Jus sanguinis
Jus sanguinis[1] atau ius sanguinis (bahasa Latin untuk "asas keturunan, hak untuk darah atau pertalian darah") adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.[2] Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan seperti Eropa Kontinental dan Tiongkok.[3] Keuntungan dari asas jus sanguinis adalah:[3]
- Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara.
- Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lain.
- Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme.
- Bagi negara daratan seperti Tiongkok, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
Negara penganut asas jus sanguinis
Beberapa negara berikut ini adalah negara yang menerapkan asas jus sanguinis:[butuh rujukan]
Referensi
- ^ (Indonesia) Arti kata jus sanguinis dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
- ^ Rokilah (2017). "Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia". Ajudikasi. 1 (2): 57. ISSN 2613-9995.
- ^ a b Siska Sukmawaty (2016). "Kepulauan Riau Sebagai Daerah Perbatasan Dengan Masalah Kewarganegaraan Ganda Terbatas". Jurnal Selat. 3 (2): 445-446. ISSN 2354-8649.