Bukit Intan, Pangkalpinang

kecamatan di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
Revisi sejak 16 Januari 2024 03.22 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (Pembagian administratif: #1Lib1Ref #1Lib1RefID)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

8°42′12″S 115°13′10″E / 8.70332°S 115.219403°E / -8.70332; 115.219403

Bukit Intan
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Bangka Belitung
KotaPangkalpinang
Pemerintahan
 • CamatEfran, S.STP
Populasi
 • Total41.343 jiwa
 • Kepadatan1.167/km2 (3,020/sq mi)
Kode pos
33147 - 33149
Kode Kemendagri19.71.01 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1971020 Edit nilai pada Wikidata
Luas35,42 km²
Desa/kelurahan7 kelurahsbdjdjan
Situs webpangkalpinangkota.go.id


Bukit Intan atau Bukitintan adalah sebuah kecamatan yang berada di Kota Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Kecamatan ini mengalami perombakan dan pemekaran berdasarkan Perda No.2 tahun 2011.[2][3]

Pemerintahan

sunting

Pembagian administratif

sunting

Kecamatan Bukit Intan dibagi menjadi 7 kelurahan.[4] Nama-nama kelurahannya yakni:

Demografi

sunting

Pada tahun 2020, kecamatan Bukit Intan mempunyai penduduk sebanyak 41.343 jiwa, dengan luas wilayah 35,42 km² dan kepadatan penduduknya adalah 1.167 jiwa/km².[1]

Penduduk kota Pangkalpinang dikenal sebagai salah satu kota yang memiliki keberagaman Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat (SARA), demikian pula di kecamatan ini. Suku asli atau etnis di kota Pangkalpinang adalah suku Melayu, dan merupakan suku mayoritas di kota ini.[5] Selain suku Melayu, keturunan Tionghoa dari suku Hakka juga banyak tinggal di kota ini. Sementara suku lainnya banyak berasal dari suku Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Sunda, dan lainnya.[5]

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, penduduk di kecamatan ini sangat beragam dalam agama yang dianut. Adapaun persentasi penduduk kecamatan Bukit Intan berdasarkan agama yang dianut ialah, agama Islam sebanyak 71,86%, pemeluk agama Buddha yang umumnya keturuan Tionghoa sebanyak 11,09%, kemudian Kristen sebanyak 9,77% dimana Protestan 5,43% dan Katolik 4,34%. Selebihnya beragama Konghucu 7,20% dan sebagian kecil beragama Hindu yakni 0,07% dan aliran kepercayaan 0,01%.[6][7] Sementara untuk rumah ibadah, di kecamatan ini terdapat 10 masjid, 6 vihara, 1 gereja Protestan, 1 gereja Katolik dan 1 pura.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c "Kota Pangkal Pinang Dalam Angka 2021" (pdf). www.pangkalpinangkota.bps.go.id. hlm. 7, 41, 137, 138. Diakses tanggal 26 Mei 2021. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  4. ^ Swastiwi, A. W., Nugraha, S. A., dan Purnomo, H. (2017). Sobuwati, D., dan Nuraini, ed. Lintas Sejarah Perdagangan Timah di Bangka Belitung Abad 19 - 20 (PDF). Tanjungpinang: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau. hlm. 9. ISBN 978-602-51182-1-0. 
  5. ^ a b "Suku Bangsa Bangka Belitung". www.senibudayaku.com. Diakses tanggal 26 Mei 2021. 
  6. ^ "Data Penduduk Kota Pangkalpinang Berdasarkan Agama Per Semester II Tahun 2020" (pdf). www.disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id. Diakses tanggal 26 Mei 2021. 
  7. ^ "Visualisasi Data Kependuduakan - Kementerian Dalam Negeri 2020" (visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 26 Mei 2021. 

Pranala luar

sunting