Pengusaha kena pajak

Revisi sejak 11 Desember 2023 12.42 oleh Ariandi Lie (bicara | kontrib) (Membatalkan 1 suntingan oleh Abira Ikigai (bicara) ke revisi terakhir oleh LaninBot(Tw))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan.

Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP

sunting
  • Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.

Fungsi Pengukuhan PKP

sunting
  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  • Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pengukuhan PKP Secara Jabatan

sunting

Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Contoh kasus: WP telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan.

Kewajiban PKP

sunting

Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak setiap bulan adalah sebagai berikut:

  • PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, termasuk Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, mau pun membuat produknya dan Pajak Keluaran yaitu PPN yang dipungut ketika PKP. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini adalah setiap akhir bulan.
  • PKP wajib membuat e-faktur atau faktur pajak elektronik setiap kali memiliki transaksi penjualan sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2014. Sejak 1 Juli 2016, Pemerintah menetapkan seluruh PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur.