Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan yang sejak 18 Januari 2018 resmi dijabat oleh Moeldoko. Kantor Staf Presiden sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.[1][2]
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia KSP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KSP |
Didirikan | 23 Februari 2015 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 |
Sifat | berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Lembaga sebelumnya | Unit Staf Kepresidenan |
Struktur | |
Kepala Staf Kepresidenan | Jenderal (Purn.) Moeldoko |
Deputi Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi | Febry Calvin Tetelepta |
Deputi Bidang Pembangunan Manusia | Abetnego Tarigan |
Deputi Bidang Perekonomian | Edy Priyono |
Plt. Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik | Rawanda Wandy Tuturoong |
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia | Jaleswari Pramodhawardhani |
Kantor pusat | |
Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, DKI Jakarta | |
Situs web | |
http://ksp.go.id/ | |
Tugas dan Fungsi
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
- penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
- percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pengelolaan isu-isu strategis;
- pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
- penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kantor Staf Presiden, terdiri atas:
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Deputi;
- Staf Khusus;
- Tenaga Profesional;
- Sekretariat.