Komisi Kejaksaan
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia KKRI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KKRI |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 |
Sifat | Mandiri dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
Struktur | |
Ketua (merangkap anggota) | Pujiyono Suwandi |
Wakil Ketua (merangkap anggota) | Babul Khoir H. |
Anggota |
|
Kantor pusat | |
Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan | |
Situs web | |
https://komisi-kejaksaan.go.id/ | |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-31. Diakses tanggal 2017-08-31.