Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.

Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian Keuangan.

Pembahasan RUU Kesehatan dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna, 14 Februari lalu. Pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya, pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April. Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal.

Sepanjang pembahasannya, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak. Mereka mempermasalahkan sejumlah hal, seperti mandatory spending yang dihapus, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru.