Tempat umum

tempat yang disediakan sebagai fasilitas umum
Revisi sejak 28 Januari 2024 21.58 oleh Hysocc (bicara | kontrib) (Membatalkan 1 suntingan oleh 36.69.15.80 (bicara) ke revisi terakhir oleh Hanif Al Husaini)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tempat umum adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang yang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan baik secara sementara maupun secara terus menerus dan baik membayar maupun tidak membayar. Tempat umum juga dapat diartikan sebagai sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat demi kenyamanan bersama.

Kriteria

sunting
  • Diperuntukkan bagi masyarakat umum.
  • Harus ada gedung atau tempat yang permanen.
  • Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, dan pengunjung).
  • Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dan lain-lain) sanitasi tempat-tempat umum, yaitu suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.

Lihat pula

sunting