Identitas Kependudukan Digital

Revisi sejak 12 Desember 2023 05.19 oleh MinePlayersPE (bicara | kontrib) (pembuatan artikel stub, berunsur pengertian dan riwayat dasar)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Identitas Kependudukan Digital (disingkat IKD) adalah informasi elektronik berbentuk aplikasi yang utamanya memuat dokumen kependudukan seperti KTP-el.[1] Walaupun seringkali dijuluki KTP digital,[2][3] IKD juga memuat data balikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat serta lembaga-lembaga lain yang berkerjasama.[4]

Penyelenggaran IKD dirincikan oleh Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 dengan tujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan oleh para penduduk.[1][3] Penerbitan IKD dimulai pada tahun 2022 secara bertahap, dimulai dengan ASN Dukcapil serta lembaga-lembaga lainnya dan berakhir dengan pelajar/mahasiswa serta masyarakat umum.[5]

  1. ^ a b "INFORMASI LAYANAN ADMINDUK IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL IKD". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banten. 2023-07-28. Diakses tanggal 2023-12-12. 
  2. ^ Intan (2023-04-18). "Transformasi KTP Fisik menjadi KTP Digital". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Diakses tanggal 2023-12-12. 
  3. ^ a b "Mengenal IKD (Identitas Kependudukan Digital)". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir. 2023-06-07. Diakses tanggal 2023-12-12. 
  4. ^ "IKD (Identitas Kependudukan Digital)". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun. Diakses tanggal 2023-12-12. 
  5. ^ "Identitas Kependudukan Digital". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi. 2022-11-05. Diakses tanggal 2023-12-12.