Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Rapat paripurna telah mendapatkan tanda tangan dari 105 peserta, persetujuan dari 197 peserta, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Terdapat penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang berasal dari beberapa kalangan, termasuk lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP tersebut mencakup Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).