Perjanjian

bentuk perundingan antara dua orang/pihak atau lebih yang berhubungan
Revisi sejak 12 Desember 2023 04.22 oleh Chandra071290 (bicara | kontrib) (Penjelasan mengenai Perjanjian dalam KUHP Perdata dan Unsur-unsur dalam Hukum perjanjian)

Perjanjian merupakan kesepakatan yang memberikan akibat hukum.[1] Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan. Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan manakala satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Berdasarkan communis opinio doctorum, perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mencapai kata sepakat terhadap obyek tertentu antara para pihak yang menimbulkan akibat hukum. Pengertian tersebut dianggap lebih sempurna dibandingkan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1313 KUH Perdata.

Jika melihat pengertian perjanjian maka unsur-unsur pembentuk perjanjian adalah[2]:

  1. Perbuatan Hukum yaitu Perbuatan Hukum Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum atau perbuatan yang menimbulkan hak pada satu pihak dan menimbulkan kewajiban pada pihak lainnya.
  2. Kesepakatan/konsensus
  3. Obyek Perjanjian
  4. Para Pihak; dan
  5. Akibat hukum.

Perjanjian dapat mengacu kepada:


  1. ^ Akibat Hukum Perjanjian
  2. ^ Syarifah, Nur. HKUM4402 – Hukum Perjanjian (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.10. ISBN 9789790119741.