Negara Jawa Timur
Negara Jawa Timur adalah sebuah wilayah bentukan Belanda yang didirikan pada tanggal 26 November 1948.[1]
Negara Jawa Timur | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Negara bagian RIS | |||||||||
1948–1950 | |||||||||
Panji daerah | |||||||||
Sejarah | |||||||||
• Jenis | Negara bagian | ||||||||
Era sejarah | Perang Kemerdekaan Indonesia | ||||||||
• Didirikan | 26 November 1948 | ||||||||
• Dibubarkan | 9 Maret 1950 | ||||||||
|
Negara ini lahir berdasarkan resolusi Konferensi Djawa Timoer di Bondowoso, 23 November 1948, yang memutuskan didirikannya Negara Jawa Timur. Konferensi yang dihadiri oleh 75 orang Wakil dari Dewan-dewan Kabupaten yang diketuai oleh R.T.P. Achmad Kusumonegoro, Bupati Banyuwangi.[1]
Berdasarkan sumber surat kabar Pandji Ra'jat bertanggal 3 Desember 1948 diketahui bahwa ide tentang Negara Jawa Timur ini telah ada sejak resolusi 23 November sebelumnya. Hasil dari Konferensi itu memutuskan R.T. Achmad Kusumonegoro sebagai Wali Negara Djawa Timoer. Pelantikan tersebut disahkan oleh Dr. Beel selaku wakil Tinggi Mahkota Negeri Belanda. Dana penyelenggaraan pemerintahan ini ditanggung oleh pemerintah Belanda untuk sementara waktu. Wilayahnya mencakup 12 kabupaten ditambah dua kota praja yaitu Surabaya dan Malang.
Dalam surat kabar Pelita Rakjat tertanggal 2 Desember 1948 disebutkan bahwa konferensi Bondowoso memberikan mandat kepada pengurus dan wali Negara Djawa Timoer untuk memberikan kontribusi terhadap pemerintahan Republik Indonesia Serikat sebagai negara yang mempunyai hak bersuara dan menjadi negara yang sejajar dengan negara-negara lainnya dalam RIS.
Pembentukan Negara Jawa Timur juga merupakan usaha seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memajukan kemakmuran bersama. Amanat ini adalah berasal dari masyarakat Jawa Timur dan bukan merupakan pemberian pemerintah kolonial.
Negara Federal dianggap tidak bertentangan dengan sifat kebangsaaan. Saat itu pembentukan Negara Jawa Timur merupakan satu usaha yang sinergis dengan pembentukan Negara Indonesia Serikat. NIS dianggap sebagai representasi pusat pemerintahan tertinggi di seluruh Indonesia, sementara negara-negara bagian membantu kemajuan dengan memakmurkan daerahnya masing-masing.
Dalam Pidatonya, wali negara Jawa Timur mengatakan bahwa, rakyat Jawa Timur berhasrat mengatur negara sendiri dengan jalan yang sah, bebas dari segala bentuk kekuatan dan ketakutan. Negara Jawa Timur sendiri dibentuk bukan untuk mengurangi otoritas bangsa melainkan merupakan bentuk dukungan terhadap ide tentang Negara Indonesia Serikat.
Sayang usia Negara Djawa Timoer tidak berumur panjang. Berdasarkan surat keputusan presiden nomor 26 tahun 1950 diketahui bahwa Pemerintah Negara Jawa Timur mengajukan penyatuan diri terhadap pusat. Wali Negara Djawa Timur sendiri meletakkan jabatannya per tanggal 16 Januari 1950. Setelah wali negara mundur, pemerintah pusat menunjuk dan mengangkat Samadikun sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah bagian Jawa Timur. Surat perintah ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Serikat, Ide Anak Agung Gde Agung. Surat itu dikeluarkan di Jakarta, pada 19 Januari 1950 yang diketahui oleh ketua kabinet presiden A.K Pringgodigdo.
Pada tanggal 9 Maret 1950, wilayah ini bergabung dengan Republik Indonesia.[1]
Rujukan
sunting- ^ a b c Dhani, Arman. "Umur Pendek Negara Jawa Timur". tirto.id. Diakses tanggal 2019-09-22.
Pranala luar
sunting- (Inggris) Negara Jawa Timur di Worldstatesmen.org.