarnya di SD Bruder Melati, Pontianak. Kemudian, ia melanjutkan jenjang berikutnya di SMP Stella Duce Tarakanita, Yogyakarta dan SMA Kolese De Britto Yogyakarta.[5]

Pasca menyelesaikan sekolah menengahnya, Rafael melanjutkan jenjang pendidikan diploma di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Angkatan 1987 kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi. Setelah memperoleh gelar sarjana ekonomi, dia kembali menempuh perguruan tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Rafael menikah dengan wanita asal Manado, Sulawesi Utara, Ernie Meike Torondek dan dikaruniai empat orang anak, di antaranya Angelina Embun Prasasya, Christopher Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satriyo (lahir 30 Oktober 2003), dan yang keempat tidak diketahui identitasnya.[6]

Kasus

Pada 3 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Rafael atas tuduhan melakukan gratifikasi.[7] Selanjutnya pada 10 Mei 2023 KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[8]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Profil dan Biodata Rafael Alun Trisambodo, ASN Kemenkeu Berharta Rp 56 M". Tribunjambi.com. Diakses tanggal 2023-03-08. 
  2. ^ Okezone (2023-02-24). "Biodata Rafael Alun Trisambodo Pegawai Dirjen Pajak yang Hartanya Rp56 M : Okezone Nasional". nasional.okezone.com. Diakses tanggal 2023-03-08. 
  3. ^ Media, Kompas Cyber (2023-02-24). "Profil Lengkap Rafael Trisambodo, PNS Pajak Berharta Rp 56 Miliar Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-03-08. 
  4. ^ Deppi Noviani, Lisa. "Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Dipecat Sri Mulyani Lengkap Agama, Karir, Anak, Istri". Mengerti.id. Diakses tanggal 2023-03-14. 
  5. ^ Prastiwi, Devira (2023-03-13). "Ayah Mario Dandy Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Lulusan Mana hingga Bisa Miliki Harta Rp56 Miliar?". Liputan6.com. Jakarta. Diakses tanggal 2023-03-14. 
  6. ^ Anugerah Wicaksono, Dimas (2023-03-11). "Biodata Ernie Meike Torondek Istri Dari Rafael Alun Trisambodo Lengkap Yang Viral Di Sosial Media". SuaraKarya.id. Diakses tanggal 2023-03-14. 
  7. ^ Rachman, Arrijal. "Resmi Ditahan KPK, Rafael Pakai Seragam Oranye". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2023-04-05. 
  8. ^ Indonesia, C. N. N. "KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang". nasional. Diakses tanggal 2023-05-12.