Perjanjian di Malam Keramat

film Indonesia tahun 1991

Perjanjian di Malam Keramat adalah film Indonesia yang diproduksi pada tahun 1991 dengan disutradarai oleh Sisworo Gautama Putra dan dibintangi antara lain oleh Suzanna, Elly Ermawati, Yongky DP dan masih banyak lagi.

Perjanjian di Malam Keramat
SutradaraSisworo Gautama Putra
ProduserRam Soraya
Ditulis olehNaryono Prayitno
PemeranSuzanna
Elly Ermawati
Clift Sangra
Piet Pagau
Yongky D.P
Syarief Friant
Yenny Farida
Alex Bernard
Rengga Takengon
Malino Djunaedy
Soendjoto Adibroto
Tino Karno
Hamid Sopeng
Tanggal rilis
28 November 1991
Durasi86 menit
NegaraIndonesia

Pemeran

Plot

Membunuh demi tercapainya ambisi dilakukan Burhan (Piet Pagau) karena menganggap Hendro (Clift Sangra) tak pantas menjadi direktur mengalahkan dirinya yang lebih senior. Burhan lalu mengutus Teddy (Yongky D.P) dan komplotannya yakni Petrus (Syarief Friant), Mario (Alex Bernard), Vivi (Yenny Farida) dan Tino (Rengga Takengon), untuk menghabisi Hendro, Kartika (Suzanna) dan dua anak mereka. Lalu, arwah Kartika ditemui oleh Setan Residivis (Hamid Sopeng), yang ternyata adalah bekas anak buah Burhan dan Teddy, yang ingin menuntut balas, karena telah dikhianati oleh Burhan dan Teddy, dengan cara dibunuh untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka. Setan Residivis bersedia membantu arwah Kartika membalaskan dendamnya, dengan sebuah perjanjian keramat di malam kematian Kartika.

Teddy dan komplotannya kemudian tewas satu per satu ditangan arwah Kartika, kecuali Burhan, yang sengaja tidak dibunuh oleh arwah Kartika tetapi dibuat cacat tubuh dan wajahnya. Agar Burhan bisa bersaksi di persidangan dan mengakui kejahatannya.

Teror arwah Kartika benar benar berhenti, setelah Fitria (Elly Ermawati), seorang Guru Madrasah yang taat beribadah, turun tangan dan diminta pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini. Arwah setan Residivis berhasil dikalahkan dan dikeluarkan dari jasad Kartika, lalu Fitria menuntun arwah Kartika kembali ke alam Barzah dengan tenang.

Pranala luar