Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias (disingkat BPSI Tanaman Hias) adalah Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia [1] yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias. Pembinaan Teknis BPSI Tanaman Hias dilaksanakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.
Tugas Pokok dan Fungsi
BPSI Tanaman Hias memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPSI Tanaman Hias menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman hias;
- pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman hias;
- pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman hias;
- pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman hias;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman hias;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman hias; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Hias
Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian
Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) di tiga lokasi, yaitu
- IP2SIP Segunung, Pacet, Cianjur
- IP2SIP Cipanas, Cipanas, Cianjur
- IP2SIP Serpong, Serpong, Tangerang Selatan
Referensi
- ^ Kementerian Pertanian (2023), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Jakarta: Kementerian Pertanian