Jalan Tol Padang–Sicincin

ruas jalan tol di Indonesia

Jalan Tol Padang–Sicincin adalah Jalan tol Trans Sumatera bagian sirip dari Tol Padang Pekanbaru yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau dengan total panjang 36,6 KM. Jalan Tol ini mulai di bangun Pada Bulan Februari tahun 2018[1] yang menghubungkan kota Padang dengan Sicincin yang berada di Kabupaten Padang Pariaman. Jalan tol ini memiliki nilai Investasi Rp 9,72 Triliun dengan internal rate of return (IRR) minus 3,68%.[2].

Jalan Tol Padang-Sicincin
Informasi rute
Dikelola oleh PT Hutama Karya Persero
Panjang:36.6 km (22,7 mi)
Letak
Kota besar:Kota Padang
Padang Pariaman
Sistem jalan bebas hambatan

Profil

Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin yang merupakan bagian dari Jalan tol Padang Pekanbaru ini bertujuan untuk Mengurangi Waktu Tempuh antara dua Kota yang biasanya 1,5 jam akan menjadi kurang lebih 30 menit saja[3]. Jalan Tol Padang Sicincin ini melewati 5 Kecamatan dan 15 Nagari yang berada di Kabupaten Padang Pariaman[4]. Proses Pembangunan Tol Padang Sicincin ini tidak mudah karena melewati berbagai kontur tanah yang beragam di mulai dari sungai, hutan, bukit, sawah, rawa, dan tanpa pemukiman, oleh karena itu PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku anak usaha dari PT Hutama Karya (Persero) Menggunakan Teknologi Canggih untuk mempercepat proses pembangunannya diantaranya Building Information Modelling (BIM), Light Detection and Ranging (LIDAR), electrical density gauge (EDG), Kolom Grout Modular (KGM)[5] [6][7].

Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat[8], proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini merupakan salah satu prioritas karena tercantum dalam perubahan terakhir peraturan PSN yaitu Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional[9]. Jalan Tol ini dibiayai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan menugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagai Kontraktrok Pelaksananya.

Jalan Tol ini melewati berbagai jenis jalur seperti jalan lintas antar kota, jalan desa, Jalur Perlintasan Kereta Api, Sungai dan Rawa, oleh karena itu dalam pembangunan Jalan tol ini dilengkapi dengan 5 jembatan under bridge, 2 jembatan sungai/irigasi, 12 perlintasan box traffic, 2 perlintasan box pedestrian, dan 14 Underpass[10]. Proyek Jalan Tol Padang Pekanbaru secara keseluruhan termasuk didalamnya Jalan Tol Padang Sicincin ini awalnya ditargetkan selesai Pada tahun 2023[11] tetapi karena terjadi berbagai masalah salah satunya masalah pembebasan lahan, target penyelesaian Tol Padang Sicincin akhirnya di undur hingga Kuartal I 2024[12]

Sejarah

Masa Pemerintahan Gubernur Irwan Prayitno - Nasrul Abit

Rencana Pembangunan ruas Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang Sicincin sudah di mulai sejak beberapa tahun sebelumnya. Awalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah merencanakan pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin ini termasuk ditawarkan kepada pihak swasta.

Awalnya mereka setuju tapi setelah dilakukan kajian pihak swasta Mundur karena dianggap tidak menguntungkan. Di samping itu, Pemprov Sumbar bersama pemerintah daerah pernah pula berencana membentuk konsersium dengan PT Jasa Marga. Di mana, ada sejumlah titik dikerjakan masing-masing pemerintah daerah dan titik lain dikerjakan PT Jasa Marga. Namun, akhirnya rencana itu juga batal terwujud. [13]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang Sicincin akhirnya masuk kedalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada bulan Februari 2017 dan ditunjuk PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai Kontraktor Utamannya pada bulan Agustus tahun 2017.

Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut pemerintah Provinsi Sumatera Barat memulai membuat trase Jalan tol Padang Sicincin, analisa dampak lingkungan dan detail  engineering design (DED)nya[14].

Pada Tanggal 15 Januari 2018 keluar surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No 620-80-2018 tentang Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang – Lubuk Alung – Padang Panjang – Bukittinggi Ruas Padang – Sicincin Sepanjang 4,2 km (Penlok I)

Pada Tanggal 9 Februari 2018 Presiden Joko Widodo melakukan Groundbreaking pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru Seksi I Padang Sicincin di Jalan Bypass Kilometer 0, Padang[15] [16] Pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sementara pembayaran pembebasan lahan akan menggunakan dana talangan dari PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)[17]

Pada tanggal 26 Maret 2020 keluar lagi surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No: 620-256- 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 Km, STA 4+200 - STA 36+600 dengan luas lahan ± 281,05 ha di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Penlok II) , sehingga untuk Tahap Pelaksanaan Pengadaan 8 Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru telah dikeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan Gubernur dengan total panjang 36,6 Km.

Tetapi pada surat keputusan Gubernur yang kedua ini terdapat penolakan dari WALHI Sumbar dan warga masyarakat[18] karena merasa tidak dilibatkan dan trasenya melewati pemukiman padat penduduk dan lahan produktif dan oleh sebab itu terjadi gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara oleh masyarakat yang tanahnya terkena lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru yang digugat oleh Hartono Widjaja, Buyung, John dan Hata (Buyung CS) dengan register perkara Nomor: 8/G/PU/2020/PTUN.PDG. [19] Adapun objek Perkaranya adalah Lokasi trase yang ditolak warga Lubuk Alung berada di STA 17, sedangkan di Sicincin terletak di STA 30[20]. Kemudian perkara ini dimenangkan oleh para penggugat, kemudian Gubernur Sumbar melalui kuasa hukumnya mengajukan ke Mahkamah Agung.

Pada tanggal 12 Oktober 2021 Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara No. 468 K/TUN/20920 menyatakan menolak kasasi yang diajukan Gubernur Sumbar dan mewajibkan Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan yang menjadi objek perkara.[21] Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, SK Gubernur Sumbar tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB)[22].

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumatera Barat dibantu Kejaksaan Tinggi Sumbar, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional akan melakukan penetapan lokasi ulang dan sosialisasi kepada masyarakat yang menang di MA tersebut. Pemerintah kemudian mengirim surat kepada Dirjen Bina Marga untuk mengalihkan trase (jalur) jalan tol Padang-Pekanbaru dari Sicincin ke daerah Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang Lokasinya langsung dekat ke arah bukit dan tidak banyak melewati fasilitas umum serta pemukiman masyarakat[23] .

Sejak dimulainya Grounbreaking oleh presiden Joko Widodo dan dimulainya Pembebasan lahan pada tanggal 9 Februari 2018 sampai dengan akhir Desember 2020 lahan yang bebas baru pada area Penlok 1 sepanjang 4,2 Km yang dimana baru 2 Km saja yang bisa dilalui[24], sementara untuk KM 4,2 sampai KM 36,6 proses pembebasan lahannya masih berproses dan yang lahan yang bebas masih berupa spot - spot yang mana HKI sebagai Kontraktor menjadi terhambat dalam pengerjaan fisiknya, Sehingga anggaran pembangunan tahun 2021 untuk Seksi I Padang Sicincin dialihkan ke Seksi VI Pekanbaru Bangkinang yang dimana dari segi lahannya lebih siap. [25].

Akibat dari Pengalihan anggaran pembangunan seksi I Padang Sicincin ke Seksi VI Padang Pekanbaru, masalah pembebasan lahan, Pandemi COVID-19 maka pembangunan jalan tol Padang Sicincin Mangkrak selama 1,5 tahun dari awal Maret 2021 sampai dengan September 2022.

