Kawunglarang, Rancah, Ciamis
Kawunglarang adalah desa di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Indonesia.
Kawunglarang | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Ciamis | ||||
Kecamatan | Rancah | ||||
Kode pos | 46387 | ||||
Kode Kemendagri | 32.07.15.2006 | ||||
Luas | 2 km² | ||||
Jumlah penduduk | ±7.479 jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
Jumlah RT | 52 [1] | ||||
Jumlah RW | 21 [1] | ||||
Situs web | kawunglarang | ||||
|
Etimologi
Nama "Kawunglarang" terdiri atas dua kata, yakni "kawung" dan "larang". Kawung dalam bahasa Sunda berarti pohon aren karena dahulu ada sebuah pohon aren nunggal yang tumbuh subur di pusat perkampungan ini. Hal itu membuat seseorang mencoba untuk mengambil air niranya. Ternyata air yang diambil tersebut sangat banyak sehingga berkali-kali bisa terus disadap.[2]
Suatu saat, sadapan tersebut menjadi kering dan orang yang menyadapnya berkata: "Kawung, naha manéh larang-larang teuing, méré légen ka aing téh?" sambil orang tersebut turun dari pohon aren.[2]
Sejak itu, orang yang menyadap pohon aren tersebut tidak bisa lagi menyadapnya. Sejak itu pula tempat tersebut diberi nama "Kawunglarang".[2]
Sejarah
Pemekaran
Wilayah Desa Kawunglarang pada tahun 1980 dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Kawunglarang dan Desa Kiarapayung. Alasan yang mendasari pemekaran tersebut dikarenakan jumlah penduduk yang sangat besar dan luas wilayah terbentang begitu luas sehingga cukup untuk memenuhi persyaratan pemekaran desa saat itu.[2]
Pada tahun 2006, Desa Kawunglarang dimekarkan Kembali menjadi dua desa yaitu Desa Kawunglarang dan Desa Wangunsari. Hal tersebut dengan harapan dalam bidang pembangunan dan perekonomian masyarakat akan lebih meningkat serta dapat langsung menyentuh masyarakat.[2]
Geografi
Batas wilayah
Batas wilayah Desa Kawunglarang adalah sebagai berikut:[2]
Utara | Kecamatan Rajadesa (Desa Sukaharja) |
Timur | Desa Patakaharja |
Selatan | Desa Wangunsari |
Barat | Kecamatan Rajadesa (Desa Tanjungjaya) |
Pemerintahan
Daftar kepala desa
Kepala desa petahana saat ini adalah Bapak Hamim, A.Md., yang mulai menjabat pada tahun 2014. Berikut adalah Daftar Kepala Desa Kawunglarang dari masa ke masa:[2]
No. | Nama | Periode | Ket. | |
---|---|---|---|---|
Awal | Akhir | |||
1. | Bintang | - | - | |
2. | Eyang Ngabeui | - | - | |
3. | Abdul Sukur | - | - | |
4. | Tak diketahui | - | - | |
5. | Sastradireja | 1950 | 1958 | |
6. | Madhupi | 1958 | 1964 | |
7. | Rasiman | 1965 | 1981 | |
8. | Sugandi | 1981 | 1990 | |
9. | R. Supriatna | 1990 | 1998 | |
10. | Ayo Yahya Heryanto | 1999 | 2007 | |
11. | Djuhro Sutrisno | 2008 | 2014 | |
12. | Hamim, A.Md. | 2014 | Petahana |
Pembagian administratif
Desa Kawunglarang terdiri dari 6 dusun, yang dibagi menjadi 52 RT dari 21 RW, yakni:[2][1][3]
- Desa
RW: 1, 2, 3, 4
RT: 11 - Cibangkong
RW: 6, 7, 21
RT: 9 - Cibuluh
RW: 8, 9, 10, 11
RT: 8 - Bungbulang
RW: 12, 13, 14
RT: 9 - Gudang
RW: 15, 16, 17, 18
RT: 8 - Cihaurgeulis
RW: 19, 20
RT: 7
Referensi
Catatan kaki
- ^ a b c Kecamatan Rancah Dalam Angka 2023 (PDF). Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis. 26 September 2023. Diakses tanggal 10 Februari 2024.
- ^ a b c d e f g h "Gambaran Umum". Pemerintah Desa Kawunglarang. 14 April 2016. Diakses tanggal 10 Februari 2024.
- ^ "Peta Wilkerstat 2019". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 10 Februari 2024.
Sumber
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Pranala luar
- (Indonesia) Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis
- (Indonesia) Situs Resmi Kabupaten Ciamis
- (Indonesia) Situs Resmi Kecamatan Rancah
- (Indonesia) Situs Resmi Desa Kawunglarang