Penyelesaian sengketa online

Revisi sejak 2 Desember 2023 07.15 oleh Ocahee (bicara | kontrib) (menambah halaman baru)

Penyelesaian sengketa online adalah pengembangan yang berasal dari metode penyelesaian sengeketa alternatif yang telah diatur dalam Undang-undang Arbitrase. Penyelesaian secara online memanfaatkan perkembangan daan kemajuan dari internet.[1]

Menurut Adolf (2015: 5), arbitrase dalam arti sempit ialah sebagai suatu lembaga penyelesaian sengketa khusus untuk menyelesaikan sengkea-sengketa dalam bidang perdagangan. Arbitrase dalam arti sempit tunduk pada Undang-undang Arbitrase. Sedangkan arbitrase dalam arti luas ialah sebagai lembaga penyelesaian sengketa untuk berbagai sengketa yang ada. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Contoh kewenangan luas terkait hal ini adalah dasar hukum arbitrase dalam konstitusi hukum internasional ialah Piagam PBB.[1]

Perkembangan teknologi dapat meningkatkan penyelesaian sengketa secara online. Alternative Dispute Resolution (ADR) disatukan dengan teknologi komunikasi dan informasi, maka menghasilkan Online Dispute Resolution (ODR). ODR berperan menerima komplain konsumen, namun cara penyelesaian sengketa, ODR mencakup proses pengaduan hingga memfasilitasi komunikasi antara konsumen maupun pelaku usaha yang melibatkan saksi, ahli, mediator, ataupun hanya dua pihak difasilitasi teknologi.[2]

Referensi

  1. ^ a b "Penyelesaian sengketa online". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2023-12-02. 
  2. ^ "ONLINE DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI DIGITAL". Fakultas Hukum Universitas Pancasila. 7 (2): 43–44. Desember 2021.  line feed character di |title= pada posisi 45 (bantuan);