Hukum perusahaan
artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. |
Gaya atau nada penulisan artikel ini tidak mengikuti gaya dan nada penulisan ensiklopedis yang diberlakukan di Wikipedia. |
Hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur seluk-beluk bentuk perusahaan. Sumber hukum dari hukum perusahaan adalah KUHPerdata, KUHDagang, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perusahaan, antara lain: UU Tentang Perseroan Terbatas, UU Badan Usaha Milik Negara, UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), UU Yayasan, UU Koperasi, dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan yang diadopsi atau dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia[1].
Hukum perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan hukum di mana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum perusahaan (enterprise law).[2] Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas. Perusahaan tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.[3]
Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek di mana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa.[4]
Cakupan
Hukum perusahaan mencakup bentuk usaha dan kegiatan usaha.
Bentuk Usaha
Macam-macam bentuk usaha dalam hukum perusahaan di antaranya Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (pembiayaan).[5]
Sumber
Sumber Hukum perusahaan di Indonesia di antaranya:[5]
Perundang-undangan
Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kontrak perusahaan
Kontrak perusahaan adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak–pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tertentu.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah sumber hukum yang dapat diikuti para perusahaan, karena tidak semua undang-undang dan perjanjian terdapat pemenuhan hak dan kewajiban diatur.
Referensi
- ^ Suryanti, Nyulistiowati. HKUM4303 – Hukum Perusahaan (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.7. ISBN 9786023920273.
- ^ Muhammad, Abdulkadir (2006). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- ^ Hartono, Sri Redjeki (2007). Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia.
- ^ a b Is, Muhamad Sadi (2016). Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Kencana.