Peraturan Presiden (Indonesia)

Informasi general mengenai PerPres/Peraturan Presiden
Revisi sejak 6 Februari 2024 02.15 oleh Kuramochi Akihiko (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan oleh 182.2.76.214 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.2.41.96)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Peraturan Presiden disingkat menjadi Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.