Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

badan pengawasan bursa saham di Indonesia
Revisi sejak 26 Februari 2024 00.52 oleh Henri Aja (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan oleh 182.1.210.170 (bicara) ke revisi terakhir oleh 180.244.165.131)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (disingkat BAPPEBTI) merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Susunan organisasi
Kepala Badan-
Situs web
www.bappebti.go.id

Kewenangan

Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan antara lain, yaitu :

  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.[2]

Struktur Organisasi [1]

  1. Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
  2. Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan;
  3. Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas;
  4. Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas; dan
  5. Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pranala luar

Referensi