Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
badan pengawasan bursa saham di Indonesia
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (disingkat BAPPEBTI) merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | - |
Situs web | |
www |
Kewenangan
Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan antara lain, yaitu :
- Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
- Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
- Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
- Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
- Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
- Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
- Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
- Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.[2]
Struktur Organisasi [1]
- Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan;
- Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas;
- Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas; dan
- Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Perdangangan Republik Indonesia
- (Indonesia) Apa Itu Bappebti
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ [2]. "kewenangan". bappebti.