Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-29 (11 Juli 2023) yang dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani, didampingi oleh Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel selaku wakil ketua DPR. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi serta perwakilan dari beberapa Kementerian. Dari sembilan fraksi, enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, dan dua fraksi menolak.

Proses pengesahan RUU Kesehatan bermula dari sidang paripurna (14 Februari 2023) yang mengesahkan draft RUU Kesehatan untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan oleh Komisi IX. Setelah menerima Daftar Inventaris Masalah, per 15 April 2023 Panja yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, mulai bekerja untuk melakukan pembahasan terhadap RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal tersebut.

Penolakan yang berasal dari lima organisasi profesi (OP) mewarnai proses tersebut. Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia mempertanyakan sejumlah hal, antara lain penghapusan mandatory spending, Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, serta tidak adanya transparansi terkait pembahasan tersebut.

Setelah UU Kesehatan disahkan, protes berlanjut, dimana ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang tergabung di dalam lima OP tersebut menggelar aksi di depan gedung DPR. Panji Utomo, Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan, mempertanyakan kompetensi dari Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan. Menurut Panji, sulit diterima bahwa seorang Menteri Kesehatan, yang baru menjabat selama dua tahun dan tidak memiliki latar belakang kesehatan, mampu merumuskan RUU Kesehatan. Sementara itu, Budi Gunadi Sadikin beranggapan bahwa penolakan tersebut adalah wajar, karena para “pemain” akan sulit menerima isi dari RUU Kesehatan.