Ratu Agung, Bengkulu
Ratu Agung adalah sebuah kecamatan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Indonesia.
Ratu Agung | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Bengkulu | ||||
Kota | Bengkulu | ||||
Populasi | |||||
• Total | 49,260 jiwa jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 17.71.06 | ||||
Kode BPS | 1771021 | ||||
Desa/kelurahan | 8 | ||||
|
Batas Wilayah
suntingKecamatan Ratu Agung merupakan Kecamatan pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu, memiliki luas wilayah 1.203.686 Ha, yang terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan, 170 RT dan 41 RW. Terletak pada posisi 3 ˚ Lintang Selatan dan 102 Bujur Timur dengan ketinggian 0–16 m di atas permukaan laut. Batas-batas wilayah Kecamatan Ratu Agung adalah:
Utara | Kecamatan Sungai Serut |
Timur | Kecamatan Gading Cempaka |
Selatan | Kecamatan Gading Cempaka |
Barat | Ratu Samban |
Wilayah administrasi
suntingKecamatan Ratu Agung terdiri dari 8 kelurahan defenitif dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Nusa Indah.
Topografi
suntingKecamatan Ratu Agung keadaan topografinya datar dengan ketinggian wilayah berkisar antara 3-18 meter di atas permukaan laut.
Kelurahan dalam kecamatan Ratu Agung
suntingDalam Kecamatan Ratu Agung terdapat 8 (delapan) Kelurahan:
- Kelurahan Lempuing
- Kelurahan Kebun Tebeng
- Kelurahan Tanah Patah
- Kelurahan Nusa Indah
- Kelurahan Kebun Kenanga
- Keluarahan Kebun Beler
- Kelurahan Sawah Lebar
- Kelurahan Sawah Lebar Baru
Iklim
suntingSeperti wilayah Indonesia pada umumnya, kecamatan Ratu Agung beriklim tropis dengan curah hujan yang cukup tinggi. Vegetasi yang tumbuh di Kecamatan Ratu Agung berbagai tanaman perkebunan seperti karet, kelapa, kelapa sawit, dan lada. Di kecamatan ini juga tumbuh berbagai jenis buah-buahan seperti rambutan, manggis, durian, pisang, dll.
Struktur organisasi kecamatan
suntingBerdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kota Bengkulu, Kecamatan Ratu Agung terdiri dari 1 (satu) Sekretaris Kecamatan dan 5 (Lima ) Kepala Seksi yang terdiri dari:
- Sekretaris Camat
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Kelurahan
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban
- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
- Kepala Seksi Pelayanan Umum.