Batas kecepatan di Indonesia
Indonesia menerapkan batas kecepatan maksimum dan minimum, meskipun itu hanya rekomendasi bukan aturan.
Batas kecepatan umumnya adalah sebagai berikut:
- Di jalan tol adalah 60–80 kmhh[convert: unit tak dikenal] untuk jalan tol dalam kota, dan 60–100 km/h (37–62 mph) untuk jalan tol luar kota.[1]
- Di jalan antarkota adalah 40–80 km/h (25–50 mph).[2]
- Di wilayah perkotaan, kecepatan maksimum adalah 50 km/h (31 mph).[2]
- Di daerah pedesaan dan pemukiman, kecepatan maksimum adalah 30 km/h (19 mph) .[2]
Namun, sejak April 2022, kamera penangkap kecepatan telah digunakan untuk menerapkan batas kecepatan di jalan tol di Indonesia.[3] Mereka yang melanggar batas kecepatan akan didenda dengan tilang elektronik.[4] Kamera penangakap kecepatan itu juga memantau pelanggaran kendaraan yang overkapasitas.[5]
Referensi
- ^ "KETAHUI BATAS KECEPATAN BERKENDARA DI JALAN TOL". bpjt.pu.go.id. 2021-06-07. Diakses tanggal 2022-12-30.
- ^ a b c Ibrahim <sanimalikibrahim[at]gmail.com>, Sani Malik. "Kemenhub Keluarkan Aturan Batas Kecepatan Kendaraan". dephub.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-30.
- ^ "Wajib Tahu! Ini Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik". Bisnis.com. 2022-05-09. Diakses tanggal 2022-12-30.
- ^ Media, Kompas Cyber (2022-03-31). "Batas Kecepatan di Tol agar Tak Kena Tilang ETLE". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-12-30.
- ^ Arkyasa, Mahinda (2022-03-29). "Police To Crackdown Toll Road Speed Limit Violators In April". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-30.
Bacaan lanjutan
- Qaid, Hanif; Widyanti, Ari; Salma, Sheila Amalia; Trapsilawati, Fitri; Wijayanto, Titis; Syafitri, Utami Dyah; Chamidah, Nur (2022-07-01). "Speed choice and speeding behavior on Indonesian highways: Extending the theory of planned behavior". IATSS Research (dalam bahasa Inggris). 46 (2): 193–199. doi:10.1016/j.iatssr.2021.11.013. ISSN 0386-1112.