Sindangrasa, Banjaranyar, Ciamis
Sindangrasa (bahasa Sunda: ᮞᮤᮔ᮪ᮓᮀᮛᮞ, translit. Sindangrasa, pengucapan bahasa Sunda: [sɪnˈdaŋrasa]) adalah desa di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.[1][2] Kantor kepala desa terletak di Dusun Pasiripis RT 009 RW 03. Desa Sindangrasa terdiri dari 2 dusun yaitu: Dusun Pongporang dan Dusun Pasiripis. Desa ini terdiri dari 6 RW dan 25 RT. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Sistem irigasi yang digunakan merupakan jenis sawah tadah hujan, oleh karena itu pada saat musim kemarau masyarakat tidak dapat bercocok tanam.
Sindangrasa | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Ciamis | ||||
Kecamatan | Banjaranyar | ||||
Kode pos | 46384 | ||||
Kode Kemendagri | 32.07.37.2006 | ||||
Luas | 655.600 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 4141 Jiwa | ||||
Kepadatan | - | ||||
Jumlah RT | 25 | ||||
Jumlah RW | 6 | ||||
|
Saat ini kepala Desa Sindangrasa adalah Egi Suprayoga Syamsu ST.
Pemerintahan
suntingPembagian administratif
suntingDaftar ini belum tentu lengkap. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
Desa Sindangrasa terdiri dari 2 dusun, yang dibagi menjadi 25 RT dari 6 RW, yakni:
- Pasiripis
RW: 3
RT: 11 - Pongporang
RW: 3
RT: 14
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 10 Mei 2023.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 10 Mei 2023.
Pranala luar
suntingcatatan: URL sewaktu-waktu dapat berubah/hilang. Bila URL tidak aktif, mohon dihapus dari daftar.