Masa Pemerintahan Gubernur Mahyeldi Ansharullah - Audy Joinaldy

Semenjak dilantik Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat oleh Presiden Joko Widodo Pada Tanggal 25 Februari 2021[26], Pemprov Sumatera Barat langsung tancap gas dalam proses pembangunan di Sumatera Barat salah satunya adalah Pembangunan Jalan Tol Padang Pekanbaru Seksi 1 Padang Sicincin dengan dibentuknya TIM Percepatan di komandani oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dibantu oleh Sekertaris dan sekaligus ketua Tim Lapangan Percepatan Pembebasan lahan Tol Padang-Kapalo Hilalang Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah pada bulan Agustus 2021[27].

Tim Pembebasan Lahan Tol Padang Sicincin ini diisi oleh beberapa Unsur diantaranya, Kepolisian, Kejaksaan, BPN dan beberapa usur dan organisasi terkait seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Adapun kerja dari TIM Percepatan Lahan Tol Padang Sicincin ini lebih Teknis yang diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Memetakan masalah yang diantaranya adalah dengan memisahkan antara tanah yang bersengketa, Tanah yang kekurangan dokumen, Pemilik tanah tidak akur antara satu kaum, tanah milik Pemda, tanah aset nagari, Tanah wakaf dan sebagainya
  • Menfasilitasi, mempertemukan para pihak dan mendorong percepatan penyelesaian masalah serta pemberkasan
  • Membantu masyarakat menyiapkan dokumen lahan, membuat contoh surat-surat pernyataan, termasuk sampai memandu masyarakat pemilik lahan membuat Ranji Tiga Tingkat yang untuk membuat Surat Alas Hak dari tanah milik kaum atau milik adat.[28] Sehingga ini jadi patokan dan syarat penting untuk pencairan uang ganti kerugian (UGK)
  • Membantu menyelesaikan Tanah yang lebih teknis lagi diantaranya mempertemukan pihak terkait pada bidang tanah yang bermasalah yaitu dengan mempertemukan antara pemilik tanah dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN)

Pada saat mulai dibentuk TIM Percepatan Pembebasan Tanah Jalan Tol, Tanah yang bebas hanya 30 persen atau 490 bidang[29]. Tetapi setelah Tim ini terbentuk luas tanah yang sudah bebas meningkat menjadi 81,16% Pada bulan Oktober 2022.

Pada Tanggal 12 Oktober 2022 Gubernur Sumatera Barat bersama kepala Bappeda dan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tara Ruang (BMCKTR) Sumbar Era Sukma, langsung menyiapkan surat bernomor 050/588/infraswil/bappeda-2025 dengan perihal lanjutan pelaksanaan pembangunan jalan Tol Padang-Sicicin langsung diantar kepada menteri PUPR. Pada pertemuan itu Gubernur Sumatera Barat melaporkan tentang progres pembebasan lahan dan juga meminta agar proses pembangunan jalan tol padang sicincin, selain itu meminta kepada Mentri PUPR agar mengunjungi Sumatera Barat.

Pada tanggal 13 Oktober 2022 Menteri PUPR mendisposisi dengan nomor agenda 4579/EM/22 kepada Sekjen PUPR, Dirjen Bina Marga dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk memerintahkan PT. Hutama Karya melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan. [30]

Pada Tanggal 2 November 2022 Menteri PUPR dan beberapa anggota DPR RI Mengunjungi beberapa proyek sitinjau lauik, Pantai Padang dan Jalan tol Padang sicincin untuk memberikan dukungan dalam proses pembangunan di Sumatera Barat.[31]

Pada tanggal 20 Juni 2023 Menteri ATR/BPN Mengunjungi Sumatera Barat untuk melihat perkembangan pembebasan Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang sicincin yang dilanjutkan melihat penyerahan Sertifikat Tanah Ulayat sebagai tanda bahwa tanah ulayat diakui oleh Negara [32]

Masalah Pembebasan Lahan

Proses pembebasan lahan Tol Padang Sicincin terbilang alot dan lama dengan diwarnai berbagai penolakan di berbagai Nagari bahkan sebelum proses pembangunan dimulai. Setelah Proses Grounbreaking oleh Presiden Joko Widodo dan Penetapan Trase Jalan Tol oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pihak terkaitnya, yang diantaranya adalah sebagai berikut :

Kasus 1

Kasus 1 ini berada pada Penetapan Lokasi I yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman yang lokasinya masuk kedalam kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Batang Anai lebih Tepatnya STA + 00 sampai dengan STA 4+200.

