Kamang Hilia, Kamang Magek, Agam

nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Kamang Hilir merupakan salah satu nagari yang terdapat pada kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, Indonesia.[1] Nagari ini terletak sebelah timur laut Kota Bukittinggi dan berjarak sekitar 12 km dari kota tersebut. Nagari ini terletak di kaki Bukit Barisan yang membelah Pulau Sumatera. Secara geografis letak Nagari Kamang Hilir membujur sepanjang Bukit Barisan.

Kamang Hilir
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
KabupatenAgam
KecamatanKamang Magek
Kodepos
26153
Kode Kemendagri13.06.15.2002 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Jumlah penduduk- jiwa
Makam Pahlawan Perang Kamang di Jorong Limo Kampuang (2017

Hampir seluruh masyarakat Nagari Kamang Hilir mengidentifikasi diri mereka sebagai Urang Kamang (Orang Kamang) tanpa embel-embel kata "Hilir". Hal ini karena identitas dari sejarah mereka yang mengakui bahwa hanya ada satu Kamang. Hingga saat ini, polemik mengenai Kamang Hilir vs Kamang Mudik belum tuntas. Terkesan didiamkan untuk menghindari konfrontasi lebih lanjut karena masing-masing fihak bersikeras dengan pendirian mereka masing-masing.[butuh rujukan]

Nagari Kamang Hilir menganut sistem kelarasan Koto Piliang dengan mengambil falsafah "Nan Kuriak Kundi dan Sirah Sago, Nan Baiak Budi Nan Indah Bahaso". Terdiri atas 17 (tujuh belas) jorong serta dibagi kepada tiga patah (bagian) yakni: Patah Mudiak, Patah Tangah, dan Patah Hilia.

Demografi

Nagari ini merupakan nagari nan Baampek Suku (nagari yang memiliki empat suku) dengan menganut Sistem Kelarasan koto Piliang. Keempat suku adat itu ialah, Suku Ampek Ibu (Pisang, Bodi - Chanigo, Simabua - Payobada, Guci,) Jambak, Koto, dan Sikumbang.[1] dengan pucuk (pimpinan) dari Suku Ampek Ibu berada di Suku Pisang. Dikepalai oleh seorang penghulu pucuk yang di Nagari Kamang Hilir disebut Basa nan Barampek (Empat Orang Besar).

Pemerintahan

Saat ini Nagari Kamang Hilir terbagi atas 17 jorong.[1] Jorong merupakan sistem pemerintahan terendah di Sumatera Barat. Dalam pemerintahan nagari sekarang, nagari dipimpin oleh seorang wali nagari sebagai kepala eksekutif, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) sebagai legislatif, Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang mengurus mengenai perkara adat dan sosial masyarakat, dan Majelis Ulama Nagari (MUNA) yang mengurusi perkara syara’ atau agama.

Sedangkan pada masa dahulu, sebagaimana lazim berlaku di Alam Minangkabau, pemerintahan di nagari di kendalikan oleh sekelompok pengulu yang dipimimpin oleh Basa Nan Barampek yang tergabung dalam Majelis Kerapatan Adat Nagari.[1] Dalam memecahkan segala persoalan yang dihadapi oleh nagari para penghulu selalu melakukan sidang di balai dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Perubahan dalam tata pemerintahan nagari terjadi pada masa Belanda di Minangkabau. Dimana seorang penghulu diangkat oleh Belanda menjadi penghulu kepala untuk memimpin sekalian penghulu dalam nagari dan juga rakyat di nagari tersebut. Maka lazimlah penghulu tersebut dipanggil oleh masyarakat dengan panggilan Angku Palo (penghulu kepala).[1]

Pada masa sekarang, penghulu kepala atau kepala nagari telah berganti nama menjadi wali nagari. Wali Nagari Kamang Hilir berkedudukan di Jorong Ampek Kampuang, dimana bangunan Balai Nagari berada di sini.[1] Sedangkan untuk wali jorong sendiri tidak memiliki kantor, kalaupun terdapat kantor di lingkungan jorong tersebut tidak begitu terpakai. Kadang kala dipakai oleh kaum ibu yang tergabung dalam Gerakan PKK. Sedangkan untuk kebutuhan administratif pemerintahan jorong yang tidak serumit dan seintens administrasi Pemerintahan Nagari dilakukan di rumah anak atau kemanakan dari wali jorong tersebut.

Rujukan

  1. ^ a b c d e f "Nagari Kamang Hilir". Blog tidak resmi Nagari Kamang Hilir. Diakses tanggal 25 Januari 2017. 

Pranala luar