Batas kecepatan di Indonesia

Revisi sejak 15 Januari 2024 06.29 oleh 103.83.7.98 (bicara)

Indonesia menerapkan batas kecepatan maksimum dan minimum, meskipun itu hanya rekomendasi bukan aturan.

Batas kecepatan umumnya adalah sebagai berikut:

  • Di jalan tol adalah 60–80 kmhh[convert: unit tak dikenal] untuk jalan tol dalam kota, dan 60–100 km/h (37–62 mph) untuk jalan tol luar kota.[1]
  • Di jalan antarkota adalah 40–80 km/h (25–50 mph).[2]
  • Di wilayah perkotaan, kecepatan maksimum adalah 50 km/h (31 mph).[2]
  • Di daerah pedesaan dan pemukiman, kecepatan maksimum adalah 30 km/h (19 mph) .[2]

Namun, sejak April 2022, kamera penangkap kecepatan telah digunakan untuk menerapkan batas kecepatan di jalan tol di Indonesia.[3] Mereka yang melanggar batas kecepatan akan didenda dengan tilang elektronik.[4] Kamera penangakap kecepatan itu juga memantau pelanggaran kendaraan yang overkapasitas.[5]

Referensi

  1. ^ "KETAHUI BATAS KECEPATAN BERKENDARA DI JALAN TOL". bpjt.pu.go.id. 2021-06-07. Diakses tanggal 2022-12-30. 
  2. ^ a b c Ibrahim <sanimalikibrahim[at]gmail.com>, Sani Malik. "Kemenhub Keluarkan Aturan Batas Kecepatan Kendaraan". dephub.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-30. 
  3. ^ "Wajib Tahu! Ini Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik". Bisnis.com. 2022-05-09. Diakses tanggal 2022-12-30. 
  4. ^ Media, Kompas Cyber (2022-03-31). "Batas Kecepatan di Tol agar Tak Kena Tilang ETLE". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-12-30. 
  5. ^ Arkyasa, Mahinda (2022-03-29). "Police To Crackdown Toll Road Speed Limit Violators In April". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-30. 

Bacaan lanjutan