Pada Penlok I ini terdapat Penolakan oleh Masyarakat Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai terhadap besaran ganti rugi Pembebasan yang dimana berdasarkan hasil evaluasi lahan Masyarakat hanya dihargai Rp. 32.000 sampai dengan Rp. 288.000,00 per meter yang dimana nilai tersebuat jauh dibawah NJOP dan tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat. [33] Setelah itu, masyarakat Nagari Kasang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah, namun berdasarkan hasil putusan Nomor 32Pdt.G/2018/PN, pengadilan menolak untuk membatalkan perkara tersebut. Meski pengadilan menolak gugatan tersebut, masyarakat Nagari Kasang tetap dengan tegas membantah nilai ganti rugi dan menggelar aksi protes di kantor Gubernur Sumbar pada 23 Januari 2019. Namun hasil penilaian sudah ditetapkan oleh lembaga penilai. Kelompok tersebut tidak dapat diubah dan masyarakat serta pemerintah kabupaten dan provinsi telah berupaya keras, masyarakat terpaksa menerimanya.

Kasus 2

Kasus Penolakan kembali terjadi kali ini di Nagari Sungai Abang, Nagari Sicincin dan Nagari Lubuk Alung  menolak trase pembangunan jalan  tol karena  dinilai merugikan masyarakat setempat, karena lahan yang akan dilewati merupakan lahan produktif dan padat pemukiman, ada sebanyak  246 rumah penduduk dan beberapa fasilitas umum antara lain satu bangunan sekolah dasar, satu puskesmas, dan satu unit masjid, serta terdapat sawah produktif di atas tanah ulayat nagari setempat. Warga Masyarakat kemudian Menggugat ke PTUN dan ingin trase di alihkan, kemudian gugatan di menangkan oleh Warga Masyarat. Untuk menanggapi hal itu kemudian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, yang hasilnya tetap dimenangkan oleh Warga Masyarakat.

Dengan adanya kekuatan hukum tetap ini akhirnya trasenya di pindahkan ke lahan yang tidak produktif seperti lahan tidur, perbukitan dan lain sebagainya. Dengan adanya pengalihan trase ini maka Total panjang Tol juga bertambah yang tadinya 31 KM menjadi 36,6 KM, selain itu Ujung Tol Padang Sicincin ini berakhir di Kapalo Hilalang tidak di Sicincin lagi meskipun Penamaan Jalan Tolnya Masih Jalan Tol Padang Sicincin.

Kasus 3

Dengan dialihkannya trase tidak lantas membuat pembangunan tol Padang Sicincin menjadi lancar, hal ini dibuktikan dengan masih adanyanya penolakan oleh warga masyarakat Korong Pincuran Tujuh Nagari Kapalo Hilalang yang langsung di mediasi oleh Kapolres Padang Pariaman untuk menemukan solusi terhadap persoalan yang ada[34].

Kasus 4

Masih di wilayah Nagari Kapalo Hilalang terdapat masyarakat menolak Trase Jalan Tol kewilayahnya karena tanah yang akan dilewati adalah tanah ulayat pusako tinggi  yang tidak bisa diperjualbelikan. Konflik yang terjadi di Nagari Kapalo Hilalang disebabkan oleh masyarakat mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah  ulayat  mereka dan mereka kuatir  akan hilangnya akses  teradap  tanah tersebut  apabila digunakan untuk pembangunan jalan tol. Upaya penyelesaian konflik telah dilakukan melalui mediasi diantara kedua belah pihak yaitu masyarakat dari pihak yang menolak dengan pihak penyelenggara jalan tol. Mediator dalam konflik tersebut adalah pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Barat

selain itu pada tanggal 27 Desember 2022 terdapat gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman dengan No Perkara 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn terhadap bidang  tanah yang pemiliknya berbeda suku dengan penggugat. Sehingga Masyarakat yang tanahnya termasuk ke dalam objek gugatan, merasa dirugikan karena ganti rugi tidak kunjung bisa dicairkan.sehingga terindikasi kuat adanya permainan mafia tanah[35] [36]

Kasus 5

Terjadi Penolakan juga di Nagari Parit Malintang terhadap trase pembangunan Jalan tol yang melewati daerahnya tetapi dengan mediasi maka terjadilah kesepakatan dengan pihak Hutama Karya, akhirnya menerima dan dan setuju dengan model pneyelesaian yang ditawarkan oleh PT. Hutama Karya yang berbentuk sewa lahan masyarakat sebelum adanya ganti rugi yang disepakati dari pihak PUPR, sewa ini dilakukan selama belum ada kesepakatan pelepasahan hak atas lahan kepada pemerintah. Sewa ini dibayarkan sekali 6 bulan kepada masyarakat pemilik lahan dengan jumlah yang bervariasi dan selanjutnya bisa diperpanjang kembali. Jumlah sewa ini juga tergantung kesepakatan antar pihak  yang berkepentingan, dan masing-masing pemilik lahan mendapatkan jumlah kompensasi dalam bentuk sewa yang berbeda-beda.

Selain itu masih di Nagari Parit Malintang ini dimulai dengan kronologi adanya beberapa orang yang mengklaim menguasai lahan terdampak pembangunan jalan tol, setelah Uang Ganti Kerugian (UGK) diterima dan diusut lebih lanjut, terungkap bahwa lahan tersebut ternyata masuk dalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Parit Malintang. Lantas, perkara ini pun diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman yang kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan kemudian ditetapkan 13 orang tersangka yang menurut laporan BPKP Sumbar, kerugian kasus ini mencapai Rp 27 Miliar [37]

Kasus 6

Pada tanggal 12 Oktober 2023 terjadi melakukan penutupan akses masuk Tol Padang – Sicincin di Gerbang Tol Tarok City di karna kan keluhan nya tidak pernah di tanggapi oleh pemerintah kabupaten karna mereka merasa masih ada lahan tanah mereka yang belum di bayarkan seluas kurang lebih 3000 m² lagi, dan mereka mengakui kalau memang pemkab beranggapan sudah mengganti rugi tanah tersebut walau pun pembayaran nya bukan kepada keluarga Silvi CS. [38]]

Pada tanggal 23 November 2023 kembali terjadi pemblokiran di Gerbang tol Tarok City oleh Hanafi CS. Pemblokiran ini juga dilakukan pemancangan pemberitahuan agar tidak ada lagi aktivitas apapun di atas tanah Pusaka kaum Hanafi mamak kepala waris kaum Dt Tianso Suku Guci yang disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum Hanafi cs yakni Nedi Rinaldi Singkuan SH dan tim[39].


Selain dari masalah diatas ada berbagai masalah teknis lagi diantaranya :

  • Pembebasan lahan tanah ulayat yang dimana 1 bidang tanah dimiliki oleh beberapa orang dalam satu kaum, maka apabila bersetuju maka dalam proses pembebasan lahannya harus ditandatangi oleh seluruh anggota kaum yang dimana kebanyakan sudah merantau keluar daerah bahkan keluar negeri sehingga hal ini dapat memperlambat proses Pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK).
  • Masih dalam proses verifikasi,
  • Penilaian ulang,
  • Berkas belum lengkap,
  • Berkas belum ada,
  • Proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan sedang berperkara (menunggu berkekuatan hukum tetap).
  • Orang yang mengaku sebagai pemilik tanah saling menggugat ke pengadilan, belum ada berita acara konsinyasi, sudah ada penilaian ulang, namun masih tahap musyawarah
  • hingga masalah lainnya.[40]

