Iklan kampanye

Revisi sejak 19 Desember 2023 03.11 oleh Dpratiwi (bicara | kontrib) (Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Iklan kampanye (bahasa Inggris:campaign advertising) adalah tindakan spesifik dirancang untuk mengiklankan sebuah aktivitas politik atau pemilu dengan mempekerjakan sekelompok profesional umumnya terdiri dari konsultan politik dan staf kampanye yang dilakukan, disengaja, dikoordinasikan secara hati-hati dan kemudian dipublikasikan dalam rangkaian alat publikasi seperti penggunaan media yang dibayar (surat kabar, radio, televisi, dan lain lain) agar dapat menjangkau target audiens agar berdampak memberikan pengaruh terhadap hasil keputusan publik merupakan tujuan akhir dari setiap iklan kampanye.

Media iklan politik

Mc.Luhan menguraikan bahwa media secara umum adalah perpanjangan alat indra manusia. Dengan media kita memperoleh informasi tentang benda, orang, dan tempat yang tidak kita alami secara langsung. Untuk menyampaikan suatu pesan politik maka diperlukan suatu media agar dapat menjangkau seluruh masyarakat yang ada. Bahkan, McLuhan menyebut bahwa media atau medium adalah pesan (the medium is the message). Menurut McLuhan bahwa yang mempengaruhi khalayak bukan apa yang disampaikan oleh media, tetapi jenis media komunikasi dipergunakan, yaitu antarpersona, media cetak atau media elektronik. Dalam hal komunikasi politik, pandangan McLuhan itu akan bermakna bahwa media politik merupakan pesan politik yang akan berguna untuk pembentukan citra politik.[1] Kampanye dengan menggunakan iklan politik, khususnya iklan audio visual, menurut Falkowski et.al.(dalam Pito dkk,2006:221), memainkan peran penting dan strategi dalam political, karena bermanfaat untuk: (1) membentuk citra konstentan dan sikap emosional terhadap kandidat,(2) membantu para pemilih untuk terlepas dari ketidakpastian pilihan karena mempunyai kecenderungan untuk memilih konstentan tertentu,(3) alat untuk melakukan rekonfigurasi citra konstentan,(4) mengarahkan untuk memilih konstentan tertentu, (5) mempengaruhi opini public tentang isu-isu nasional, dan(6) memberi pengaruh terhadap evaluasi dan interpretasi para pemilih terhadap kandidat dan even-even politik.[2]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Anwar Arifin,Komunikasi Politik:paradigma,teori,aplikasi,strategi &komunikasi politik Indonesia,Balai Pustaka,Jakarta,2003 hal 92)
  2. ^ Eko Harry Susanto dalam Media komunikasi Politik,Buku Litera,Jakarta,2011 hal 61

Daftar pustaka

sunting