Ken Dwijugiasteadi

Dirjen Pajak Kemenkeu Indonesia ke-16
Revisi sejak 30 Desember 2023 12.21 oleh Setyadirja (bicara | kontrib)

Ken Dwijugiasteadi (lahir 8 November 1957) adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia ke-16 yang menjabat dari tahun 2015 hingga 30 November 2017.

Ken Dwijugiasteadi
Direktur Jenderal Pajak
Masa jabatan
1 Desember 2015 – 30 November 2017
Informasi pribadi
Lahir8 November 1957 (umur 67)
Indonesia Malang, Jawa Timur
KebangsaanIndonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Karier

Ken Dwijugiasteadi, atau biasa dipanggil Ken, mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan pada tahun 1983. Kariernya dimulai dengan menjadi staf di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Pada tahun 1989, dipromosikan menduduki jabatan eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Pada 1992, menjabat sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan. Tahun 1997, Ken dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Jabatan setingkat eselon III yang pernah diduduki antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu. Kariernya semakin menanjak dengan promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September 2003. Pada tahun 2006, Ken dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur hingga medio 2008. Setelah itu, berpindah tugas ke Jawa Timur hingga 2015. Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak tahun 2015. Menteri Keuangan akhirnya memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, menyingkirkan tiga kandidat lain termasuk Ken. Pada tanggal 1 Desember 2015, Ken dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Ken akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak definitif pada tanggal 1 Maret 2016.

Pendidikan

  • Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya, tahun 1983
  • Master of Science in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda, tahun 1991

Kebijakan Pajak

Salah satu terobosan kebijakan perpajakan era Ken Dwijugiasteadi adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.

Pranala luar

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Sigit Priadi Pramudito
Direktur Jenderal Pajak
2015–sekarang
Diteruskan oleh:
Robert Pakpahan