Salat Zuhur
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Zuhur atau salat Zuhur[1] (bahasa Arab: صَلَاة ٱلظُّهْر ṣalāt aẓ-ẓuhr) adalah salah satu salat dari salat lima waktu yang dilakukan setelah matahari tergelincir sampai menjelang petang.[2] Salat ini terdiri dari 4 rakaat. Salat Zuhur ialah salat harian ke-2 dalam Islam, dilakukan setelah matahari tergelincir sampai menjelang petang.
Waktu pelaksanaan
Berdasarkan perintah Quran, hadits Nabi Muhammad SAW, dan kesepakatan jumhur ulama, waktu pelaksanaan Salat Zuhur adalah waktu tengah hari tepatnya sesaat setelah matahari mulai sedikit tergelincir ke arah barat hingga menjelang waktu Asar.[3]
Perhitungan waktu
Berikut merupakan contoh dari penghitungan awal waktu Salat Zuhur di wilayah DKI Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 dengan data diketahui adalah
- lintang (φ) = -6,167 (6°10' LS)
- bujur (λ) = 106,833 (106°50')
- zona waktu (Z) = UTC+7 (WIB)
- deklinasi matahari (δ) = -18,78719 atau -18°47'13,88"[a]
- equation of time (Δt) = 0,225363 atau 0°13'31,31"[a]
- waktu zenit atau transit matahari ( ) = 12,105363 atau 12°06'19,31"[a]
- waktu ihtiyat (WI) = 2 menit
Data-data tersebut kemudian digunakan untuk menghitung awal waktu Salat Zuhur dengan rumus berikut:
yang bila dikonversikan ke derajat, menit, dan detik menghasilkan 12°08'19,31".
Setelah memperoleh hasil perhitungan tersebut, waktu ihtiyat sebanyak 2 menit (0°02'00") ditambahkan guna kehati-hatian. Oleh karenanya, diperoleh hasil akhir yaitu 12°10'19,31" yang dibulatkan menjadi 12.10. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa awal waktu Salat Zuhur di DKI Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 adalah pukul 12.10 WIB. [b]
Lihat pula
- Salat lima waktu
- Salat Subuh (Sembahyang pagi)
- Salat Asar (Sembahyang petang)
- Salat Magrib
- Salat Isya (Sembahyang malam)
Catatan kaki
- ^ a b c Data ini merupakan hasil perhitungan deklinasi matahari, equation of time, dan waktu zenit hanya untuk tanggal 31 Januari 2020 dan data ini selalu berubah setiap tanggalnya
- ^ Harap diingat bahwa hasil perhitungan ini bukan merupakan hasil perhitungan resmi dari suatu lembaga atau otoritas keagamaan manapun sehingga hasil perhitungan ini dapat memiliki selisih satu hingga dua menit dengan jadwal salat resmi yang telah ditetapkan oleh Kemenag RI atau otoritas keagamaan lainnya.
Rujukan
- ^ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nama salat ini disebut dengan Zuhur
- ^ Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-27. Diakses tanggal 2024-11-30.
- ^ "Buku Saku Hisab & Rukyat" (PDF). Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013.