Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir
Omnibus Law yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Kesehatan, resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-29 masa
persidangan V tahun sidang 2022-2023. Dalam masa pengesahan RUU ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama dari tenaga medis atau petugas
kesehatan. Para petugas kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), telah
memberikan reaksi penolakan sejak RUU tersebut diajukan. Salah satu hal yang
mendasari penolakan RUU ini adalah diajukannya oleh Mentri Kesehatan, Budi
Gunadi Sadikin.
Selain itu dalam pengesaha RUU Omnibus Law telah disetujui oleh tujuh fraksi partai
yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, dan NasDem, kecuali Demokrat dan
PKS yang tidak menyetujuinya.