Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir

Dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 pada masa persidangan V tahun sidang 2022–2023, Ketua DPR, Puan Maharani, dan anggota DPR dan perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang. Mayoritas anggota yang hadir menyetujui RUU tersebut.


Namun, beberapa organisasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), menolak RUU Kesehatan setelah dibahas oleh banyak pihak, termasuk anggota DPR dan pemerintah. Mereka menentang beberapa bagian dari RUU, seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup dan perizinan untuk dokter asing yang berpraktik di Indonesia.

Ratusan dokter dan tenaga kesehatan melakukan protes di depan Gedung MPR/DPR RI di Jakarta saat pengesahan RUU Kesehatan. Mereka menyuarakan penolakan terhadap RUU tersebut dan mengkritik prosesnya yang dianggap tidak transparan dan buru-buru. Meskipun demikian, DPR dan pemerintah masih mengesahkan RUU Kesehatan.

Dalam hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa ada banyak penolakan terhadap RUU Kesehatan karena beberapa pihak yang terlibat dalam proses tersebut merasa sulit untuk menerimanya. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses pembahasan RUU Kesehatan.