Referensi

  1. ^ Humas (2018-02-09). "Mulai Dibangun, Presiden Jokowi: Jalan Tol Akan Pangkas Waktu Tempuh Padang-Pekanbaru Jadi 3 Jam". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  2. ^ Putra, Nuhansa Mikrefin Yoedo (2023-09-29). "Hutama Karya Targetkan Tol Padang-Sicincin Rampung Semester I/2024". Bisnis.com. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  3. ^ "PROGRES TERUS BERJALAN JALAN TOL PADANG - SICINCIN KONSTRUKSI MENCAPAI 41,34%". 
  4. ^ "Ini 5 Kecamatan di Sumbar yang Bakal Dilalui Tol Padang-Pekanbaru Tahap II". Harian haluan. Diakses tanggal 2023-11-30. 
  5. ^ M, Ocky A. (2023-10-18). "Kontur Tanah Lunak, HK Harus Bangun 14 Underpass di Sepanjang Tol Padang-Sicincin". Kata Sumbar. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  6. ^ "HKI Pakai Teknologi Canggih Mempercepat Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin - HPJI". hpji.or.id. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  7. ^ Redaksi (2022-12-07). "HKI Pakai Teknologi Canggih Mempercepat Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin". Padangkita.com. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  8. ^ "Permen PUPR No. 23 Tahun 2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  9. ^ "PERPRES No. 109 Tahun 2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  10. ^ Rahmah, Zahra Fauziah. "Konstruksi Tol Padang-Sicincin Bakal Dilengkapi Flyover di Atas Rel Kereta". detikfinance. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  11. ^ "Menteri Basuki : Konstruksi Tol Padang-Pekanbaru Tahap I Siap Dimulai Bulan Ini". Kementerian PUPR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-25. 
  12. ^ "PROGRES TERUS BERJALAN JALAN TOL PADANG - SICINCIN KONSTRUKSI MENCAPAI 41,34%". 
  13. ^ "Tol Padang-Pekanbaru Mulai Dikebut | Prof. Dr. Irwan Prayitno, M.Sc, Psikolog" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-27. 
  14. ^ "Tol Padang-Pekanbaru Mulai Dikebut | Prof. Dr. Irwan Prayitno, M.Sc, Psikolog" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-27. 
  15. ^ Humas (2018-02-09). "Mulai Dibangun, Presiden Jokowi: Jalan Tol Akan Pangkas Waktu Tempuh Padang-Pekanbaru Jadi 3 Jam". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  16. ^ Media, Kompas Cyber (2018-02-09). "Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Tol Pertama di Sumbar". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  17. ^ "Pembangunan Tol Padang - Pekanbaru Dimulai". Kementerian PUPR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-27. 
  18. ^ "Soal Lahan Tol, Walhi Sumatra Barat Sorot Arogansi Irwan Prayitno". Sumbarsatu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-27. 
  19. ^ Razzaq, Abdel (2021). PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR: 620-256-2020 TENTANG PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH JALANTOL RUAS PADANG – PEKANBARU, SEKSI KAPALO HILALANG - SICINCIN - LUBUK ALUNG - PADANG, STA 4+200 S/D STA 36+600. Padang. 
