BRT Bandung Raya

layanan bus raya terpadu di Indonesia
Revisi sejak 22 November 2023 06.41 oleh Kyosua81 (bicara | kontrib) (Penambahan Rencana Rute BRT Bandung Raya)

BRT Bandung Raya (sesuai rencana akan disebut dengan : Trans Bagja)[1] adalah sistem transportasi Bus Raya Terpadu /Bus Rapid Transit (BRT) yang akan diimplementasikan dan dikembangkan di wilayah Bandung Raya

BRT Bandung Raya merupakan bagian dari project/program MASTRANS (Indonesia Mass Transit Project)[2] yang diprakarasi oleh Bank Dunia dengan nilai investasi sebesar US$224 juta. Metropolitan Bandung Raya (BBMA) di Provinsi Jawa Barat & Metropolitan Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) di Provinsi Sumatera Utara adalah 2 wilayah yang akan menjadi proyek inisiasi dari MASTRANS.

Selain dukungan dari Bank Dunia, proyek ini akan menerima pendanaan dari pemerintah Indonesia, Agence française de développement (AFD)[3], dan sektor swasta, menjadikan total pendanaan sebesar US$364 juta.

Sesuai dengan hasil kesepakatan, rencana pembangunan di wilayah Bandung Raya akan dimulai pada tahun 2024 dan akan memakan waktu selama 3 tahun, sehingga BRT Bandung Raya akan beroperasi penuh pada tahun 2027[4]

BRT Bandung Raya direncanakan akan menggunakan jalur lintasan khusus sepanjang (23 km) dengan 27 Halte & stasiun Pemberhentian, serta melayani 20 koridor dengan menggunakan armada sebanyak 450 bus yang akan beroperasi, serta 40 persen dari jumlah itu wajib menggunakan bus listrik.[5]

Rencana Jalur & Rute

Sesuai hasil Feasibility Studies bersama konsultan & juga Kementrian Perhubungan, akan terdapat 20 Jalur BRT Bandung Raya Yakni:

RENCANA RUTE BRT BANDUNG RAYA
NO Rute BRT Jalur Rute Wilayah Operasi Operasional Sejak
1 BRT R01 Cibiru – Kalapa
2 BRT R02 Ledeng - Kalapa
3 BRT R03A Dago - Leuwipanjang
4 BRT R03B Dago – Leuwipanjang (Dipatiukur)
5 BRT R04 Elang - Riau
6 BRT R05 Padjajaran - Antapani
7 BRT R06 Cibaduyut – Alun Alun
8 BRT R07 Padalarang – Alun Alun
9 BRT R08 Cimahi - Cicaheum
10 BRT R09 Ledeng - Antapani
11 BRT R10 Leuwipanjang - Tegalluar
12 BRT R11 Tegalluar – St. Hall
13 BRT R12 Soreang - Leuwipanjang
14 BRT R13 Jatinangor - Leuwipanjang
15 BRT R14 Baleendah - Leuwipanjang
16 BRT R15 BEC - Baleendah
17 BRT R16 Sarijadi - Antapani
18 BRT R17 Ledeng - Lembang
19 BRT R18 Padalarang – Kota Baru Parahyangan
20 BRT R19 Banjaran - Baleendah

Dukungan Operasional

Untuk pengoperasian sistem BRT Bandung Raya yang mencakup 5 wilayah Kota/Kabupaten (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian area Kabupaten Sumedang), Gubernur Jawa Barat pada tahun 2022 membentuk sebuah lembaga Koordinasi yang disebut BPKP (Badan Pengelola Kawasan Perkotaan) Cekungan Bandung[6] berdasarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2020[7], serta menunjuk Tatang Rustandar Wiraatmadja sebagai Kepala Pelaksana[8][9] pada tahun 2023.

BP Cekungan Bandung - khususnya Divisi Transportasi berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan dan penyelarasan kebijakan Transportasi dalam wilayan aglomerasi lintas Kota & Kabupaten di Bandung Raya.


Selain itu PT. Transjakarta pun akan turut serta dalam memberikan pendampingan dan konsultasi dalam implementasi sistem dan pengelolaan BRT Bandung Raya[10] kelak, serta PT JakLingko Indonesia akan turut serta dalam sistem Integrasi Pengumpulan Tarif pada BRT Bandung Raya kelak.[11]

Referensi