Penilaian (pendidikan)
Menurut Permendikbud No.23 Tahun 2016, Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.[1] Kegiatan Penilaian memerlukan instrumen penilaian dan teknik penilaian. Kegiatan penilaian merupakan tindak lanjut dari adanya alat ukur (tes), dan dilaksanakannya pengukuran yang membuahkan hasil pengukuran.[2]Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar.
Fungsi Penilaian
suntingPenilaian berfungsi mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik. Selain itu, penilaian dapat meningkatkan kemampuan peserta didik dalam belajar. Penilaian dilakukan melalui 3 pendekatan, yaitu penilaian akhir pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian akhir pembelajaran adalah penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian untuk pembelajaran merupakan penilaian dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar.
- ^ setiawati, M.Pd ,dkk, wiwik (2019). Buku Penilaian Berorientasi Higher Order Thinking Skills , Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud. hlm. 5.
- ^ Nasoetion, Noehi (2008). BMP 4302 Evaluasi Pembelajaran BIologi (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.