  20. ^ "Tol Padang-Pekanbaru Trase Sicincin Dipindahkan". kumparan. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  21. ^ Redaksi (2020-11-14). "Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut". Padangkita.com. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  22. ^ Redaksi (2020-11-14). "Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut". Padangkita.com. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  23. ^ Rahmadi (2020-02-12). "Hindari Lahan Produktif, Pemerintah Pindahkan Trase Tol Padang-Pekanbaru dari Sicincin". Langgam.id. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  24. ^ "Pembangunan Tol Padang-Sicincin Diteruskan, Memiliki Main Road 36 Km, Baru Selesai 4,2 Km". TribunPekanbaru Travel. Diakses tanggal 2023-11-29. 
  25. ^ Sumatera, Kanal. "Anggaran Ruas Tol Padang-Sicincin Dialihkan ke Riau Atau Medan, Pembebasan Lahan Tak Kunjung Selesai - Kanal Sumatera". Kanalsumatera. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  26. ^ pasamanbaratkab.go.id. "Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Resmi Dilantik Presiden Jokowi". pasamanbaratkab.go.id. Diakses tanggal 2023-11-29. 
  27. ^ admin (2023-05-21). "'Pak Ucok' Jadi Ketua Pelaksana Percepatan, Nego Lahan Cocok, Tol Padang Kapalo Hilalang Lanjut Ngebut." Tribun Sumbar. Diakses tanggal 2023-11-29. 
  28. ^ admin (2023-05-21). "'Pak Ucok' Jadi Ketua Pelaksana Percepatan, Nego Lahan Cocok, Tol Padang Kapalo Hilalang Lanjut Ngebut." Tribun Sumbar. Diakses tanggal 2023-11-29. 
  29. ^ "Syafrizal Ucok Sosok Dibalik Tuntasnya Pembebasan 95,01 Persen Lahan Tol Padang-Kapalo Hilalang". Forum Sumbar. 2023-05-21. Diakses tanggal 2023-11-29. 
  30. ^ "Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Ditargetkan Selesai Desember 2022". TribunPekanbaru Travel. Diakses tanggal 2023-11-29. 
  31. ^ "Kunjungi Sumbar, Menteri PUPR Pastikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Dimulai 2023". Republika Online. 2022-11-02. Diakses tanggal 2023-11-29. 
  32. ^ SuaraRantau.com, Redaktur (2023-06-20). "Kunjungi Sumbar, Menteri ATR/BPN di Sumbar Tinjau Proses Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru". Suararantau.com. Diakses tanggal 2023-11-29. 
  33. ^ Maulana, Rayful Mudassir dan Rivki (2019-12-09). "PROYEK TOL PADANG—SICINCIN : Lambatnya Pembebasan Lahan karena Masalah Harga". Bisnis.com. Diakses tanggal 2023-11-30. 
  34. ^ Situs, Bawaan (2020-06-02). "Cegah Konflik, Polres Padang Pariaman Gelar Mediasi Perwakilan Warga Yang Tolak Trase Jalan Tol". BERANTAS NEWS. Diakses tanggal 2023-11-30. 
  35. ^ admin (2023-03-04). "Aparat Hukum Segera Sikat Mafia Lahan Tol". Ontime.id. Diakses tanggal 2023-11-30. 
  36. ^ Satria, Heldi (2023-03-04). "Pengerjaan Ruas Tol Kapalo Hilalang Terhenti, Polisi Segera Sikat Mafia Tanah!". Harian Haluan. Diakses tanggal 2023-11-30. 
  37. ^ Fawzi, Alfian (2023-07-17). "Kronologi Perkara Korupsi Tol Padang Sicincin, Kerugian Capai Rp27 Miliar". Diakses tanggal 2023-11-30. 
  38. ^ Zhuneth, Tengku (2023-10-12). "Blokir Akses Masuk Jalan Tol Padang-Sicincin, Silvi CS : Bayarkan Sisa Hak Tanah Kami". Media POLRI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-30. 
  39. ^ mimbarsumbar (2023-11-23). "Hanafi CS Blokir Jalan Utama Tarok City, Pengerjaan Tol Terhenti". Mimbar Sumbar. Diakses tanggal 2023-11-30. 
  40. ^ Media, Kompas Cyber (2023-05-23). "Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin Terhambat Pembebasan Lahan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-11-30. 

Pranala luar