Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan yang sejak 18 Januari 2018 resmi dijabat oleh Moeldoko. Kantor Staf Presiden sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.[1][2]

Kantor Staf Presiden
Republik Indonesia
KSP
Gambaran umum
SingkatanKSP
Didirikan23 Februari 2015
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Sifatberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnyaUnit Staf Kepresidenan
Struktur
Kepala Staf KepresidenanJenderal (Purn.) Moeldoko
Deputi Bidang Infrastruktur, Energi, dan InvestasiFebry Calvin Tetelepta
Deputi Bidang Pembangunan ManusiaAbetnego Tarigan
Deputi Bidang PerekonomianEdy Priyono
Plt. Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi PolitikRawanda Wandy Tuturoong
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi ManusiaJaleswari Pramodhawardhani
Kantor pusat
Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Situs web
http://ksp.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan Fungsi

Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
  2. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
  3. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  4. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  5. pengelolaan isu-isu strategis;
  6. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
  7. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
  8. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Kantor Staf Presiden, terdiri atas:

  1. Kepala Staf Kepresidenan;
  2. Deputi;
  3. Staf Khusus;
  4. Tenaga Profesional;
  5. Sekretariat.

Pranala luar

Lihat Pula

  1. ^ setkab.go.id: Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan
  2. ^ setkab.go.id: Kendalikan Program Prioritas Nasional, Unit Staf Kepresidenan Diubah Jadi Kantor Staf Presiden