Bayangan data

Revisi sejak 28 November 2023 05.50 oleh Kakakku keren (bicara | kontrib) (Membuat artike baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Definisi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, teknologi [1], adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis atau ilmu pengetahuan terapan. Dapat juga diartikan sebagai keseluruhan dan kenyamanan hidup manusia. Pengertian informasi menurut KBBI yaitu penerangan, pemberitahuan, kabar atau berita tentang sesuatu. Dalam istilah komputer, data adalah kumpulan informasi yang telah diubah supaya bisa dioperasikan dengan komputer. Sebelum menjadi data yang siap diolah, umumnya informasi tersebut dikonversikan dalam kode biner (binary).  Dalam Teknologi Informasi, arti data adalah suatu komponen penghubung antara perangkat keras (hardware) dan manusia, dan data merupakan komponen terpenting dalam Database Management System (DBMS).


Data bayangan, secara sederhana, dinyatakan sebagai data perusahaan atau pribadi yang disalin, dicadangkan atau disimpan di penyimpanan data yang tidak diatur, dibawah struktur keamanan yang sama atau selalu diperbarui oleh keamanan data[2] . Keamanan data meliputi mengetahui data apa yang dimiliki serta lokasinya, dan mengidentifikasi resiko di sekitarnya.   Data bayangan terjadi apabila informasi yang dibuat seseorang, secara tidak sengaja ditinggalkan saat melakukan aktivitas sehari-hari, seperti memeriksa surel (e-mail), menelusuri media sosial atau melakukan suatu aktivitas yang berhubungan dengan teknologi dan komputer.


Data bayangan merupakan isu penting dan dapat meningkatkan resiko keamanan dalam organisasi dan dalam lingkungan yang lebih kecil, karena kesulitan untuk menelusuri dan melakukan pengawasan terhadap akses dari pengguna yang tidak bertanggung jawab. Terdapat pula istilah Teknologi Informasi bayangan  yang mengacu pada praktik penggunaan sumber daya teknologi informasi, perangkat lunak atau aplikasi dalam bisnis tanpa dukungan Teknologi Informasi atau tim keamanan. Ini mungkin melibatkan perangkat lunak dan perangkat keras, serta sumber daya berbasis cloud.[3]

Pencegahan

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi data di era digital ini, antara lain sebagai berikut : [4]

  • Menjaga kerahasiaan dan kekuatan sandi akun serta melakukan penggantian sandi akun secara berkala.
  • Menghindari penggunaan jaringan koneksi internet wireless (WIFI) di luar dari lingkungan pribadi.
  • Gunakan perangkat lunak (software) yang legal dan lakukan pembaharuan secara berkala


Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia [5]disebutkan bahwa Pemerintah  selaku penyelenggara negara menyadari pentingnya keberadaan aturan yang dapat mengatur perlindungan data pribadi tersebut dan akan mengenakan sanksi kebocoran dan penyalahgunaan data. Dengan demikian, upaya pelindungan data pribadi dapat saling mendukung agar perlindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal.

Referensi :

  1. ^ "Teknologi atau tehnologi". Kamus Besar Bahasa Indonesia. 
  2. ^ [(https://www.microsoft.com/en-us/download/details.aspx?id=5201) "Apa itu Keamanan Data?"] Periksa nilai |url= (bantuan). Microsoft. 
  3. ^ [(https://www.linknet.id/article/cloud-computing). "Cloud Computing"] Periksa nilai |url= (bantuan). 
  4. ^ [(http://himakom.student.uny.ac.id/perlindungan-data-pribadi-di-era-digital/) "Perlindungan data pribadi di era digital"] Periksa nilai |url= (bantuan). HIMAKOM UNY. 
  5. ^ [(https://www.kominfo.go.id/content/detail/28343/bersama-lindungi-data-pribadi-di-platform-digital/0/artikel)   "Bersama lindungi data pribadi di platform digital"] Periksa nilai |url= (bantuan). Kementerian Komunikasi dan Informasi.